Bangun Gudang di Kawasan Rawan Banjir, Satpol PP Bangka Pasang Spanduk Penghentian

Proyek Gudang di Kace Disetop, Satpol PP Soroti Izin PBG dan Risiko Banjir

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (BANGKA) — Pemerintah Kabupaten Bangka melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama unsur terkait menghentikan sementara aktivitas pembangunan pagar tembok dan gudang berukuran besar di kawasan Kolong, Desa Kace, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka. Rabu (12/8/2026)

Penghentian pembangunan dilakukan setelah Satpol PP menerima laporan dari masyarakat serta Kepala Desa Kace mengenai aktivitas pembangunan yang dinilai menimbulkan persoalan, baik dari sisi perizinan maupun lokasi pembangunan yang berada di kawasan yang disebut rawan banjir.

banner 336x280

Plt. Kasatpol PP Kabupaten Bangka, Achmad Suherman, mengatakan pihaknya telah melakukan pengecekan langsung ke lokasi setelah menerima laporan warga dan pemerintah desa.

Dari hasil pemeriksaan awal, pembangunan tersebut diketahui belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Selain itu, terdapat dugaan pembangunan pagar tembok yang melewati batas lahan sebagaimana tercantum dalam dokumen kepemilikan yang dimiliki pihak pengembang.

“Kami menerima laporan dari masyarakat dan Kades setempat terkait adanya pembangunan tembok dan gudang. Setelah dicek, pembangunan temboknya melampaui batas luas wilayah dari surat kepemilikan (SKHUAT) yang mereka miliki,” ujar Achmad Suherman kepada Babel Pos, Rabu (12/8/2026).

Satpol PP Bangka kemudian menyampaikan surat penghentian aktivitas pembangunan kepada pihak yang berada di lokasi. Bangunan gudang tersebut disebut diduga milik PT Bangka Damai Lestari.

Menurut Suherman, persoalan pembangunan tidak hanya berkaitan dengan kelengkapan administrasi perizinan. Kondisi lingkungan dan karakteristik wilayah juga menjadi perhatian pemerintah karena lokasi pembangunan berada di kawasan yang selama ini dikenal memiliki potensi banjir.

Ia menjelaskan, kawasan Kace Timur merupakan wilayah endapan sungai dengan tingkat sedimentasi yang cukup tinggi. Kondisi tersebut membuat wilayah tersebut rentan mengalami genangan dan banjir, terutama ketika curah hujan tinggi.

“Wilayah ini tingkat sedimentasi sungainya sudah tinggi dan sangat rawan banjir. Tiap tahun warga di sini terdampak banjir, bahkan Dinas Sosial sudah berulang kali menyalurkan bantuan,” jelasnya.

Karena itu, pembangunan gudang dalam skala besar di kawasan tersebut dinilai perlu mempertimbangkan aspek teknis dan lingkungan. Terlebih apabila pembangunan dilakukan dengan cara menimbun area tertentu yang berpotensi mengurangi daya tampung air.

“Jika kawasan rawan ini ditimbun dan dibangun gudang tanpa kajian teknis, dampak banjir ke permukiman warga akan makin parah,” tegas Suherman.

Dalam kegiatan penertiban, personel Satpol PP Kabupaten Bangka turun bersama aparat pemerintah desa, kepala dusun, serta Bhabinkamtibmas Polsek Mendo Barat.

Petugas kemudian memasang spanduk pemberitahuan penghentian aktivitas pembangunan di sekitar lokasi proyek. Pemasangan tersebut menjadi penanda bahwa seluruh kegiatan pembangunan untuk sementara waktu tidak diperbolehkan dilanjutkan sebelum persoalan perizinan diselesaikan.

Suherman menegaskan, pihak pengembang wajib menghentikan seluruh aktivitas fisik di lapangan. Pemilik atau pengelola bangunan diminta terlebih dahulu mengurus seluruh dokumen perizinan melalui organisasi perangkat daerah teknis sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain PBG, pemerintah juga meminta adanya kajian teknis terkait dampak pembangunan terhadap lingkungan sekitar. Salah satu aspek yang perlu diperhatikan adalah sistem drainase agar keberadaan bangunan tidak memperburuk persoalan banjir yang selama ini dialami masyarakat.

Pihak pengembang juga diminta mempertimbangkan pembangunan sistem pengendalian air, termasuk kolam retensi apabila hasil kajian teknis menyatakan fasilitas tersebut diperlukan.

“Untuk saat ini kami tegaskan agar perizinannya diurus dulu sesuai aturan Perda PBG,” kata Suherman.

Ia menambahkan, ketika petugas melakukan penertiban, pihak pemilik bangunan tidak hadir secara langsung dan hanya diwakili oleh kuasa atau perwakilan.

Satpol PP Bangka memberikan kesempatan kepada pihak terkait untuk menyelesaikan seluruh kewajiban administrasi dan teknis sebelum melanjutkan pembangunan.

Namun, apabila pihak pengembang tetap mengabaikan perintah penghentian dan kembali melakukan aktivitas pembangunan tanpa izin, Satpol PP memastikan akan mengambil langkah penegakan sesuai ketentuan peraturan daerah.

“Kami tegaskan agar perizinannya diurus dulu. Jika tetap membandel dan nekat melanjutkan pembangunan tanpa izin, maka akan kami tindak tegas sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku,” pungkasnya.

Penghentian sementara ini sekaligus menjadi bentuk pengawasan pemerintah daerah terhadap kegiatan pembangunan agar tidak hanya memenuhi aspek legalitas, tetapi juga memperhatikan keselamatan masyarakat dan kondisi lingkungan, khususnya di kawasan yang memiliki riwayat banjir. (Sumber : Babelpos.id, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *