KBOBABEL.COM (BELITUNG TIMUR) – Pemerintah Kabupaten Belitung Timur (Beltim) memperketat tata niaga bahan bakar minyak (BBM), khususnya Pertalite, sebagai upaya mengurai antrean panjang di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) serta memastikan distribusi BBM berjalan lebih tertib. Rabu (23/9/2026)
Dalam kebijakan terbaru yang disepakati bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Pertamina Patra Niaga, dan pengelola SPBU, pengecer BBM dibatasi membeli maksimal 60 liter per hari.
Selain pembatasan volume, pengecer juga diwajibkan memiliki kartu kendali yang diterbitkan melalui kecamatan. Pembelian BBM tidak dapat dilakukan secara bebas di seluruh SPBU karena setiap pengecer hanya diperbolehkan membeli di SPBU yang telah ditentukan.
Bupati Belitung Timur Kamarudin Muten mengatakan, aturan tersebut merupakan penguatan terhadap kesepakatan yang sebelumnya telah dibuat pemerintah daerah bersama pihak terkait.
Salah satu poin yang diperjelas adalah penghapusan praktik pengerit atau pembeli BBM dalam jumlah besar. Menurut Kamarudin, pembelian dalam jumlah besar oleh pihak yang tidak terdata dinilai turut memicu antrean dan memengaruhi ketersediaan stok BBM di SPBU.
“Tidak ada lagi pengerit. Yang ada itu pengecer yang terdata di kios, itulah yang diatur. Kami cuma beri ruang sesuai data pedagang yang benar-benar berjualan,” ujar Kamarudin dalam keterangannya, Selasa (22/9/2026).
Pengecer Wajib Terdata
Pengecer yang masih diperbolehkan membeli BBM harus terlebih dahulu terdata dan memperoleh kartu kendali dari kecamatan.
Kartu kendali tersebut tidak hanya berfungsi sebagai identitas pengecer, tetapi juga digunakan untuk mengatur waktu dan lokasi pembelian BBM. Dengan sistem tersebut, pemerintah berharap kendaraan pengecer tidak menumpuk pada waktu yang sama di satu SPBU.
Pengecer dari masing-masing kecamatan nantinya dibagi ke dalam tiga kelompok jadwal pembelian. Pembagian tersebut diharapkan dapat membuat distribusi BBM lebih teratur sekaligus mengurangi kepadatan antrean.
Selain waktu pembelian, lokasi pengisian juga ditentukan. Pengecer hanya diperbolehkan membeli BBM di SPBU yang telah ditetapkan oleh pihak kecamatan.
Pemkab Beltim menetapkan batas maksimal pembelian sebanyak 60 liter per pengecer setiap hari.
Namun, pembelian tersebut tidak diperbolehkan menggunakan jeriken. BBM harus diisi melalui tangki kendaraan, baik kendaraan roda dua maupun roda empat.
Setelah BBM diperoleh, pengecer wajib menjual kembali BBM tersebut melalui kios yang telah terdata. BBM tidak diperbolehkan ditimbun untuk kemudian dijual kembali dengan tujuan memperoleh keuntungan lebih besar.
“Pengecer diberikan batas maksimum 60 liter per hari. Ingat, ndak pakai jeriken, tetap pakai kendaraan. Dan mereka wajib menjualnya kembali di kios, tidak boleh ditimbun,” tegas Kamarudin.
Konsumen Umum Juga Dibatasi
Pengaturan tidak hanya berlaku bagi pengecer. Konsumen umum juga mendapatkan batas pengisian BBM di SPBU.
Untuk kendaraan roda empat, pengisian Pertalite dibatasi maksimal 40 liter dalam satu kali pengisian setiap hari. Ketentuan tersebut mengikuti sistem barcode Pertamina.
Konsumen yang telah melakukan pengisian sebanyak 40 liter tidak diperbolehkan melakukan pengisian kedua pada hari yang sama.
“Untuk kendaraan roda empat, sesuai barcode Pertamina, maksimal 40 liter satu kali pengisian per hari. Ndak boleh dua kali,” kata Kamarudin.
Sementara itu, kendaraan roda dua milik masyarakat umum dibatasi maksimal mengisi 5 liter setiap kali pengisian.
Pemerintah daerah berharap pembatasan tersebut dapat memberikan ruang yang lebih merata bagi masyarakat untuk memperoleh BBM, terutama di tengah kondisi antrean panjang yang terjadi di sejumlah SPBU.
Berlaku Senin-Sabtu
Kartu kendali untuk pengecer dijadwalkan berlaku mulai Senin hingga Sabtu di seluruh SPBU Kabupaten Belitung Timur. Sementara pada Minggu, penggunaan kartu kendali diliburkan.
Kamarudin mengatakan penerapan aturan tersebut akan dimulai setelah proses pencetakan dan distribusi kartu kendali selesai dilakukan oleh pihak kecamatan.
“Besok mulai diatur itu. Setelah kartunya selesai dicetak, kita langsung mulai terapkan di lapangan,” ungkapnya.
Untuk memastikan aturan berjalan, pengawasan juga akan diperketat. Pengecer yang terbukti melanggar ketentuan, termasuk tidak menjual BBM melalui kios yang telah terdata atau melakukan penimbunan, akan dikenakan sanksi.
Sanksinya berupa pencabutan kartu kendali. Dengan pencabutan tersebut, pengecer kehilangan hak untuk membeli BBM di SPBU melalui skema yang telah ditetapkan.
“Sanksinya kalau melanggar atau ndak jual di kios, kartu kendalinya langsung kita cabut,” tegas Kamarudin.
Enam poin kesepakatan awal yang sebelumnya dirumuskan bersama Forkopimda dan pengelola SPBU tetap diberlakukan. Salah satu ketentuan tersebut mengatur jam operasional SPBU yang dimulai pukul 06.00 WIB.
Pemkab Beltim bersama Pertamina dan aparat penegak hukum juga akan melakukan evaluasi setiap pekan. Evaluasi dilakukan untuk melihat efektivitas pengaturan serta menyesuaikan kebijakan apabila ditemukan persoalan dalam pelaksanaannya.
“Ini bukan sekadar uji coba, ini kesepakatan bersama yang ditandatangani Forkopimda dan Pertamina. Tiap minggu akan kita evaluasi untuk melihat perkembangannya di lapangan,” kata Kamarudin.
Kabupaten Belitung Terapkan Sistem Tanggal
Pengetatan tata niaga BBM di Belitung Timur dilakukan setelah Kabupaten Belitung lebih dahulu menerapkan pengaturan pelayanan Pertalite di SPBU.
Pemkab Belitung menerapkan sistem pengisian berdasarkan tanggal. Kendaraan roda dua mendapatkan pelayanan pengisian Pertalite pada tanggal ganjil, sedangkan kendaraan roda empat pada tanggal genap.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Belitung Nomor 500/1510/IV/2026 tentang Pengaturan Pelayanan Pengisian Pertalite pada SPBU di Kabupaten Belitung. Kebijakan tersebut mulai diterapkan pada Senin (21/9/2026).
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel menyatakan mendukung kebijakan tersebut. Pertamina juga memastikan pasokan BBM di Kabupaten Belitung tetap tersedia.
Sebagai bagian dari langkah pengendalian, Pertamina melakukan penguatan stok atau build up stock serta pemantauan distribusi BBM untuk mengantisipasi peningkatan permintaan setelah kebijakan diterapkan.
Kabupaten Bangka Kaji Pembatasan
Persoalan antrean BBM juga terjadi di Kabupaten Bangka. Pemerintah daerah tengah mengkaji kemungkinan menerapkan pembatasan volume pembelian untuk masyarakat.
Bupati Bangka Fery Insani menyebut salah satu opsi yang sedang dipertimbangkan adalah membatasi pembelian kendaraan roda empat untuk mobil pribadi maksimal Rp300.000 per hari. Sementara sepeda motor diusulkan maksimal Rp30.000 per hari.
“Kita sedang mencoba memikirkan, misalnya apakah perlu membatasi kendaraan. Mobil pribadi dibatasi maksimal Rp300.000, motor maksimal Rp30.000 per hari,” ujar Fery.
Namun, skema tersebut masih sebatas opsi dan perlu dikaji lebih lanjut bersama kepolisian serta pihak terkait lainnya.
Antrean panjang di sejumlah SPBU Kabupaten Bangka juga dirasakan langsung masyarakat. Seorang warga Sungailiat mengaku harus menunggu sekitar dua jam untuk mendapatkan BBM.
“Kemarin mau isi BBM harus antre 2 jam, itu pun capek nunggu antrean tapi tidak tahu lagi mau bagaimana isi BBM,” ujarnya.
Sejumlah SPBU yang dilaporkan mengalami antrean antara lain SPBU Kenanga, Parit Padang, Imam Bonjol, Air Ruay, dan Sinar Jaya.
Dengan kondisi tersebut, pengaturan tata niaga BBM di sejumlah kabupaten di Pulau Belitung dan Bangka kini menjadi perhatian pemerintah daerah, Pertamina, aparat penegak hukum, serta pengelola SPBU. Evaluasi berkala diharapkan dapat memastikan kebijakan yang diterapkan mampu menjaga distribusi BBM tetap tertib sekaligus memberikan akses yang proporsional kepada masyarakat. (Sumber : Bangkapos.com, Editor : KBO Babel)
















