Bareskrim Dalami Jaringan Timah Ilegal Babel, Nama Buronan Asui Kembali Dikaitkan

Bareskrim Dalami Sindikat Penyelundupan Timah Babel–Malaysia, Dua WNI Sudah Dipulangkan

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (JAKARTA) — Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri terus mendalami dugaan keterlibatan jaringan penyelundupan pasir timah ilegal dari Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) ke Malaysia. Pengusutan dilakukan setelah terungkap kasus penyekapan terhadap dua warga negara Indonesia (WNI) yang diduga terlibat dalam aktivitas penyelundupan tersebut. Selasa (26/5/2026)

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol M. Irhamni, menegaskan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap jaringan yang diduga menjadi bagian dari sindikat penyelundupan timah lintas negara.

banner 336x280

“Untuk sindikat penyelundupan pasir timah yang mereka lakukan akan kami tindaklanjuti sesuai dengan bidang tugas kami, Direktorat Tipidter, untuk melakukan penegakan hukum,” ujar Irhamni.

Menurut dia, kasus penyekapan terhadap dua WNI tersebut membuka fakta baru mengenai aktivitas penyelundupan timah ilegal yang selama ini diduga melibatkan jaringan besar dan terorganisir. Bareskrim menduga para pelaku bukan bekerja secara sendiri-sendiri, melainkan berada dalam satu rantai sindikat penyelundupan pasir timah dari Babel menuju Malaysia.

“Ini adalah bagian dari sindikat yang telah teridentifikasi. Tentunya akan segera kami tindak lanjuti dengan proses penyelidikan dan penyidikan. Apakah ada hubungannya dengan pemain-pemain atau sindikat lain yang sudah tertangkap? Kami akan melakukan pendalaman,” tegasnya.

Dua WNI yang sebelumnya diduga menjadi korban penyekapan kini telah berhasil dipulangkan ke Indonesia. Namun, status keduanya masih didalami karena ditemukan indikasi keterlibatan dalam aktivitas pengiriman pasir timah ilegal ke Malaysia.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, penyekapan terjadi akibat konflik internal di dalam jaringan penyelundupan tersebut. Kedua WNI itu dituduh melakukan penipuan setelah menerima uang dari pihak tertentu, namun pasir timah yang dijanjikan tidak kunjung dikirim ke Malaysia.

Salah satu korban diketahui bernama Doris Chandra, warga Prabumulih, Sumatera Selatan. Bersama rekannya, Doris disebut mendapat pekerjaan untuk mengirimkan pasir timah ilegal dari Bangka menuju Malaysia melalui jalur penyelundupan.

“Korban telah menerima uang, tetapi pasir timahnya tidak dikirimkan ke Malaysia,” kata Brigjen Pol M. Irhamni.

Akibat persoalan tersebut, kedua WNI kemudian diduga disekap oleh tiga orang lainnya yang juga berada dalam jaringan penyelundupan yang sama. Dari fakta tersebut, penyidik menduga kelima orang itu memiliki keterkaitan dalam aktivitas perdagangan pasir timah ilegal lintas negara.

Kasus penyekapan itulah yang akhirnya membuka aktivitas sindikat tersebut dan dilaporkan kepada Dittipidter Bareskrim Polri. Setelah menerima laporan, aparat bergerak melakukan penelusuran serta evakuasi terhadap kedua korban.

Bareskrim kini fokus mendalami alur distribusi pasir timah ilegal, pihak-pihak yang berperan sebagai pemodal, hingga jaringan pengiriman ke luar negeri. Polisi juga menelusuri kemungkinan adanya hubungan antara kasus ini dengan jaringan penyelundupan lain yang sebelumnya pernah diungkap aparat.

Dalam beberapa bulan terakhir, Bareskrim Mabes Polri memang intens mengungkap aktivitas penyelundupan timah ilegal dari Bangka Belitung. Sejumlah kasus berhasil dibongkar, termasuk upaya pengiriman pasir timah ke luar negeri melalui jalur laut.

Salah satu nama yang sempat mencuat dalam pengusutan sebelumnya adalah Asui, seorang pengusaha timah asal Desa Keposang, Kabupaten Bangka Selatan. Asui bahkan telah ditetapkan sebagai buronan dalam kasus penyelundupan timah ilegal.

Penyidik kini masih mendalami kemungkinan adanya kaitan antara jaringan penyekapan dua WNI tersebut dengan kelompok yang dikendalikan Asui dan sejumlah pelaku lain yang telah lebih dulu ditangkap.

Aktivitas penyelundupan pasir timah ilegal selama ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum karena dinilai merugikan negara serta merusak tata niaga komoditas strategis nasional. Selain menyebabkan kerugian ekonomi, praktik ilegal tersebut juga berpotensi memperparah kerusakan lingkungan akibat penambangan tanpa pengawasan.

Bangka Belitung sendiri dikenal sebagai salah satu daerah penghasil timah terbesar di Indonesia. Tingginya permintaan pasar internasional membuat praktik penyelundupan pasir timah masih terus terjadi meski aparat telah berulang kali melakukan penindakan.

Bareskrim memastikan akan terus mengembangkan kasus ini hingga mengungkap seluruh pihak yang terlibat, termasuk aktor utama di balik jaringan penyelundupan timah ilegal lintas negara tersebut. Polisi juga membuka kemungkinan penerapan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) apabila ditemukan aliran dana hasil kejahatan dalam pengusutan selanjutnya. (Sumber : koranbabelpos.id, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *