Guru SD di Pangkalpinang Akui Penyuka Sesama Jenis, Diciduk Polisi Kasus Pencabulan Siswa SMA

Guru SD di Pangkalpinang Tersangka Pencabulan Siswa SMA Sesama Jenis, Mengaku Menyesal

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – “Saya menyesal, Pak.” Kalimat itu terlontar lirih dari mulut Mulyadi alias Mul (32), tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur di Kota Pangkalpinang. Dengan wajah tertunduk malu, ia dihadirkan Polresta Pangkalpinang dalam konferensi pers, Jumat (22/8/2025). Senin (25/8/2025)

Mul, yang sehari-hari berprofesi sebagai guru SD di Pangkalpinang, hanya bisa menyesali perbuatan bejat yang telah dilakukannya terhadap korban berinisial S, seorang pelajar SMA di kota tersebut. Sesekali, ia mengusap air matanya saat dimintai keterangan di hadapan awak media.

banner 336x280

“Sekali lagi saya benar-benar menyesal, Pak. Saya ingin bertaubat,” ucap Mul dengan suara bergetar.

Status Pegawai Terancam Dicabut

Mulyadi mengaku dirinya adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang baru lulus seleksi pada 2024 lalu. Dengan status tersebut, ia seharusnya menjadi teladan di lingkungan pendidikan. Namun akibat perbuatannya, kini ia terancam dipecat dan harus menjalani proses hukum dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Mul mengakui tindakannya hanya dilakukan kepada satu korban yang sudah dikenalnya sejak lama. Ia juga mengungkapkan orientasi seksualnya, yang menurut pengakuannya, menyukai sesama jenis.

“Dia teman saya ngopi. Kita kenal sejak dia SMP, dan sering berkomunikasi. Hubungan ini awalnya suka sama suka,” kata Mul.

Kasus Terungkap dari Razia Geng Motor

Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol Max Mariners, yang memimpin langsung konferensi pers bersama Kasat Reskrim AKP Singgih Aditya Utama dan Kanit PPA Aipda Dewi Yuliansami, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap secara tidak langsung melalui razia geng motor.

“Awalnya saat razia geng motor, anggota mengamankan satu unit handphone. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan isi percakapan yang mengarah pada tindak asusila. Dari sinilah penyelidikan dimulai,” jelas Kapolresta.

Menurutnya, penyelidikan membutuhkan waktu yang cukup panjang hingga akhirnya mengarah pada keterlibatan Mulyadi. Polisi kemudian berkoordinasi dengan keluarga korban untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.

“Setelah diketahui pelakunya, kita pelan-pelan berkoordinasi dengan orang tua korban karena kasus ini melibatkan anak di bawah umur,” terang Max.

Pengakuan Korban di Depan Orangtua

Kapolresta menceritakan, ibu kandung korban awalnya menanyakan langsung kepada anaknya setelah mendapat informasi dari pihak kepolisian. Korban akhirnya mengakui bahwa dirinya telah menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh Mulyadi.

“Setelah mendapat pengakuan korban, ibunya kemudian melaporkan kasus ini ke Polresta Pangkalpinang. Dari laporan itulah penyelidikan resmi dimulai,” ungkap Kapolresta.

Pelaku akhirnya berhasil diamankan pada Rabu (13/8/2025) sekitar pukul 10.00 WIB di kediamannya di Perumahan Garden Indah 2, Kelurahan Tuatunu Indah, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang.

Berawal dari Kegiatan Pramuka

Kapolresta menambahkan, perkenalan antara pelaku dan korban bermula dari kegiatan pramuka pada akhir 2023 lalu di Hutan Kota Tuatunu Indah. Saat itu, Mulyadi berstatus sebagai panitia kegiatan, sementara korban menjadi salah satu peserta.

“Setelah kegiatan itu, pelaku bertukar kontak dengan korban dan mulai intens berkomunikasi melalui pesan WhatsApp,” kata Max.

Dari komunikasi tersebut, pelaku kemudian mengundang korban ke rumahnya. Berdasarkan hasil pemeriksaan, perbuatan itu terjadi berulang kali, dengan korban diiming-imingi sejumlah uang.

“Pelaku ini memanfaatkan kedekatannya untuk melakukan pencabulan. Modusnya, korban diberikan imbalan berupa uang setelah perbuatan itu terjadi,” jelas Kapolresta.

Dijerat Pasal Berlapis

Atas perbuatannya, Mulyadi dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016, sebagai perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal bagi pelaku adalah 15 tahun penjara.

“Selain itu, pelaku juga dijerat dengan Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana tentang perbuatan berlanjut,” tegas Max.

Ia menambahkan, pihak kepolisian tidak menutup kemungkinan bahwa korban lebih dari satu orang. Oleh karena itu, masyarakat diminta segera melapor apabila mengetahui adanya korban lain.

“Kasus ini masih terus kita kembangkan. Kita khawatir ada korban lain yang belum berani melapor. Maka dari itu, kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak takut memberikan informasi,” pungkas Kapolresta.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *