KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) — Kasus kekerasan terhadap anak kembali menggemparkan masyarakat Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Seorang ibu rumah tangga berinisial SR (30), warga Kelurahan Air Itam, Kecamatan Bukit Intan, diamankan pihak kepolisian setelah tega menyetrika anak kandungnya sendiri hingga mengalami luka bakar serius. Kamis (30/10/2025)
Pelaku ditangkap oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pangkalpinang pada Rabu (29/10/2025) malam, setelah laporan dugaan kekerasan terhadap anak diterima dari ayah korban.
Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang AKP Singgih Aditya Utama membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan, penyidik telah memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan SR sebagai tersangka.
“Awalnya kami menerima laporan dari ayah korban. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, visum et repertum terhadap korban, serta pemeriksaan psikolog dan ahli, penyidik mendapatkan bukti yang cukup untuk menahan pelaku,” ujar AKP Singgih kepada wartawan, Kamis (30/10/2025) pagi.
Menurut AKP Singgih, tindakan kejam itu dilakukan SR di rumahnya sendiri. Ia menggunakan setrika dan panci untuk melukai tubuh anak kandungnya yang masih di bawah umur.
“Modus pelaku melakukan kekerasan terhadap korban karena kesal terhadap anaknya sendiri. Barang bukti yang kami amankan berupa satu unit setrika dan satu panci,” ungkapnya.
Pelaku kini telah ditahan di Mapolresta Pangkalpinang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi juga menegaskan akan menjerat SR dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 35 Tahun 2014, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Kronologi Terungkapnya Kasus
Kejadian ini pertama kali terungkap setelah ayah korban menerima pesan dari seseorang melalui aplikasi messenger pada Sabtu (19/10/2025) sekitar pukul 15.00 WIB. Pesan tersebut berisi foto dan kabar bahwa anaknya dalam kondisi memprihatinkan, dengan luka bakar di beberapa bagian tubuh.
Merasa curiga, sang ayah kemudian mencari keberadaan anaknya di rumah mantan istrinya, yang juga merupakan pelaku. Namun, ia tidak menemukan korban di rumah.
“Tetangga sebelah rumah memberi tahu bahwa anak tersebut sedang berada di RS Bhakti Timah Pangkalpinang,” kata AKP Singgih.
Setelah mendapat informasi itu, sang ayah langsung menuju rumah sakit. Di sana ia mendapati anak kandungnya tengah menjalani perawatan intensif di ruang IGD RS Bhakti Timah, dengan luka bakar di bagian tangan kiri, kaki kanan, dan kaki kiri.
Saat bertemu dengan ayahnya, korban sempat menangis dan mengaku bahwa dirinya telah disetrika oleh ibu kandungnya sendiri. Mendengar pengakuan itu, sang ayah langsung membuat laporan resmi ke Polresta Pangkalpinang.
Pengakuan dan Penanganan Polisi
Setelah menerima laporan, unit PPA Satreskrim Polresta Pangkalpinang segera melakukan penyelidikan. Petugas mengamankan pelaku di rumahnya pada malam hari.
“Pelaku mengakui perbuatannya. Saat ini, SR sudah kami tahan dan sedang menjalani pemeriksaan lanjutan,” ujar AKP Singgih.
Menurutnya, kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan pelaku yang seharusnya melindungi anaknya sendiri. Polisi juga menggandeng psikolog untuk memberikan pendampingan kepada korban yang masih trauma akibat kekerasan yang dialaminya.
“Korban mendapatkan luka fisik dan trauma psikis yang cukup berat. Oleh karena itu, kami juga bekerja sama dengan psikolog anak untuk membantu pemulihan kondisi mentalnya,” jelasnya.
Kondisi Korban dan Proses Hukum
Saat ini, korban masih menjalani perawatan di rumah sakit akibat luka bakar yang cukup parah. Dokter menyatakan sebagian luka korban disebabkan oleh benda panas, yang sesuai dengan bentuk setrika yang disita sebagai barang bukti.
Pihak kepolisian juga terus mendalami motif pelaku dan kemungkinan adanya kekerasan yang terjadi sebelumnya.
“Kami masih menelusuri apakah tindakan kekerasan ini baru pertama kali dilakukan atau sudah pernah terjadi sebelumnya,” tutur AKP Singgih.
Sementara itu, masyarakat sekitar Air Itam mengaku kaget dan prihatin atas kejadian tersebut. Beberapa tetangga mengatakan pelaku dikenal tertutup dan jarang bersosialisasi.
“Kami tidak menyangka, soalnya kelihatannya biasa saja. Ternyata sampai tega seperti itu,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Penegasan Polresta Pangkalpinang
AKP Singgih menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentoleransi tindakan kekerasan dalam bentuk apapun, terutama terhadap anak. Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih peduli terhadap lingkungan sekitar dan tidak ragu melapor jika melihat adanya dugaan kekerasan dalam rumah tangga.
“Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua bahwa kekerasan terhadap anak adalah kejahatan serius. Kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui adanya tindakan serupa,” tegasnya.
Dengan tertangkapnya SR, polisi berharap kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi orang tua lainnya agar lebih mengedepankan kasih sayang dan komunikasi daripada kekerasan dalam mendidik anak.
Kata Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, AKP Singgih Aditya Utama:
“Pelaku sudah kita tahan. Ia mengakui telah melakukan kekerasan terhadap anak kandungnya sendiri. Barang bukti berupa setrika dan panci telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.” (Sumber : Bangkapos, Editor : KBO Babel)













