Alih Fungsi Hutan Disorot, 12 Korporasi Diduga Jadi Penyebab Bencana di Sumatera

Satgas PKH Telusuri Peran Perusahaan dalam Bencana, Sanksi Tegas Disiapkan

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (JAKARTA) – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengungkap adanya 12 perusahaan yang diduga berkontribusi terhadap terjadinya bencana alam di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Belasan perusahaan tersebut dinilai melakukan penguasaan serta alih fungsi kawasan hutan, khususnya di daerah aliran sungai dan kawasan hulu, yang berakibat pada meningkatnya risiko bencana. Sabtu (10/1/2026)

Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menyampaikan temuan itu berdasarkan hasil investigasi lapangan yang dilakukan Satgas di wilayah terdampak bencana. Ia menyebutkan, dari total 12 perusahaan yang teridentifikasi, delapan berada di Sumatera Utara, dua di Sumatera Barat, dan dua lainnya di Aceh.

banner 336x280

“Satgas Penertiban Kawasan Hutan juga menemukan 12 perusahaan yang menjadi penyebab bencana dan segera diambil tindakan. Yaitu delapan korporasi di Sumatera Utara, dua korporasi di Sumatera Barat, dan dua korporasi di Aceh,” kata Barita saat ditemui di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (8/1/2026).

Barita menjelaskan, investigasi dilakukan dengan menelusuri aktivitas perusahaan yang beroperasi di kawasan hutan lindung, daerah aliran sungai, serta wilayah hulu yang memiliki fungsi penting sebagai penyangga ekosistem. Dari hasil penelusuran tersebut, Satgas menemukan indikasi kuat adanya alih fungsi kawasan hutan yang tidak sesuai peruntukan.

Di Provinsi Aceh, Satgas PKH sebelumnya telah memeriksa sembilan perusahaan yang terindikasi melakukan alih fungsi kawasan hutan di daerah hulu aliran sungai. Aktivitas tersebut dinilai berdampak langsung terhadap meningkatnya potensi banjir dan longsor di wilayah hilir, terutama saat intensitas hujan tinggi.

Sementara itu, di Sumatera Utara, Satgas menemukan delapan perusahaan yang beroperasi di kawasan Batang Toru. Wilayah yang menjadi sorotan antara lain daerah Sungai Garoga dan Kabupaten Langkat. Kawasan tersebut diketahui memiliki fungsi ekologis penting, namun mengalami tekanan akibat aktivitas usaha yang mengubah tutupan hutan.

Adapun di Sumatera Barat, Satgas mencatat terdapat 14 perusahaan yang beroperasi di tiga daerah aliran sungai. Dari jumlah tersebut, dua perusahaan dinilai paling kuat keterkaitannya dengan bencana yang terjadi, sehingga masuk dalam daftar 12 perusahaan yang akan ditindak lebih lanjut oleh Satgas PKH.

Untuk menindaklanjuti temuan tersebut, Satgas PKH telah menyiapkan sejumlah langkah penegakan hukum. Bentuk sanksi yang disiapkan mencakup tidak diperpanjangnya perizinan, pencabutan izin usaha, pengenaan denda administratif, hingga penerapan sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan.

Barita menegaskan, penindakan pidana akan menggunakan instrumen Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Undang-undang tersebut mengatur larangan penguasaan dan pemanfaatan kawasan hutan secara tidak sah serta ancaman sanksi bagi pelanggarnya.

“Satgas akan melakukan koordinasi lintas instansi kementerian dan lembaga untuk pelaksanaan tindakan hukum maupun sanksinya,” ujar Barita.

Menurutnya, langkah tegas ini penting untuk memberikan efek jera kepada pelaku usaha yang mengabaikan aspek kelestarian lingkungan. Selain itu, penertiban kawasan hutan juga diharapkan dapat menekan risiko bencana hidrometeorologi seperti banjir dan longsor yang kerap terjadi di wilayah Sumatera.

Barita menambahkan, Satgas PKH tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga pada upaya pemulihan kawasan hutan yang telah rusak. Upaya tersebut meliputi penataan ulang kawasan, rehabilitasi hutan, serta penguatan pengawasan agar pelanggaran serupa tidak kembali terjadi.

Penindakan terhadap 12 perusahaan ini, lanjut Barita, merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga kelestarian kawasan hutan dan melindungi masyarakat dari dampak kerusakan lingkungan. Satgas PKH menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan penertiban kawasan hutan secara berkelanjutan di seluruh wilayah Indonesia. Ia menegaskan bahwa keterlibatan pemerintah daerah dan masyarakat juga menjadi kunci keberhasilan program penertiban kawasan hutan. Edukasi, transparansi perizinan, serta partisipasi publik dinilai penting agar pengelolaan hutan berjalan berkelanjutan. Dengan langkah terpadu tersebut, Satgas berharap kerusakan lingkungan dapat ditekan, tata kelola kehutanan membaik, dan potensi bencana di masa depan dapat diminimalkan secara nyata dan terukur bagi generasi mendatang. Pemerintah juga menekankan akuntabilitas korporasi serta penegakan hukum tanpa pandang bulu di seluruh wilayah rawan guna memastikan perlindungan lingkungan dan keselamatan masyarakat. (Sumber : Kompas.com, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *