Akhir Pencarian Enam Hari, Korban Terakhir Longsor Tambang Ilegal Bangka Ditemukan

Basarnas Babel Tutup Operasi SAR Longsor Tambang Timah Ilegal di Bangka

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (BANGKA) — Operasi pencarian dan pertolongan (SAR) terhadap korban tanah longsor tambang timah ilegal di kawasan Pondi, Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka, Kepulauan Bangka Belitung (Babel), resmi ditutup. Penutupan dilakukan setelah seluruh korban yang tertimbun longsor berhasil ditemukan, termasuk korban terakhir bernama Soleh Hidayat (32). Senin (9/2/2026)

Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Bangka Belitung, Mikel Rachman Junika, menyampaikan bahwa korban ketujuh ditemukan pada hari keenam pencarian, Sabtu (7/2/2026), dalam kondisi meninggal dunia. Dengan ditemukannya korban terakhir, operasi SAR gabungan dinyatakan selesai.

banner 336x280

“Dengan ditemukannya seluruh korban, misi kemanusiaan ini resmi berakhir dan operasi SAR kami nyatakan ditutup. Terima kasih kepada seluruh unsur SAR gabungan yang telah bekerja keras selama enam hari pencarian,” kata Mikel kepada wartawan.

Mikel menjelaskan, jenazah Soleh Hidayat ditemukan tidak jauh dari titik awal longsor. Proses evakuasi dilakukan dengan hati-hati mengingat kondisi tanah yang masih labil. Setelah berhasil dievakuasi, jenazah langsung dibawa ke RSUD Kabupaten Bangka di Sungailiat untuk proses penanganan lebih lanjut.

“Korban terakhir berhasil kita temukan di area sekitar lokasi kejadian. Kami sudah berkoordinasi dengan pihak keluarga yang datang langsung dari Banten. Selanjutnya jenazah akan dipulangkan ke kampung halamannya,” jelas Mikel.

Diketahui, peristiwa kecelakaan tambang ini terjadi pada Senin (2/2/2026) sore, di lokasi tambang timah Pondi, Kecamatan Pemali. Saat kejadian, terdapat 10 orang penambang yang sedang melakukan aktivitas penambangan ketika tiba-tiba terjadi longsor besar yang menimbun area tambang.

Dari 10 orang tersebut, tiga penambang berhasil menyelamatkan diri. Sementara tujuh lainnya tertimbun material longsor berupa tanah dan pasir. Tim SAR gabungan yang terdiri dari Basarnas, TNI, Polri, BPBD, relawan, serta unsur terkait lainnya langsung diterjunkan ke lokasi untuk melakukan upaya pencarian dan penyelamatan.

Dalam proses pencarian, tim menghadapi sejumlah kendala, mulai dari kondisi tanah yang labil, cuaca yang tidak menentu, hingga keterbatasan akses di lokasi tambang. Untuk mempercepat pencarian, tim SAR mengerahkan anjing pelacak serta empat unit alat berat guna membuka timbunan longsor.

“Pencarian dilakukan secara bertahap dan penuh kehati-hatian karena potensi longsor susulan masih cukup tinggi. Namun alhamdulillah, berkat kerja sama semua pihak, seluruh korban akhirnya berhasil ditemukan,” ujar Mikel.

Sebelumnya, enam korban meninggal dunia telah lebih dahulu ditemukan dan dievakuasi. Keenam korban tersebut masing-masing bernama Sanam (38), Dul Manap (47), Abeng (39), Anuwar (32), Abad (39), dan Arif (37). Seluruh jenazah telah dipulangkan ke Pandeglang, Banten, untuk dimakamkan oleh pihak keluarga.

Dari hasil penelusuran, lokasi tambang tempat terjadinya longsor diketahui berada dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. Namun demikian, aktivitas penambangan yang dilakukan di lokasi tersebut merupakan tambang ilegal dan tidak memiliki izin dari pemegang IUP.

Hal ini dibenarkan oleh Department Head Corporate Communication PT Timah Tbk, Anggi Siahaan. Ia menegaskan bahwa peristiwa tersebut tidak berkaitan dengan kegiatan operasional perusahaan.

“Peristiwa ini memang terjadi di wilayah IUP perusahaan, namun aktivitas penambangan yang dilakukan bukan merupakan bagian dari operasional PT Timah karena dilakukan tanpa izin dari pemilik IUP,” jelas Anggi Siahaan, Selasa (3/2/2026).

Sementara itu, Polda Kepulauan Bangka Belitung telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan tambang maut tersebut. Ketiganya diketahui memiliki peran sebagai pemilik, pemodal, sekaligus kolektor timah dari aktivitas tambang ilegal di lokasi kejadian.

Hingga saat ini, proses penyidikan masih terus berjalan. Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk mengungkap secara menyeluruh jaringan dan pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas penambangan ilegal tersebut.

Peristiwa ini kembali menjadi pengingat serius akan bahaya tambang ilegal yang tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengancam keselamatan jiwa para penambang. Aparat penegak hukum diharapkan dapat menindak tegas praktik penambangan ilegal agar kejadian serupa tidak kembali terulang di kemudian hari. (Sumber : detiksumbagsel, Editor : KBOBabel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *