KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung menegaskan tidak akan tergesa-gesa mengeksekusi terpidana kasus korupsi lahan seluas 1.500 hektare PT Narina Keisha Imani (NKI) di Kabupaten Bangka, Marwan Cs, meski putusan Mahkamah Agung (MA) telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Jumat (31/10/2025)
Pernyataan itu disampaikan langsung oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Babel, Adi Purnama, ketika menerima kedatangan Marwan beserta ratusan simpatisannya di halaman kantor Kejati Babel, Kamis (30/10/2025).
“Kami akan menunggu dulu salinan lengkap putusan dari Mahkamah Agung. Setelah kami terima, kami pelajari pertimbangan-pertimbangan hukumnya secara detail,” ujar Adi di hadapan Marwan dan sejumlah wartawan.
Menurut Adi, langkah kehati-hatian ini penting agar pelaksanaan eksekusi berjalan sesuai aturan hukum acara pidana dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
“Kami tidak akan sekonyong-konyong melakukan eksekusi. Kita pelajari dulu isi putusannya. Setelah itu, kita akan undang kembali pihak Marwan untuk membahasnya secara terbuka,” tegasnya.
Adi memastikan Kejati Babel tetap berkomitmen menegakkan hukum dengan prinsip transparansi dan profesionalitas. Ia bahkan menawarkan agar pembahasan salinan putusan nanti dilakukan bersama kuasa hukum Marwan dan media agar tidak ada yang ditutupi.
“Kita baca bersama-sama pertimbangan hakimnya. Bila perlu kita tampilkan dalam bentuk slide agar semua pihak memahami substansi putusan MA tersebut,” jelasnya.
Terkait rencana upaya hukum lanjutan dari pihak Marwan, Adi mempersilakan jika terpidana ingin mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Namun, ia menegaskan bahwa PK tidak akan menghentikan pelaksanaan eksekusi sesuai ketentuan hukum.
“Silakan ajukan PK, itu hak terpidana. Tapi perlu kami tegaskan, upaya PK tidak menghalangi proses eksekusi. Itu sudah diatur jelas dalam hukum acara pidana,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Marwan sempat menuntut agar Kejati Babel juga memeriksa tiga perusahaan yang disebut-sebut terlibat dalam transaksi lahan PT NKI. Adi pun menegaskan pihaknya akan mendalami dugaan keterlibatan perusahaan-perusahaan tersebut, terutama bila ada indikasi keterkaitan dengan aktor politik dan pengusaha besar di Babel.
“Kami akan pelajari lebih dalam tiga perusahaan yang disebut oleh saudara Marwan. Kalau memang ditemukan alat bukti yang cukup, kami tidak menutup kemungkinan untuk memproses lebih lanjut,” ungkapnya.
Tiga perusahaan yang dimaksud Marwan dalam orasinya, berdasarkan surat pernyataannya, yakni:
-
PT SAML, dipimpin Datuk Ramli Sutanegara, disebut milik Efendi alias Afen.
-
PT BAM, dipimpin Desak Kutha Agustini, disebut milik Rudianto Tjen, seorang politisi nasional asal Bangka Belitung.
-
PT FAL, dipimpin Raden Laurencius Johny Widyotomo, disebut milik Abun Rebo, pengusaha sawit asal Sungailiat.
Adi menegaskan, penyelidikan terhadap dugaan keterlibatan perusahaan-perusahaan itu akan dilakukan secara hati-hati dan profesional, tanpa intervensi pihak manapun.
“Kami akan bekerja berdasarkan data dan bukti. Tidak bisa hanya berdasarkan opini. Tapi kalau nanti bukti-buktinya menguat, tentu akan kami tindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tandasnya.
Ia menambahkan, hasil kajian Kejati Babel terhadap perusahaan-perusahaan tersebut nantinya akan disampaikan kepada publik secara terbuka, demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum di daerah ini.
“Kami akan transparan. Bila hasil kajian selesai, kami akan sampaikan secara resmi. Semua pihak punya hak untuk mengetahui perkembangannya,” kata Adi.
Sementara itu, media telah berupaya mengonfirmasi beberapa nama yang disebut dalam orasi Marwan. Di antaranya, Erzaldi Rosman, Rudianto Tjen, Abun Rebo, dan Datuk Ramli Sutanegara. Namun hingga berita ini diterbitkan, Erzaldi dan Rudianto Tjen belum memberikan tanggapan resmi.
Sedangkan Abun Rebo dan Datuk Ramli masih dalam proses konfirmasi lebih lanjut.
Kejati Babel berharap masyarakat tidak mudah terpancing opini sebelum semua fakta hukum terungkap secara utuh.
“Kita semua harus mengedepankan asas praduga tak bersalah. Jangan sampai opini menyesatkan publik,” tutup Adi Purnama.
Dengan demikian, proses hukum kasus korupsi lahan PT NKI masih terus bergulir, dan Kejati Babel berjanji akan membuka ruang dialog yang transparan bagi semua pihak terkait untuk memastikan keadilan benar-benar ditegakkan di Negeri Serumpun Sebalai. (Sumber : Babelupdate.com, Editor : KBO Babel)



















