KBOBABEL.COM (BANGKA SELATAN) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bangka Selatan (Basel) resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran belanja di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Basel periode 2022–2023. Penetapan tersangka ini diumumkan langsung oleh Kepala Kejari Basel, Sabrul Iman, pada Kamis (11/9/2025) malam. Jum’at (12/9/2025)
Sabrul menjelaskan, penetapan keempat tersangka dilakukan setelah tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Basel melakukan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah saksi serta mengumpulkan alat bukti yang kuat. Dari hasil penyidikan, ditemukan adanya dugaan kerugian negara yang cukup signifikan.
“Penyidik Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Bangka Selatan setelah melalui rangkaian proses pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti telah menetapkan status empat orang saksi menjadi tersangka,” ujar Kajari Basel, Sabrul Iman.
Menurutnya, kasus ini bermula dari temuan adanya laporan pertanggungjawaban belanja yang diduga fiktif atau palsu. Dana tersebut seharusnya digunakan untuk kebutuhan operasional Satpol PP Basel, namun justru disalahgunakan.
“Dalam pelaksanaan kegiatan, terdapat fakta perbuatan berupa pembuatan laporan pertanggungjawaban fiktif/palsu. Akibatnya negara dirugikan Rp 412.516.414. Nilai kerugian tersebut masih dapat bertambah seiring dengan penyidikan yang masih berjalan,” tegas Sabrul.
Anggaran Rp 28 Miliar, Rp 412 Juta Diduga Dikemplang
Satpol PP Bangka Selatan pada tahun anggaran 2022–2023 tercatat menerima anggaran belanja yang cukup besar, yakni mencapai Rp 28 miliar. Rinciannya, Rp 13.074.158.418 pada 2022 dan Rp 15.025.698.262 pada 2023. Dari total anggaran tersebut, penyidik menemukan adanya indikasi penyalahgunaan sebesar Rp 412 juta.
Uang ratusan juta rupiah itu, berdasarkan hasil penyidikan sementara, diduga digunakan oleh para tersangka untuk kepentingan pribadi. Hal ini diperkuat dengan adanya bukti laporan fiktif serta keterangan sejumlah saksi yang telah diperiksa.
Empat Tersangka Ditahan
Adapun keempat tersangka yang ditetapkan adalah Plt Kasatpol PP Kabupaten Basel berinisial H, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Rutin berinisial RS, Bendahara berinisial S, serta YP selaku penyedia dari CV Yoga Umbara.
“Keempat tersangka telah dilakukan penahanan di Lapas Kelas II A Kota Pangkalpinang selama 20 hari ke depan, terhitung sejak hari ini,” kata Sabrul.
Penahanan dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan sekaligus mencegah adanya upaya penghilangan barang bukti atau melarikan diri. Hingga kini, tim penyidik masih terus mendalami aliran dana serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Tidak Menutup Kemungkinan Ada Tersangka Baru
Kajari Basel menegaskan, penyidikan kasus ini masih terus berjalan. Pihaknya tidak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan jika ditemukan bukti keterlibatan pihak lain.
“Proses penyidikan akan terus berkembang. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru sesuai fakta hukum yang ditemukan di lapangan,” pungkasnya.
Kasus dugaan korupsi di Satpol PP Basel ini menjadi perhatian publik, mengingat anggaran yang dikucurkan pemerintah seharusnya digunakan untuk mendukung kinerja aparatur dalam menjaga ketertiban umum dan melayani masyarakat. Namun, justru sebagian anggaran diduga disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
Dengan penetapan empat tersangka ini, Kejari Basel menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi hingga tuntas demi tegaknya keadilan dan upaya pemberantasan korupsi di daerah. (Sumber : detiksumbagsel, Editor : KBO Babel)