Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Daerah » Bangka Belitung » AETI Gandeng PT Timah dan Smelter Lokal, Babel Siap Punya Pusat Riset Timah Pertama di Indonesia

AETI Gandeng PT Timah dan Smelter Lokal, Babel Siap Punya Pusat Riset Timah Pertama di Indonesia

  • account_circle sri rezeki
  • calendar_month Senin, 20 Okt 2025
  • visibility 134
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Advertisements

KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) — Keponakan Presiden RI Prabowo Subianto yang juga menjabat sebagai Ketua Asosiasi Eksportir Timah Indonesia (AETI), Harwendo Subianto, mengumumkan rencana pembangunan Pusat Riset Timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel). Pusat riset ini akan berlokasi di Universitas Bangka Belitung (UBB) dan menjadi yang pertama di Indonesia yang fokus pada pengembangan ilmu dan teknologi pertambangan timah. Senin (20/10/2025) 

Rencana tersebut disampaikan Harwendo usai menghadiri Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Babel, yang berlangsung di Gedung Mahligai Rumah Dinas Gubernur Babel, Minggu (19/10/2025).

“Insya Allah, kami akan membangun Pusat Riset Timah. Rencananya akan dibangun di Universitas Bangka Belitung,” ujar Harwendo.

Menurutnya, pusat riset ini akan menjadi wadah kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha, dan akademisi dalam pengembangan industri pertimahan yang berkelanjutan. Harwendo menegaskan, pihaknya akan melibatkan seluruh pemangku kepentingan terkait, termasuk perusahaan tambang besar di Babel.

“PT Timah dan smelter akan kami undang untuk pembangunan pusat Riset Timah di UBB nanti,” tambahnya.

Pusat Riset Timah ini diharapkan mulai dibangun pada tahun depan. Harwendo optimistis bahwa proyek tersebut bisa segera terealisasi jika seluruh pihak yang terkait menunjukkan komitmen yang sama.

“Tahun depan sudah groundbreaking, tapi mudah-mudahan bisa lebih cepat,” ungkapnya.

Harwendo menjelaskan bahwa pembangunan pusat riset ini bukan hanya proyek fisik, melainkan investasi jangka panjang untuk mencetak tenaga ahli lokal di bidang pertambangan dan pengolahan timah. Ia menyoroti pentingnya Babel memiliki lembaga riset sendiri, mengingat provinsi ini adalah salah satu penghasil timah terbesar di dunia.

“Jangan sampai, sebagai produsen timah terbesar kedua di dunia, Babel tidak punya riset-riset timah sendiri. Kami yakin, kalau sudah ada Riset Timah, pasti akan ada orang asal Babel yang menjadi ahli pertambangan timah,” ujarnya.

Harwendo menambahkan, riset yang dilakukan di pusat ini nantinya tidak hanya berfokus pada eksplorasi dan pengolahan timah, tetapi juga pada inovasi teknologi ramah lingkungan untuk mengurangi dampak kerusakan alam akibat aktivitas pertambangan.

“Kami ingin riset ini juga mengarah ke pertambangan berkelanjutan. Jadi tidak hanya fokus pada produksi, tapi juga pada bagaimana alam tetap terjaga,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Badan Pengurus Daerah (BPD) HIPMI Babel, Harry A. Arsani, menyatakan dukungan penuh terhadap inisiatif AETI tersebut. Menurutnya, pembangunan pusat riset ini akan membawa manfaat besar bagi pengembangan sumber daya manusia di Babel, khususnya generasi muda yang ingin berkarier di sektor pertambangan.

“Kami sangat mendukung karena ini sangat baik untuk mendapatkan putra daerah yang ahli di bidang pertambangan timah. Ini juga bisa membuka peluang kerja dan memperkuat posisi Babel dalam industri timah dunia,” ujarnya.

Harry menilai, kehadiran pusat riset ini dapat menjadi momentum bagi Babel untuk mengubah paradigma dari daerah penghasil bahan mentah menjadi pusat inovasi dan pengetahuan pertambangan nasional.

Dengan adanya dukungan dari asosiasi, akademisi, dan pemerintah daerah, Pusat Riset Timah UBB diharapkan menjadi tonggak penting dalam meningkatkan daya saing industri timah Indonesia, sekaligus memperkuat posisi Bangka Belitung sebagai pusat keilmuan dan inovasi di sektor pertambangan. (Sumber : Media Indonesia, Editor : KBO Babel)

  • Penulis: sri rezeki

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Panen Perdana 100 Hektare di Namang, Gubernur Hidayat Dorong Ketahanan Pangan Babel

    Panen Perdana 100 Hektare di Namang, Gubernur Hidayat Dorong Ketahanan Pangan Babel

    • calendar_month Jumat, 20 Feb 2026
    • account_circle sri rezeki
    • visibility 166
    • 0Komentar

    Advertisements KBOBABEL.COM (BANGKA TENGAH) — Komitmen memperkuat ketahanan pangan daerah kembali ditegaskan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani, saat menghadiri Panen Raya dan Murok Jerami Program Jaksa Mandiri Pangan di Saung Desa Namang, Kabupaten Bangka Tengah, Rabu (18/2/2026). Jumat (20/2/2026) Program yang diinisiasi Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung tersebut menjadi salah satu upaya konkret mendorong […]

  • Kasus PTDH Bharada Hafizh Berlanjut, LPSK Terima Permohonan Perlindungan Keluarga dan Korban

    Kasus PTDH Bharada Hafizh Berlanjut, LPSK Terima Permohonan Perlindungan Keluarga dan Korban

    • calendar_month Kamis, 2 Jul 2026
    • account_circle sri rezeki
    • visibility 84
    • 0Komentar

    Advertisements KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Polemik pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) terhadap mantan personel Satbrimob Polda Kepulauan Bangka Belitung, Bharada Muhammad Hafizh Pratama, memasuki babak baru. Ayahnya, Ikmal Hakim, secara resmi mengajukan permohonan perlindungan dan pendampingan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Jakarta. Kamis (2/7/2026) Permohonan tersebut diajukan setelah Ikmal menilai anaknya tidak hanya […]

  • Pakar Intelijen : Ombudsman Perlu Diperkuat

    Pakar Intelijen : Ombudsman Perlu Diperkuat

    • calendar_month Jumat, 14 Nov 2025
    • account_circle sri rezeki
    • visibility 124
    • 0Komentar

    Advertisements KBOBABEL.COM (Jakarta) — Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) TNI, Laksda TNI Purn. Soleman B. Ponto, menilai Ombudsman Republik Indonesia (ORI) saat ini berada dalam titik yang paling rentan sejak lembaga tersebut berdiri. Menurutnya, fungsi pengawasan pelayanan publik yang seharusnya menjadi benteng terakhir keadilan administratif, kini sering kali “tumpul di atas dan tak bertaji […]

  • PT TIMAH Tbk Salurkan Bantuan Sembako untuk Warga Penutuk Pascabanjir Rob

    PT TIMAH Tbk Salurkan Bantuan Sembako untuk Warga Penutuk Pascabanjir Rob

    • calendar_month Selasa, 25 Nov 2025
    • account_circle putri utami
    • visibility 85
    • 0Komentar

    Advertisements KBOBABEL.COM (BANGKA SELATAN) – PT TIMAH Tbk menunjukkan kepedulian terhadap masyarakat terdampak bencana alam di Bangka Selatan melalui program Corporate Social Responsibility (CSR). Perusahaan menyalurkan paket sembako untuk warga Dusun Pulau Panjang, Desa Penutuk, Kecamatan Lepar, yang terdampak banjir rob disertai angin kencang pada 12 November 2025. Selasa (25/11/2025) Berdasarkan pendataan yang dilakukan pihak […]

  • PT TIMAH Tbk Gandeng Angkasa Pura Dorong UMKM Lokal Tampil di Bandara Depati Amir

    PT TIMAH Tbk Gandeng Angkasa Pura Dorong UMKM Lokal Tampil di Bandara Depati Amir

    • calendar_month Senin, 29 Des 2025
    • account_circle putri utami
    • visibility 104
    • 0Komentar

    Advertisements KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) — PT TIMAH Tbk terus memperkuat komitmennya dalam mendorong promosi dan pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui Program Pendanaan Usaha Mikro Kecil (PUMK) yang telah dijalankan secara berkelanjutan sejak tahun 2000. Salah satu wujud nyata komitmen tersebut ditunjukkan dengan melibatkan mitra binaan dalam kegiatan InJourney Airport Smart UMKM bertajuk Airport […]

  • MK Hentikan Kriminalisasi Wartawan, Pemidanaan Karya Jurnalistik Tak Bisa Sembarangan

    MK Hentikan Kriminalisasi Wartawan, Pemidanaan Karya Jurnalistik Tak Bisa Sembarangan

    • calendar_month Selasa, 20 Jan 2026
    • account_circle sri rezeki
    • visibility 113
    • 0Komentar

    Advertisements KBOBABEL.COM (JAKARTA) — Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa wartawan tidak dapat langsung dituntut pidana atau perdata atas karya jurnalistik yang dilakukannya secara sah. Penegasan ini tertuang dalam Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 terkait uji materiil Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yang diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM). Selasa (20/1/2026) Putusan […]

expand_less