KBOBABEL.COM (BANGKA BARAT) — Perkara dugaan penyelundupan pasir timah lintas negara Indonesia-Malaysia kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Mentok, Kabupaten Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung. Terdakwa Haryanto alias Ahyan mengakui sebagian barang bukti pasir timah yang didakwakan kepadanya merupakan miliknya. Rabu (12/8/2026)
Namun, dalam sidang pembacaan nota pembelaan atau pledoi yang digelar di Ruang Sidang Garuda PN Mentok, Selasa (11/8/2026), Ahyan membantah dirinya sebagai pengendali utama pengiriman pasir timah tersebut.
Ahyan menyampaikan bahwa dari total 160 karung pasir timah yang menjadi bagian dari perkara, sebanyak 30 karung di antaranya diakui sebagai miliknya.
“Saya tidak menyangkal bahwa 30 karung adalah milik saya, saya justru mengakuinya,” kata Ahyan dalam persidangan.
Meski mengakui kepemilikan terhadap sebagian barang bukti, Ahyan menegaskan bahwa dirinya bukan satu-satunya pihak yang mengendalikan rencana pengiriman pasir timah tersebut ke Malaysia.
Dalam pledoinya, Ahyan mengungkapkan bahwa dirinya memang tertarik setelah mendapat informasi mengenai harga timah di Malaysia yang disebut lebih tinggi dibandingkan harga di Indonesia. Ia menyebut nama seseorang yang dipanggil Cong sebagai pihak yang menyampaikan informasi tersebut.
“Saya memang tergoda, tapi saya bukan pengendali tunggal dari pengiriman timah lundupan tersebut,” ungkapnya.
Pernyataan tersebut menjadi salah satu poin utama pembelaan Ahyan di hadapan majelis hakim. Ia berupaya menjelaskan posisi dan perannya dalam perkara tersebut agar tidak dianggap sebagai pihak yang mengendalikan keseluruhan pengiriman.
Selain mengenai kepemilikan pasir timah, Ahyan juga memberikan tanggapan terkait keberadaan kamera pengawas atau CCTV di gudang tempat penyimpanan timah miliknya.
Dalam persidangan sebelumnya, persoalan CCTV tersebut menjadi salah satu hal yang disinggung dalam perkara. Ahyan membantah informasi yang menyebut kamera pengawas di gudang dalam kondisi rusak atau tidak berfungsi.
Menurutnya, berdasarkan sepengetahuan dirinya, CCTV yang berada di gudang tersebut dalam kondisi menyala dan tidak mengalami kerusakan.
Ia juga mempertanyakan anggapan bahwa seluruh barang yang ditemukan di dalam gudangnya secara otomatis merupakan miliknya. Menurut Ahyan, keberadaan pasir timah di sebuah gudang tidak serta-merta membuktikan seluruh barang tersebut merupakan kepunyaannya.
Pembelaan tersebut disampaikan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya mengajukan tuntutan terhadap Ahyan. Dalam tuntutannya, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada terdakwa.
Selain pidana penjara, Ahyan juga dituntut membayar denda sebesar Rp60 juta. Denda tersebut wajib dibayarkan dalam waktu satu bulan. Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 52 hari.
Perkara yang menjerat Ahyan bermula dari pengungkapan dugaan penyelundupan pasir timah lintas negara yang dilakukan Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) Polres Bangka Barat pada Februari 2026.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan di kawasan Pantai Enjel, Desa Air Putih, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat. Dalam perkara itu, aparat mengungkap adanya pasir timah yang diduga akan dikirim secara ilegal menuju Malaysia.
Kasus tersebut kemudian berlanjut ke proses hukum hingga akhirnya Ahyan menjalani persidangan di PN Mentok. Jaksa dalam persidangan tetap pada tuntutannya, yakni meminta terdakwa dihukum dua tahun penjara.
Sementara itu, setelah agenda pembacaan pledoi selesai, proses persidangan kini memasuki tahap akhir. Majelis hakim PN Mentok dijadwalkan membacakan putusan terhadap perkara Ahyan pada Rabu, 19 Agustus 2026.
Putusan tersebut nantinya akan menentukan bagaimana majelis hakim menilai seluruh fakta persidangan, keterangan terdakwa, alat bukti, tuntutan JPU, serta nota pembelaan yang telah disampaikan.
Hingga putusan dibacakan, Ahyan tetap memiliki hak untuk membela diri atas dakwaan yang dikenakan kepadanya. Sementara majelis hakim akan mempertimbangkan seluruh fakta dan bukti yang terungkap selama proses persidangan sebelum mengambil keputusan. (Sumber : wowbabel.com, Editor : KBO Babel)











