KBOBABEL.COM (Pangkalpinang) — Sidang perdana klarifikasi Perkara Kesehatan Nomor 295/Pid.Sus/2025/PN Pgp dengan terdakwa dr Ratna Setia Asih resmi digelar pada Kamis, 4 November 2025 di Pengadilan Negeri Pangkalpinang.
Sejak pagi, halaman pengadilan dipenuhi lautan pakaian putih. Ratusan tenaga kesehatan — mulai dari dokter spesialis, dokter umum hingga perawat dari berbagai rumah sakit dan klinik di Bangka Belitung — menggelar aksi damai sebagai bentuk dukungan terhadap dr Ratna.
Dengan membentangkan spanduk bertuliskan seruan solidaritas, para tenaga medis menegaskan bahwa kehadiran mereka bukan sekadar aksi spontan, tetapi respons atas kekhawatiran mendalam terkait dugaan kriminalisasi terhadap seorang dokter dalam menjalankan tugas profesinya.
Aksi tersebut juga dihadiri tokoh-tokoh nasional dari organisasi profesi kedokteran. Hadir di antaranya Ketua Umum PP IDAI, Dr. dr. Piprim Basarah Yanuarso, Sp.A(K), dan Prof. Dr. dr. Aryono Hendarto, Sp.A(K), MPH, SH, MH selaku Ketua BP2A IDAI. Selain itu, jajaran IDI Wilayah Babel dan IDI Cabang Pangkalpinang turut meramaikan barisan solidaritas.
Di depan awak media, Ketua Umum PP IDAI, dr Piprim, menyampaikan sikap tegas organisasi terhadap proses hukum yang menjerat dr Ratna.
Ia menilai perkara ini sarat kejanggalan, terutama terkait dasar penetapan tersangka yang disebut berasal dari rekomendasi Majelis Disiplin Tenaga Kesehatan (MDTK) tanpa proses persidangan etik yang semestinya.
“Kami sangat menyayangkan, karena dokter dijadikan tersangka hanya berdasarkan rekomendasi yang bahkan tidak melalui sidang etik. dr Ratna tidak diberi kesempatan membela diri, tidak bisa menghadirkan saksi ahli, dan kami pun tidak tahu isi rekomendasinya. Tiba-tiba sudah diserahkan ke polisi,” tegas Piprim.
Ia juga mempertanyakan mengapa hanya satu dokter yang dijadikan tersangka, padahal sebelumnya ada banyak tenaga medis yang turut dipanggil untuk pemeriksaan.
Masalah terbesar dari kasus ini, lanjut Piprim, bukan hanya menyangkut dr Ratna sebagai individu, melainkan ancaman sistemik bagi layanan kesehatan di Indonesia. Ia memperingatkan potensi munculnya defensive medicine — kondisi ketika dokter lebih memilih menghindari kasus berat demi menyelamatkan diri dari risiko hukum.
“Jika setiap dokter mengambil risiko merawat pasien gawat lalu pasien itu meninggal, kemudian dokternya ditersangkakan, ini sangat berbahaya. Dokter akan menghindari kasus darurat. Akibatnya, anak-anak dan masyarakat yang butuh pertolongan cepat justru terancam,” ujar Piprim.
Ia menegaskan, dokter menjalani pendidikan belasan tahun bukan untuk mencelakai, melainkan menyelamatkan nyawa. Namun dalam dunia medis, ikhtiar tidak selalu berakhir dengan kesembuhan.
“Pengobatan itu ikhtiar, bukan kontrak sembuh. Yang menyembuhkan adalah Allah. Dokter tidak pernah berniat membunuh pasien,” jelasnya.
Piprim mengaku sangat khawatir apabila kasus seperti ini berlanjut, apalagi jika dr Ratna sampai divonis bersalah dan masuk penjara.
“Ini bisa menjadi preseden buruk. Dokter di daerah, terutama yang jumlahnya sangat terbatas, akan takut menangani pasien kritis,” tuturnya.
Aksi damai para tenaga kesehatan di Pangkalpinang hari ini disebut menjadi pesan kuat bahwa dunia medis menolak kriminalisasi dalam pelayanan kesehatan.
Mereka berharap sidang klarifikasi mampu membuka fakta secara objektif dan memberi keadilan bagi dr Ratna.
Sidang perdana di PN Pangkalpinang ini menjadi penanda bahwa perhatian publik — khususnya kalangan medis — semakin menguat. Semua mata kini tertuju pada proses hukum yang akan menentukan apakah kasus ini akan menjadi koreksi atau justru preseden kelam bagi pelayanan kesehatan di Indonesia. (M.Zen/KBO Babel)
















