KBOBABEL.COM (Jakarta) – Aktor Ammar Zoni kembali berurusan dengan hukum usai diduga terlibat dalam kasus peredaran narkoba. Ironisnya, kali ini sang aktor menjalankan bisnis haram tersebut dari balik jeruji besi Rutan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat. Jumat (10/10/2025)
Kasus ini terungkap setelah pihak rutan mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di antara sejumlah tahanan. Dari hasil penyelidikan, diketahui Ammar Zoni menjalankan peredaran narkoba bersama lima orang tersangka lainnya berinisial A, AP, AM alias KA, ACM, dan MR.
Kasie Pidum Kejari Jakarta Pusat, Fatah Chotib Uddin, mengatakan bahwa penyelidikan mengungkap peredaran narkotika dilakukan di dalam lingkungan rutan.
“Penyerahan narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dilakukan di dalam lingkungan Rutan Kelas I Jakarta Pusat di Salemba,” kata Fatah kepada wartawan, Kamis (9/10).
Fatah menjelaskan, komunikasi antar tersangka dilakukan menggunakan handphone dengan aplikasi pesan terenkripsi bernama Zangi. Melalui aplikasi tersebut, Ammar berkoordinasi dengan penyedia narkoba di luar rutan. Setelah barang haram diterima, narkoba kemudian diserahkan kepada para tersangka lain untuk diedarkan kepada penghuni rutan.
Petugas rutan yang mencurigai adanya aktivitas ilegal langsung melakukan penggeledahan. Hasilnya, ditemukan sejumlah barang bukti berupa sabu, ganja, dan alat komunikasi di kamar para tersangka.
“Dilakukan penggeledahan, dan pada ruangan kamar para tersangka ditemukan narkotika jenis sabu dan ganja beserta barang bukti lainnya,” ujar Fatah.
Akibat perbuatannya, mantan suami aktris Irish Bella itu bersama kelima rekannya dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsidair Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Narkotika.
Dengan jeratan pasal tersebut, Ammar Zoni terancam pidana berat mulai dari hukuman mati hingga penjara seumur hidup.
“Dalam hal perbuatan menawarkan, menjual, membeli, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam jumlah tertentu, pelaku dapat dijatuhi pidana mati atau penjara seumur hidup,” bunyi pasal yang dikutip dari UU Nomor 35 Tahun 2009.
Kasus ini menambah panjang daftar pelanggaran hukum yang dilakukan Ammar Zoni terkait narkotika. Berdasarkan catatan, ini merupakan kali keempat dirinya terjerat kasus serupa.
Ammar pertama kali ditangkap pada 2017 karena kepemilikan ganja dan sabu. Kemudian pada Maret 2023, ia kembali diciduk Polres Metro Jakarta Selatan atas kepemilikan sabu dan dijatuhi hukuman tujuh bulan penjara. Setelah bebas pada Oktober 2023, Ammar lagi-lagi ditangkap dua bulan kemudian, tepatnya pada Desember 2023, dengan kasus serupa.
Kini, aktor yang pernah membintangi sejumlah sinetron populer itu harus kembali mendekam di balik jeruji besi, bahkan menghadapi ancaman hukuman paling berat sepanjang hidupnya. (Sumber: PT Timah Tbk, Editor: KBO Babel)
















