KBOBABEL.COM (Pangkalpinang) – Kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa rekayasa pertanggungjawaban anggaran pemeliharaan rutin tahun anggaran 2023 hingga 2024 di Satuan Kerja Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air Bangka Belitung mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Pangkalpinang. Perkara ini menyeret lima pejabat Balai Wilayah Sungai Bangka Belitung Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang didakwa menjadikan anggaran negara sebagai bancakan untuk kepentingan pribadi. Sabtu (20/12/2025)
Sidang perdana digelar pada Jumat, 18 Desember 2025, dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejati Bangka Belitung, Desy Eprianti dan Herdini Alistya. Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Dewi Sulistiarini bersama dua hakim anggota di ruang sidang Pengadilan Tipikor Pangkalpinang.
Lima terdakwa yang duduk di kursi pesakitan masing masing adalah Susi Hariany selaku Kepala Balai Wilayah Sungai Bangka Belitung, Onang Adiluhung selaku Pejabat Pembuat Komitmen, Kalbadri selaku Kepala Satuan Kerja, Rudy Susilo selaku Kepala Satuan Kerja, serta Mohamad Setiadi Akbar selaku Pejabat Pembuat Komitmen. Kelimanya didakwa terlibat dalam praktik pengelolaan anggaran yang menyimpang dari ketentuan.
Dalam dakwaan JPU disebutkan para terdakwa melakukan rekayasa pertanggungjawaban anggaran pemeliharaan rutin dengan cara menyerahkan pekerjaan swakelola kepada pihak lain tanpa pelaksanaan pekerjaan yang sesuai aturan. Selain itu, terdakwa juga diduga menggunakan perusahaan pinjaman untuk membuat dokumen fiktif guna mencairkan anggaran negara.
Jaksa mengungkapkan sebagian anggaran pemeliharaan rutin tersebut kemudian dialihkan untuk kepentingan pribadi para terdakwa. Akibat perbuatan tersebut, negara disebut mengalami kerugian sebesar Rp 9.227.236.069. Kerugian itu dinilai nyata dan berdasarkan hasil perhitungan yang dilakukan oleh aparat pengawasan.
Dalam uraian dakwaan, jaksa membeberkan besaran uang yang diduga dinikmati masing masing terdakwa. Susi Hariany disebut menerima Rp 810.000.000. Onang Adiluhung diduga menikmati Rp 2.002.500.000. Rudy Susilo disebut menerima Rp 1.460.000.000. Mohamad Setiadi Akbar didakwa menerima Rp 711.190.000. Sementara Kalbadri diduga menikmati Rp 265.000.000.
Seluruh penerimaan tersebut disebut tidak berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang sah dan digunakan untuk kepentingan pribadi. Jaksa menilai perbuatan para terdakwa dilakukan secara bersama sama dan terstruktur dalam kurun waktu dua tahun anggaran.
Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Jaksa juga menegaskan bahwa pengelolaan anggaran pemeliharaan rutin seharusnya dilakukan secara transparan dan akuntabel karena berkaitan langsung dengan fungsi pelayanan publik dan pengelolaan infrastruktur sumber daya air. Penyimpangan yang dilakukan para terdakwa dinilai berpotensi menghambat kinerja lembaga serta merugikan masyarakat luas. Oleh karena itu, penuntut umum meminta majelis hakim memeriksa perkara ini secara cermat dan objektif. Proses persidangan diharapkan dapat mengungkap secara terang peran masing masing terdakwa serta memastikan adanya pertanggungjawaban hukum yang setimpal sesuai ketentuan perundang undangan yang berlaku.
Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pekan depan dengan pengamanan ketat serta perhatian luas dari masyarakat Bangka Belitung dan kalangan pemerhati hukum, serta pengawasan publik yang berkelanjutan nasional. (Sumber : Koranbabelpos.id, Editor : KBO Babel)

















