Aset Raksasa Kasus Timah: Enam Smelter Rampasan Negara Resmi Dikelola PT Timah

Kejagung Rampas 6 Smelter dari Pengusaha Nakal, Diserahkan ke PT Timah untuk Pulihkan Kerugian Negara

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (Pangkalpinang) — Enam tempat pemurnian biji timah (smelter) yang sebelumnya dimiliki oleh para terdakwa kasus korupsi tata niaga timah di Bangka Belitung resmi diserahkan Kejaksaan Agung (Kejagung) kepada PT Timah Tbk. Penyerahan aset rampasan negara tersebut dilakukan di Smelter PT Tinindo Internusa, Pangkalpinang, Senin (6/10/2025), dan disaksikan langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto. Rabu (8/10/2025)

Enam smelter tersebut berasal dari perusahaan yang terlibat dalam praktik korupsi tata niaga timah, yakni PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), CV Venus Inti Perkasa (VIP), PT Menara Cipta Mulia (MCM), PT Tinindo Internusa (TIN), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), dan PT Refind Bangka Tin (RBT).

banner 336x280

“PT MCM, PT RBT, PT SIP, PT TIN, CV VIP, dan PT SBS,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, Selasa (7/10/2025).

Aset-aset tersebut sebelumnya disita oleh penyidik Kejagung dengan dukungan TNI setelah dilakukan pelacakan terhadap hasil tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp300 triliun. Berdasarkan keputusan pengadilan, keenam smelter itu diserahkan kepada PT Timah Tbk melalui Kementerian Keuangan dengan nilai taksiran mencapai Rp1,45 triliun.

Daftar Pemilik Smelter

Keenam smelter yang kini berstatus sebagai barang rampasan negara berasal dari perusahaan yang dimiliki atau dikendalikan oleh para terdakwa dalam perkara korupsi tata niaga timah.
Berikut daftar pemiliknya:

  1. Suwito Gunawan — pemilik PT Stanindo Inti Perkasa (SIP)

  2. Tamron alias Aon — pemilik CV Venus Inti Perkasa (VIP) dan PT Menara Cipta Mulia (MCM)

  3. Hendry Lie — pemilik PT Tinindo Internusa (TIN)

  4. Robert Indarto — pemilik PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS)

  5. Suparta — pemilik PT Refind Bangka Tin (RBT)

Keenam perusahaan tersebut diketahui berperan dalam kegiatan penambangan dan perdagangan timah ilegal yang merugikan keuangan negara serta memperkaya pihak tertentu di luar mekanisme resmi PT Timah.

Disaksikan Presiden dan Sejumlah Pejabat Negara

Acara penyerahan aset rampasan negara kepada PT Timah turut dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi negara, di antaranya Menteri Pertahanan, Panglima TNI, Kapolri, pimpinan lembaga negara, Kepala BPKP, direksi dan komisaris PT Timah, serta jajaran Forkopimda Kepulauan Bangka Belitung.

Presiden Prabowo Subianto dalam sambutannya menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya besar pemerintah untuk menghentikan praktik korupsi dan penambangan ilegal yang telah menyebabkan kebocoran kekayaan negara.

“Pagi ini kita menyaksikan penyerahan rampasan negara dari perusahaan-perusahaan swasta yang melanggar hukum. Nilai aset yang diserahkan mencapai Rp6 hingga Rp7 triliun, belum termasuk tanah jarang atau monasit yang nilainya bisa jauh lebih besar,” ujar Prabowo.

Ia menambahkan, dari enam perusahaan yang terlibat, total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp300 triliun. “Kita hentikan kebocoran ini. Negara sudah terlalu lama dirugikan,” tegasnya.

Rincian Aset yang Diserahkan

Dalam penyerahan tersebut, aset yang diserahkan mencakup berbagai jenis barang bernilai ekonomi tinggi, antara lain:

  • 108 unit alat berat,

  • 195 peralatan tambang,

  • 680.687 kilogram logam timah,

  • 22 bidang tanah dengan total luas lebih dari 238.000 meter persegi,

  • satu unit mes karyawan dan manajemen, serta

  • enam unit smelter utama.

Selain itu, masih terdapat aset tambahan berupa kendaraan, logam emas, dan ratusan bidang tanah lainnya yang akan dilelang, dan hasilnya akan disetorkan ke kas negara.

Kejagung memastikan proses pengalihan aset ini dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan di bawah pengawasan ketat, agar seluruh hasil rampasan negara dapat memberikan manfaat bagi pemulihan kerugian negara serta keberlanjutan industri pertimahan nasional.

Vonis Berat Bagi Para Terdakwa

Sementara itu, para pemilik smelter yang menjadi terdakwa telah dijatuhi hukuman berat oleh pengadilan.

Suwito Gunawan, pemilik PT Stanindo Inti Perkasa, serta Robert Indarto, pemilik PT Sariwiguna Bina Sentosa, masing-masing divonis 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, dengan kewajiban membayar uang pengganti hingga triliunan rupiah. Hukuman mereka kemudian diperberat di tingkat banding menjadi 16 tahun penjara bagi Suwito dan 18 tahun bagi Robert.

Tamron alias Aon, pemilik CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia, divonis 8 tahun penjara dan wajib membayar uang pengganti sekitar Rp3,5 triliun. Hukuman Tamron kemudian meningkat menjadi 18 tahun setelah putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Suparta, Direktur Utama PT Refind Bangka Tin, juga dijatuhi vonis 12 tahun penjara yang diperberat menjadi 19 tahun di tingkat banding. Sedangkan Hendry Lie, pemilik PT Tinindo Internusa (PT TIN), dijatuhi hukuman 14 tahun penjara berdasarkan putusan Pengadilan Negeri yang dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta.

Kejagung Tegaskan Tak Akan Berhenti

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa pengembalian aset negara ini bukan akhir dari penegakan hukum kasus timah.

“Kejagung akan terus menelusuri aliran uang dan aset lain yang berasal dari tindak pidana korupsi, termasuk peran kolektor dan pihak lain yang menikmati hasil kejahatan,” ujarnya.

Dengan penyerahan enam smelter senilai Rp1,45 triliun ini, pemerintah berharap dapat memperkuat kembali tata kelola pertimahan nasional serta mendorong pengelolaan sumber daya alam yang lebih transparan dan berkelanjutan. (Sumber : Kompas.com, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *