KBOBABEL.COM (BANGKA TENGAH) — Nama Acing, yang disebut-sebut sebagai cukong tambang timah ilegal skala besar di Bangka Tengah, kembali menjadi sorotan tajam publik. Di tengah penegakan hukum yang berjalan, status hukum Acing hingga kini masih belum jelas, meski empat pekerja tambang yang disebut sebagai anak buahnya telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian. Senin (26/1/2026)
Kasus ini mencuat setelah Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bangka Tengah mengungkap aktivitas penambangan timah ilegal yang beroperasi di lahan milik Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah. Tambang tersebut diketahui tidak mengantongi izin resmi dan telah beroperasi cukup lama sebelum akhirnya dilakukan penertiban oleh aparat kepolisian.
Dalam operasi penindakan yang dilakukan beberapa waktu lalu, polisi berhasil mengamankan empat orang pekerja tambang di lokasi kejadian. Keempatnya masing-masing berinisial IR, MW, SR, dan DW. Sementara itu, empat pekerja lainnya dilaporkan melarikan diri saat aparat tiba di lokasi tambang.
Keempat pekerja yang diamankan tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan intensif terhadap para tersangka, polisi memperoleh keterangan penting terkait pihak yang diduga sebagai pemilik sekaligus pengendali utama tambang ilegal tersebut.
Kapolres Bangka Tengah AKBP Dr. I Gede Nyoman Bratasena, S.I.K., M.I.K., melalui Pelaksana Tugas (Plt) Kasi Humas Polres Bangka Tengah IPTU Amirham, membenarkan bahwa berdasarkan pengakuan para tersangka, tambang ilegal tersebut diketahui milik seorang pengusaha berinisial AC alias Acing.
“Dari hasil pemeriksaan, keempat pekerja yang diamankan tersebut telah kami tetapkan sebagai tersangka. Berdasarkan keterangan mereka, diketahui bahwa pemilik tambang berinisial AC dan kuasa lapangan berinisial FR. Pada saat penertiban dilakukan, keduanya tidak berada di lokasi,” ujar IPTU Amirham kepada wartawan.
Pernyataan tersebut semakin menguatkan dugaan publik bahwa Acing merupakan aktor utama di balik aktivitas penambangan timah ilegal di kawasan tersebut. Namun demikian, hingga berita ini diturunkan, belum ada penetapan status hukum terhadap Acing, meskipun namanya telah berulang kali disebut dalam proses penyidikan.
Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Banyak pihak menilai penegakan hukum terkesan tebang pilih, di mana para pekerja lapangan dengan posisi paling bawah justru lebih dulu dijerat hukum, sementara pemilik modal yang diduga menjadi otak dari aktivitas ilegal tersebut belum tersentuh.
Kasat Reskrim Polres Bangka Tengah IPTU Imam Satriawan, saat dikonfirmasi sejak Minggu (25/1/2026), belum memberikan tanggapan resmi terkait pengakuan keempat tersangka yang menyebut bahwa mereka bekerja atas perintah dan arahan Acing. Hingga saat ini, pihaknya juga belum memberikan penjelasan mengenai langkah hukum lanjutan terhadap Acing yang disebut masih bebas berkeliaran.
Sikap diam aparat penegak hukum ini semakin memicu spekulasi publik terkait kelanjutan penanganan kasus tersebut. Sebagian kalangan mendesak agar kepolisian segera bertindak tegas dan transparan, terutama terhadap pihak-pihak yang diduga memiliki peran sentral dalam praktik penambangan ilegal yang merugikan negara dan merusak lingkungan.
Aktivitas tambang ilegal di Bangka Belitung selama ini dikenal sebagai persoalan serius yang tidak hanya berdampak pada kerusakan lingkungan, tetapi juga menimbulkan kerugian ekonomi bagi negara dan pemerintah daerah. Oleh karena itu, masyarakat berharap penegakan hukum tidak berhenti pada pekerja lapangan semata, melainkan mampu menjerat aktor intelektual dan pemodal besar di balik praktik ilegal tersebut.
Sementara itu, Kapolres Bangka Tengah AKBP Dr. I Gede Nyoman Bratasena dikabarkan masih dalam proses konfirmasi dengan redaksi jejaring media untuk memberikan klarifikasi lebih lanjut terkait perkembangan penanganan kasus penambangan timah ilegal yang menyeret nama Acing.
Publik kini menanti langkah konkret aparat penegak hukum, apakah kasus ini akan berujung pada penetapan status hukum terhadap Acing, atau justru kembali menjadi “lagu lama” di mana cukong tambang tetap kebal hukum, sementara para pekerja kecil harus menanggung seluruh konsekuensi pidana. (Sumber : Babel Aktual, Editor : KBO Babel)
















