Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » Prabowo Resmi Beri Abolisi ke Tom Lembong Lewat Keppres Usai Disetujui DPR

Prabowo Resmi Beri Abolisi ke Tom Lembong Lewat Keppres Usai Disetujui DPR

  • account_circle putri utami
  • calendar_month Jumat, 1 Agt 2025
  • visibility 153
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Advertisements

KBOBABEL.COM (JAKARTA) — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah memberikan persetujuan atas permohonan abolisi yang diajukan oleh Presiden Prabowo Subianto terhadap mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Persetujuan itu diberikan berdasarkan Surat Presiden Nomor R43/Pres/07/2025 tertanggal 30 Juli 2025. Jumat (1/8/2025)

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa surat dari Presiden Prabowo tersebut telah dibahas dan disetujui oleh DPR setelah melalui mekanisme internal.

“DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/Pres/072025 tanggal 30 Juli tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi atas nama Saudara Tom Lembong,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Kamis (31/7/2025).

Dengan diberikannya abolisi tersebut, maka pengusutan perkara korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada tahun 2015-2016 yang melibatkan Tom Lembong akan dihentikan sepenuhnya.

Perlu diketahui, Tom Lembong sebelumnya telah dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4,5 tahun dan denda sebesar Rp750 miliar subsidair enam bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Namun, proses hukum tersebut kini dihentikan menyusul pemberian abolisi oleh Presiden.

Apa Itu Abolisi?

Abolisi merupakan salah satu hak prerogratif Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 disebutkan bahwa Presiden berhak memberikan abolisi dengan terlebih dahulu memperhatikan pertimbangan dari DPR RI.

Selain itu, ketentuan mengenai abolisi juga diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi. Dalam ketentuan tersebut, abolisi diartikan sebagai keputusan untuk menghentikan pengusutan dan pemeriksaan terhadap suatu perkara sebelum pengadilan menjatuhkan putusan atau vonis.

Dengan kata lain, seseorang yang menerima abolisi tidak akan lagi dikenai tuntutan hukum atas perkara yang dimaksud. Bahkan, menurut Kamus Hukum Dictionary of Law Complete Edition (2009) karya Marwan dan Jimmy, abolisi juga dapat menghapus seluruh akibat hukum dari penjatuhan putusan pengadilan, termasuk menghapus tuntutan pidana, atau menghentikan pelaksanaannya apabila putusan tersebut sudah dijalankan sebagian.

Prosedur Pemberian Abolisi

Mekanisme pemberian abolisi diatur secara jelas dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Sesuai dengan Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, Presiden hanya dapat memberikan abolisi setelah memperoleh pertimbangan dari DPR RI. Hal ini ditegaskan kembali dalam Pasal 71 huruf i Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang menyebutkan bahwa salah satu wewenang DPR adalah “memberikan pertimbangan kepada presiden dalam pemberian amnesti dan abolisi.”

Pertimbangan dari DPR menjadi bentuk pengawasan legislatif terhadap keputusan eksekutif serta menjaga keseimbangan antarlembaga negara. Mengingat DPR adalah representasi rakyat, maka keterlibatan lembaga ini menjadi krusial agar kebijakan abolisi tidak disalahgunakan atau bersifat subjektif.

Dalam praktiknya, usulan pemberian abolisi biasanya diajukan oleh Menteri Hukum dan HAM kepada Presiden. Dalam kasus Tom Lembong, usulan tersebut disampaikan oleh Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas kepada Presiden Prabowo Subianto.

“Demikian pula halnya pengusulan ke Presiden juga dilakukan oleh Menteri Hukum atas pemberian abolisi kepada Saudara Tom Lembong,” kata Supratman di kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (31/7/2025).

Setelah menerima usulan dari Menteri Hukum dan HAM, Presiden kemudian mengirimkan surat permohonan pertimbangan ke DPR RI, yakni Surat Presiden Nomor R43 tertanggal 30 Juli 2025.

DPR RI lalu melakukan pembahasan internal dan akhirnya memberikan persetujuan terhadap permintaan tersebut. Selanjutnya, Presiden akan mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberian abolisi kepada Tom Lembong sebagai tindak lanjut atas persetujuan itu.

Abolisi di Luar Sengketa Politik?

Selama ini, abolisi lebih banyak diberikan kepada pelaku tindak pidana yang berkaitan dengan sengketa politik atau kebebasan berekspresi. Namun, dalam kasus Tom Lembong, abolisi diberikan dalam perkara tindak pidana korupsi.

Keputusan ini menjadi perhatian karena menyangkut praktik pemberian abolisi dalam konteks kejahatan kerah putih (white collar crime). Namun, pemerintah dan DPR menyatakan bahwa pemberian abolisi kepada Tom Lembong telah melalui prosedur konstitusional dan mempertimbangkan berbagai aspek hukum dan politik.

Dengan diterbitkannya Keppres pemberian abolisi oleh Presiden, maka secara resmi seluruh proses hukum terhadap Tom Lembong dalam kasus korupsi importasi gula akan dihentikan dan tidak lagi dapat dilanjutkan. (Sumber: Kompas, Editor: KBO Babel)

  • Penulis: putri utami

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Momentum Idulfitri, Pemkot Pangkalpinang Hidupkan Kembali Salat Id di Ruang Publik

    Momentum Idulfitri, Pemkot Pangkalpinang Hidupkan Kembali Salat Id di Ruang Publik

    • calendar_month Rabu, 25 Mar 2026
    • account_circle sri rezeki
    • visibility 69
    • 0Komentar

    Advertisements KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) — Pemerintah Kota Pangkalpinang kembali menggelar Salat Idulfitri 1447 Hijriah di Alun-Alun Taman Merdeka, Sabtu (21/3/2026). Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam menghidupkan kembali nilai-nilai religius dan kebersamaan masyarakat di ruang publik yang menjadi ikon kota tersebut. Rabu (25/3/2026) Pelaksanaan Salat Id tahun ini terasa istimewa. Setelah sekian lama tidak digelar di […]

  • Bahaya Besar! Intervensi Kekuasaan ke Perbankan Bisa Hancurkan Independensi Bank

    Bahaya Besar! Intervensi Kekuasaan ke Perbankan Bisa Hancurkan Independensi Bank

    • calendar_month Jumat, 28 Agt 2026
    • account_circle sri rezeki
    • visibility 85
    • 0Komentar

    Advertisements KBOBABEL.COM (Jakarta) – Pengamat Politik Samuel F. Silaen menilai persoalan serius dalam kehidupan bernegara bukan hanya ketika sebuah aturan dilanggar, melainkan ketika pelanggaran terhadap aturan mulai dianggap sebagai sesuatu yang normal. Pada titik itulah hukum kehilangan daya cegah, institusi kehilangan keberanian, dan kekuasaan berpotensi bergerak melampaui batas kewenangannya. Jum’at (28/8/2026) Dalam wawancara dengan awak […]

  • MK Hentikan Kriminalisasi Wartawan, Pemidanaan Karya Jurnalistik Tak Bisa Sembarangan

    MK Hentikan Kriminalisasi Wartawan, Pemidanaan Karya Jurnalistik Tak Bisa Sembarangan

    • calendar_month Selasa, 20 Jan 2026
    • account_circle sri rezeki
    • visibility 121
    • 0Komentar

    Advertisements KBOBABEL.COM (JAKARTA) — Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa wartawan tidak dapat langsung dituntut pidana atau perdata atas karya jurnalistik yang dilakukannya secara sah. Penegasan ini tertuang dalam Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 terkait uji materiil Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yang diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM). Selasa (20/1/2026) Putusan […]

  • Stok CBPD Pangkalpinang Tersisa 18 Ton, Penyaluran Menunggu Arahan Wali Kota

    Stok CBPD Pangkalpinang Tersisa 18 Ton, Penyaluran Menunggu Arahan Wali Kota

    • calendar_month Sabtu, 29 Nov 2025
    • account_circle sri rezeki
    • visibility 134
    • 0Komentar

    Advertisements KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Pemerintah Kota Pangkalpinang memastikan stok cadangan beras pemerintah daerah (CBPD) masih tersimpan aman sebanyak 18 ton di gudang Bulog Cabang Bangka. Namun, hingga saat ini belum ada keputusan apakah sisa beras tersebut akan kembali disalurkan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) menjelang akhir tahun 2025. Sabtu (29/11/2025) Kepala Bidang Pangan Dinas Pangan […]

  • TNI Dikerahkan untuk Jaga Kejaksaan, Ini Alasan Kejagung RI

    TNI Dikerahkan untuk Jaga Kejaksaan, Ini Alasan Kejagung RI

    • calendar_month Kamis, 15 Mei 2025
    • account_circle putri utami
    • visibility 96
    • 0Komentar

    Advertisements KBOBABEL.COM (Jakarta) – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menjelaskan alasan di balik keterlibatan personel TNI dalam pengamanan di lingkungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari). Keputusan tersebut didasarkan pada Nota Kesepahaman (MoU) antara Kejagung dan TNI yang telah disepakati sebelumnya. Kamis (15/5/2025) Kapala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa […]

  • KBOBABEL.COM (NAMANG, BANGKA TENGAH) — Komitmen membangun sinergi antara insan pers dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) kembali diperkuat melalui audiensi yang digelar Pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Bangka Belitung bersama jajaran Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PJS Kota Pangkalpinang di Markas Batalyon Infanteri (Yonif) 147, Desa Jelutung, Kecamatan Namang, Kabupaten Bangka Tengah, Kamis (4/6/2026).

    Audiensi PJS Babel di Yonif 147, Letkol Matin Ungkap Strategi Penguatan

    • calendar_month Kamis, 4 Jun 2026
    • account_circle kbobabelgroup@gmail.com
    • visibility 106
    • 0Komentar

    Advertisements KBOBABEL.COM (NAMANG, BANGKA TENGAH) — Komitmen membangun sinergi antara insan pers dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) kembali diperkuat melalui audiensi yang digelar Pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Bangka Belitung bersama jajaran Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PJS Kota Pangkalpinang di Markas Batalyon Infanteri (Yonif) 147, Desa Jelutung, Kecamatan Namang, Kabupaten Bangka […]

expand_less