KBOBABEL.COM (TOBOALI)— Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangka Selatan mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang melibatkan seorang helper CV Bangka Putra Persada. Tersangka berinisial MRAP alias IK (23) diduga menggelapkan uang perusahaan senilai Rp46.818.015. Kasus ini terungkap setelah manajemen perusahaan melakukan audit internal dan menemukan adanya selisih keuangan pada laporan gudang. Audit dilakukan di gudang perusahaan yang berlokasi di Jalan Perkantoran Pemkab Bangka Selatan, Desa Gadung, Kecamatan Toboali. Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pelaporan resmi kepada pihak kepolisian untuk dilakukan proses hukum. Kamis (4/12/2025)
Laporan polisi terdaftar dengan nomor LP/B/74/VIII/2025/SPKT/Polres Bangka Selatan pada 23 Agustus 2025. Namun, dari hasil penelusuran, awal mula dugaan penggelapan ini terdeteksi sejak 28 Juli 2025 sekitar pukul 09.00 WIB. Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan AKP Raja Taufik Ikrar Bintani menjelaskan, pihak perusahaan mencurigai adanya ketidaksesuaian data setoran dari sejumlah toko pelanggan. Kecurigaan tersebut diperkuat setelah supervisor perusahaan melakukan pemeriksaan mendalam terhadap catatan distribusi barang dan penerimaan uang pembayaran dari konsumen.
“Pelapor yang merupakan supervisor perusahaan menemukan adanya selisih keuangan dan kemudian melakukan pemeriksaan lanjutan. Dari hasil penelusuran anggota, sejumlah pegawai menyebutkan bahwa salah satu helper bernama MRAP alias IK diduga tidak menyetorkan uang pembayaran dari toko maupun konsumen kepada perusahaan,” kata AKP Raja Taufik Ikrar Bintani, Selasa (2/12/2025). Dari keterangan saksi, MRAP selama ini bertugas mengirimkan barang berupa produk sembako ke toko-toko langganan perusahaan di wilayah Basel dan sekitarnya.
Dalam setiap pengantaran barang, tersangka menerima pembayaran secara tunai dari pemilik toko atau konsumen. Namun, uang tersebut tidak disetorkan ke kas perusahaan sebagaimana prosedur yang berlaku. Perbuatannya dilakukan tanpa sepengetahuan manajemen. Akibat tindakan tersebut, CV Bangka Putra Persada mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah. Setelah mengantongi bukti awal dari hasil audit internal, pihak perusahaan akhirnya melapor ke Polres Bangka Selatan agar kasus ini dapat diproses sesuai ketentuan hukum.
Usai menerima laporan, penyidik Satreskrim Polres Bangka Selatan langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Sejumlah saksi dari pihak perusahaan maupun rekan kerja tersangka dimintai keterangan. Pada Senin, 1 Desember 2025 sekitar pukul 10.00 WIB, penyidik memanggil MRAP alias IK untuk diperiksa sebagai saksi. Dari hasil pemeriksaan tersebut, penyidik menemukan adanya cukup bukti untuk meningkatkan status MRAP dari saksi menjadi tersangka dalam perkara dugaan penggelapan dalam jabatan.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, MRAP langsung diamankan oleh penyidik untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa hasil audit wilayah Bangka Selatan dan Bangka Tengah, perjanjian kerja antara tersangka dengan perusahaan, serta slip gaji tersangka. Barang bukti tersebut digunakan untuk memperkuat konstruksi perkara dan pembuktian unsur pidana yang disangkakan kepada tersangka dalam proses penegakan hukum.
Dalam pemeriksaan lanjutan, tersangka mengakui seluruh perbuatannya. Kepada penyidik, MRAP mengaku nekat menggelapkan uang perusahaan karena tekanan kebutuhan ekonomi. Selain itu, sebagian besar uang hasil penggelapan juga dihabiskan untuk bermain judi online.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku uang tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan juga untuk judi online,” ungkap AKP Raja Taufik Ikrar Bintani. Pengakuan tersebut sekaligus menguatkan dugaan bahwa motif utama penggelapan adalah faktor ekonomi dan kebiasaan berjudi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP tentang penggelapan dalam jabatan. Ancaman pidana dalam pasal tersebut berupa pidana penjara maksimal lima tahun. Saat ini MRAP alias IK telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Bangka Selatan guna kepentingan penyidikan dan pelimpahan berkas perkara ke kejaksaan. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya perbuatan serupa yang dilakukan tersangka pada periode sebelumnya.
Pihak kepolisian mengimbau kepada seluruh perusahaan agar memperketat sistem pengawasan internal, khususnya terhadap pegawai yang bertugas di bagian distribusi dan penerimaan pembayaran. Pengawasan yang ketat dinilai penting untuk mencegah terjadinya tindak pidana penggelapan yang dapat merugikan perusahaan. Sementara itu, manajemen CV Bangka Putra Persada menyatakan akan melakukan evaluasi terhadap sistem kerja dan mekanisme setoran agar kejadian serupa tidak terulang. Kasus ini menjadi peringatan serius bahwa kecanduan judi online dapat berdampak buruk tidak hanya bagi individu, tetapi juga merugikan lingkungan kerja dan dunia usaha.
Polres Bangka Selatan memastikan proses hukum akan berjalan secara profesional dan transparan. Penyidik menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap setiap bentuk kejahatan yang merugikan masyarakat maupun dunia usaha. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan setiap dugaan tindak pidana agar dapat segera ditangani sesuai hukum yang berlaku. Kepastian penegakan hukum diharapkan mampu menimbulkan efek jera bagi pelaku lainnya di masa depan. (Sumber : Cerapan.id, Editor : KBO Babel)











