Anak 8 Tahun Jadi Korban Dugaan Pencabulan Berulang, Kakek Tiri Diamankan Polisi

Buser Naga Tangkap Kakek Tiri, Diduga Cabuli Anak 8 Tahun hingga Empat Kali

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) — Tim Buser Naga Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pangkalpinang mengamankan seorang pria berinisial W yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak berusia 8 tahun. Sabtu (5/9/2026)

Terduga pelaku yang disebut merupakan kakek tiri korban diamankan polisi di Desa Terentang, Kabupaten Bangka Barat, pada Kamis (3/9/2026). Penangkapan dilakukan setelah polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan W yang sebelumnya dicari dalam perkara tersebut.

banner 336x280

Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang AKP Ogan Arif Teguh Imani mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada sang ibu pada Sabtu (13/6/2026) sekitar pukul 19.30 WIB.

Menurut Ogan, korban mengaku mendapat perlakuan tidak senonoh dari kakek tirinya. Pengakuan tersebut kemudian disampaikan kepada pihak kepolisian oleh ibu korban untuk ditindaklanjuti.

“Korban ini cerita ke ibunya, bahwa kakek tirinya sering memegang bagian sensitifnya. Selanjutnya korban juga menceritakan bahwa pelaku pernah melakukannya di dua tempat berbeda,” ujar Ogan, Jumat (4/9/2026).

Setelah menerima laporan, jajaran Polresta Pangkalpinang melakukan penyelidikan guna mengetahui keberadaan terduga pelaku. Upaya pencarian akhirnya membuahkan hasil setelah Tim Buser Naga memperoleh informasi bahwa W berada di wilayah Kabupaten Bangka Barat.

Sekitar pukul 16.00 WIB, polisi bergerak menuju Desa Terentang. Di lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan W untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Tim Buser Naga mendapatkan informasi dan bergegas menuju Desa Terentang Kabupaten Bangka Barat, lalu berhasil mengamankan W yang merupakan pelaku,” kata Ogan.

Saat diamankan dan menjalani interogasi awal, W disebut sempat mengelak serta tidak mengakui dugaan perbuatan yang dituduhkan kepadanya.

Namun, berdasarkan keterangan korban kepada penyidik, dugaan tindakan pencabulan tersebut disebut telah terjadi beberapa kali. Peristiwa pertama menurut keterangan korban berlangsung pada Maret 2026 sekitar pukul 13.00 WIB di sebuah rumah kontrakan yang ditempati korban.

Saat kejadian pertama, korban disebut sedang bermain masak-masakan di ruang tamu. Kemudian, terduga pelaku datang dari arah dapur dan melakukan tindakan yang dilaporkan korban kepada polisi.

Selain kejadian tersebut, korban juga mengaku tindakan serupa kembali dilakukan hingga beberapa kali. Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada penyidik, dugaan pencabulan tersebut terjadi setidaknya empat kali dalam rentang waktu Maret hingga Juni 2026.

“Saat itu korban sedang bermain masak-masakan di ruang tamu, kemudian tiba-tiba pelaku datang dari arah dapur dan langsung melakukan tindak pidana tersebut,” jelas Ogan.

Polisi kini masih melakukan pemeriksaan terhadap W untuk mendalami seluruh rangkaian kejadian serta mengumpulkan alat bukti yang diperlukan dalam proses hukum.

Dalam penanganan perkara tersebut, polisi telah mengamankan W beserta barang bukti berupa satu lembar visum. Barang bukti tersebut selanjutnya menjadi bagian dari proses pemeriksaan penyidik.

“Pelaku dan barang bukti satu lembar visum, saat ini sudah diamankan di Polresta Pangkalpinang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Ogan.

Penyidik masih mendalami perkara tersebut untuk memastikan kronologi dan fakta hukum berdasarkan keterangan korban, hasil pemeriksaan serta alat bukti yang diperoleh.

Kasus ini kembali menjadi perhatian terhadap pentingnya perlindungan anak dari segala bentuk kekerasan dan tindakan seksual. Proses hukum terhadap terduga pelaku selanjutnya akan berjalan berdasarkan hasil penyidikan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Sumber : Bangkapos.com, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *