KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang menolak perlawanan atau keberatan yang diajukan Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hellyana, bersama tim penasihat hukumnya dalam perkara dugaan penggunaan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi atau vokasi palsu. Selasa (22/9/2026)
Putusan sela tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Darma Indo Damanik dalam persidangan di Ruang Tirta PN Pangkalpinang, Senin (21/9/2026).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan perlawanan terdakwa Hellyana dan/atau advokatnya tidak dapat diterima. Hakim juga memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 217/Pid.B/2026/PN Pgp atas nama terdakwa Hellyana binti Mukhdi Syafeie.
“Menyatakan perlawanan dari terdakwa Hellyana binti Mukhdi Syafeie dan/atau advokatnya tersebut tidak diterima, memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 217/Pid.B/2026/PN Pgp,” ujar Darma saat membacakan putusan sela.
Majelis hakim menilai sejumlah keberatan yang diajukan pihak Hellyana telah masuk ke wilayah pokok perkara. Karena itu, dalil-dalil tersebut tidak dapat diputus hanya melalui putusan sela, melainkan harus diuji melalui proses pembuktian dengan memeriksa alat bukti yang sah di persidangan.
Hakim menyebut persoalan mengenai ada atau tidaknya kesengajaan, kesalahan, penerapan pasal, hingga ada atau tidaknya peristiwa pidana merupakan materi substansial yang harus dibuktikan dalam pemeriksaan perkara.
Menurut majelis, proses pembuktian nantinya akan menjadi dasar untuk menentukan apakah unsur-unsur tindak pidana sebagaimana didakwakan JPU terpenuhi atau tidak.
“Nanti barulah majelis hakim dapat menyimpulkan apakah terdakwa terbukti atau tidak melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya,” kata Darma.
Keberatan Dinilai Masuk Pokok Perkara
Salah satu keberatan yang diajukan pihak Hellyana berkaitan dengan tuduhan penggunaan ijazah atau gelar akademik serta unsur mengetahui atau tidak mengetahui mengenai persoalan tersebut.
Majelis hakim menilai argumentasi tersebut telah memasuki materi pokok perkara. Untuk menentukan apakah Hellyana mengetahui persoalan yang didakwakan kepadanya, diperlukan pemeriksaan saksi, dokumen, alat bukti elektronik dan alat bukti lainnya.
Hakim menegaskan, mekanisme perlawanan tidak diperuntukkan untuk menilai apakah unsur pidana yang didakwakan telah terbukti.
“Perlawanan tidak boleh bertujuan untuk menilai terbukti atau tidaknya unsur pasal,” ujar Darma.
Majelis juga mempertimbangkan keberatan pihak terdakwa mengenai belum adanya pertanggungjawaban administratif maupun penyelesaian sengketa atau sanksi administratif.
Menurut hakim, persoalan administratif tersebut tidak secara otomatis menghalangi atau menunda proses peradilan pidana sepanjang perbuatan yang didakwakan memenuhi rumusan delik sebagaimana diajukan penuntut umum.
Selain itu, majelis turut mempertimbangkan persoalan redaksional dalam surat dakwaan yang disebut mencantumkan kata “rencana”. Hakim menilai hal tersebut merupakan kekeliruan redaksional yang tidak serta-merta menghilangkan kedudukan surat tersebut sebagai surat dakwaan karena telah ditandatangani, diregistrasi, dilimpahkan ke pengadilan dan dibacakan secara resmi dalam persidangan. )
Kuasa Hukum Siapkan 15 Saksi
Menanggapi putusan sela tersebut, kuasa hukum Hellyana, Muhamad Zainul Arifin, mengaku kecewa. Namun, pihaknya memastikan akan menghadapi proses persidangan pokok perkara dengan menyiapkan sejumlah saksi dan alat bukti.
Zainul mengatakan tim hukum Hellyana telah menyiapkan sekitar 15 orang saksi yang mengetahui proses pendidikan kliennya di Universitas Azzahra.
“Kami akan bertanya dan menjawab saksi-saksi yang akan dihadirkan jaksa pekan depan. Kami sendiri menyiapkan sekitar 15 orang saksi yang mengetahuinya proses klien kami menempuh pendidikan di Universitas Azzahra,” ujar Zainul.
Selain menghadirkan saksi fakta, tim penasihat hukum juga akan membawa sejumlah dokumen yang menurut mereka berkaitan dengan proses akademik Hellyana.
Bukti tersebut antara lain Kartu Rencana Studi (KRS), Kartu Hasil Studi (KHS), foto wisuda serta barang bukti elektronik dari Dekan Universitas Azzahra.
Menurut Zainul, bukti-bukti tersebut akan digunakan untuk menunjukkan proses pendidikan yang dijalani Hellyana hingga menyelesaikan studinya.
Tim hukum juga berencana menghadirkan saksi ahli di bidang hukum pidana dan hukum administrasi negara untuk memberikan keterangan yang meringankan posisi terdakwa.
Hellyana Klaim Korban Kejahatan Akademik
Dalam nota perlawanan yang disampaikan sebelumnya, Hellyana melalui kuasa hukumnya menyatakan dirinya merupakan korban dari dugaan kejahatan akademik.
Hellyana mengaku mendaftarkan diri secara resmi sebagai mahasiswa pindahan di Universitas Azzahra. Proses administrasi tersebut, menurut keterangannya, dibantu oleh pihak di lingkungan perguruan tinggi.
Ia juga menyatakan telah mengikuti proses pembelajaran dan kegiatan akademik hingga menyusun serta mengikuti ujian skripsi pada Fakultas Hukum Universitas Azzahra.
Atas dasar itu, Hellyana menyatakan memperoleh dan menyimpan ijazah sebagai dokumen akademik yang diterimanya secara sah dari pihak universitas.
Apabila kemudian keabsahan ijazah tersebut dipersoalkan, Hellyana berpendapat dirinya justru berada dalam posisi sebagai pihak yang menjadi korban dari dugaan persoalan akademik di lingkungan perguruan tinggi.
Namun, dalil tersebut belum menjadi kesimpulan hukum mengenai terbukti atau tidaknya dakwaan. Sesuai pertimbangan majelis hakim, kebenaran seluruh dalil dari pihak terdakwa maupun penuntut umum akan diuji dalam tahap pembuktian.
Perkara Nomor 217/Pid.B/2026/PN Pgp sendiri sebelumnya telah memasuki persidangan di PN Pangkalpinang. Hellyana didakwa berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta autentik serta penggunaan gelar akademik yang diduga tidak benar. Perkara tersebut dikaitkan dengan Pasal 263 dan/atau Pasal 264 KUHP serta ketentuan dalam UU Pendidikan Tinggi dan UU Sistem Pendidikan Nasional.
Dengan ditolaknya perlawanan, perkara kini berlanjut ke tahap pembuktian. Pada tahap ini, majelis hakim akan memeriksa keterangan saksi, alat bukti, keterangan ahli dan bukti lainnya yang diajukan para pihak sebelum nantinya mengambil kesimpulan mengenai dakwaan terhadap Hellyana.
Sidang lanjutan dijadwalkan memasuki agenda pemeriksaan saksi yang akan dihadirkan oleh JPU pada pekan berikutnya. (Sumber : Tempo, Editor : KBO Babel)











