KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) — Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bangka Belitung resmi menahan seorang advokat berinisial AK (44), yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan uang audit tambak udang. Jum’at (21/8/2026)
AK ditahan di Mapolda Bangka Belitung setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Penahanan tersebut dibenarkan Direktur Reskrimum Polda Babel Kombes Pol Adam Irwindi saat memberikan keterangan kepada wartawan di Mapolda Babel, Kamis (20/8/2026) petang.
“Memang benar ada penahanan terhadap tersangka atas nama inisial AK, 45 tahun atas kasus penipuan dan penggelapan,” kata Adam.
Menurut Adam, tersangka saat ini telah ditempatkan dalam tahanan Polda Babel untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Yang bersangkutan sudah ditahan Mapolda Bangka Belitung. Kemudian untuk keterangan resminya nanti akan kita sampaikan di hari Senin,” sambungnya.
Sudah Dua Kali Diperiksa
Adam menjelaskan, penahanan dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap AK sebanyak dua kali.
Sebelum dilakukan penahanan, tersangka terlebih dahulu dipanggil oleh penyidik untuk menjalani pemeriksaan terkait perkara yang dilaporkan tersebut.
“Tersangka sudah dua kali diperiksa. Beliau kita panggil,” ujar Adam.
Ketika ditanya mengenai sikap tersangka selama menjalani pemeriksaan, Adam menyebut AK bersikap kooperatif.
Namun, pihak kepolisian belum memberikan penjelasan secara rinci mengenai alasan penahanan terhadap tersangka.
Adam mengatakan terdapat sejumlah pertimbangan penyidik yang menjadi dasar dilakukannya penahanan.
“Sampai saat ini, ada hal yang membuat penyidik untuk melakukan penahanan. Ada beberapa hal pertimbangan penyidik. Nanti akan ada rilis resmi,” katanya.
Polda Babel berencana memberikan keterangan resmi secara lebih lengkap terkait perkara tersebut pada Senin mendatang.
Dilaporkan Eks Klien
Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menjerat AK dilaporkan oleh Frida Gunadi (56), seorang pengusaha tambak udang yang disebut juga pernah menjadi klien tersangka.
Dalam laporan tersebut, Frida mengaku mengalami kerugian sebesar Rp100 juta.
Perkara tersebut bermula ketika AK disebut menjanjikan kepada korban akan menghadirkan auditor dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Cabang Bogor untuk melakukan audit terhadap tambak udang milik korban.
Untuk jasa audit tersebut, biaya yang disebut disepakati mencapai Rp250 juta.
Korban kemudian menyerahkan uang muka sebesar Rp100 juta kepada AK sebagai bagian dari pembayaran jasa audit.
Namun, setelah uang muka diberikan, auditor yang sebelumnya dijanjikan untuk melakukan audit terhadap tambak korban disebut tidak kunjung dihadirkan.
Kondisi tersebut kemudian menimbulkan persoalan antara korban dan tersangka hingga akhirnya perkara dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Penyidikan Masih Berjalan
Dengan ditahannya AK, proses penyidikan perkara dugaan penipuan dan penggelapan tersebut kini terus berjalan di Ditreskrimum Polda Babel.
Penyidik masih memiliki kewajiban untuk mendalami rangkaian peristiwa, termasuk hubungan antara tersangka dan pelapor, pemberian uang Rp100 juta, tujuan pembayaran, serta janji menghadirkan auditor untuk melakukan pemeriksaan terhadap tambak udang.
Kepolisian juga akan menyampaikan perkembangan penanganan perkara melalui keterangan resmi yang dijadwalkan disampaikan pada Senin.
Sementara itu, status tersangka yang disandang AK merupakan bagian dari proses hukum yang masih berjalan. Seluruh dugaan yang disangkakan kepadanya nantinya akan diuji melalui proses penyidikan dan tahapan hukum selanjutnya.
Pihak kepolisian memastikan penanganan perkara dilakukan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Penahanan terhadap AK menjadi perkembangan terbaru dalam kasus tersebut setelah sebelumnya penyidik melakukan pemeriksaan sebanyak dua kali.
Hingga saat ini, Polda Babel belum membeberkan secara lengkap pasal yang disangkakan maupun alasan spesifik penahanan. Informasi lebih lengkap mengenai konstruksi perkara, alat bukti, serta perkembangan penyidikan dijadwalkan akan disampaikan dalam rilis resmi kepolisian. (Sumber : detiksumbagsel, Editor : KBO Babel)

















