
KBOBABEL.COM (BANGKA SELATAN) — Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di rumah seorang warga berinisial Ah di Desa Puput, Kabupaten Bangka Selatan, Kamis (19/2/2026). Penggeledahan dipimpin langsung oleh Direktur Tipidter Brigjen Pol Muhammad Irhamni sebagai bagian dari pengembangan kasus penyelundupan pasir timah ke Malaysia yang sebelumnya terungkap pada Oktober 2025. Jum’at (20/2/2026)
Irhamni menjelaskan, operasi tersebut merupakan tindak lanjut dari penangkapan pelaku penyelundupan oleh aparat penegak hukum Malaysia. Dari kasus itu, penyidik mendalami jaringan yang diduga beroperasi di wilayah Kepulauan Bangka Belitung, khususnya Bangka Selatan.

“Penggeledahan ini untuk menelusuri jejak siapa saja pelakunya. Namun belum tentu yang rumahnya kita geledah merupakan pelaku utama. Pelaku utama yang sudah kita tahan berjumlah 11 orang, sementara beberapa lainnya masih dalam pengejaran,” ujar Irhamni kepada wartawan di lokasi.
Penggeledahan dilakukan bersama personel dari Polda Kepulauan Bangka Belitung. Dalam operasi tersebut, penyidik menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyelundupan, termasuk satu unit perahu dan mesin tempel yang digunakan untuk transportasi laut.
Selain itu, aparat juga menelusuri alat komunikasi yang diduga dipakai para pelaku untuk berkoordinasi selama menjalankan aksi ilegal tersebut. Barang bukti komunikasi dinilai penting untuk mengungkap struktur jaringan serta pihak-pihak yang terlibat, termasuk kemungkinan adanya aktor intelektual di balik penyelundupan.
Dari hasil penyelidikan awal, diketahui bahwa aparat Malaysia hanya mengamankan sebagian kecil barang bukti berupa sekitar 50 kilogram pasir timah. Padahal, jumlah yang diselundupkan dalam satu kali pengiriman mencapai sekitar 7,5 ton.
“Barang bukti yang disisihkan sekitar 50 kilogram, sedangkan total yang diselundupkan mencapai 7,5 ton. Kami fokus menelusuri siapa saja yang berperan, termasuk pihak yang mengendalikan dari dalam negeri,” jelas Irhamni.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa berdasarkan catatan penyidik dan hasil pemeriksaan terhadap para tersangka, praktik penyelundupan tersebut diduga telah berlangsung cukup lama dan dilakukan berulang kali.
“Menurut pengakuan para pelaku, kegiatan ini sudah berlangsung lama. Dari catatan komunikasi mereka, aksi penyelundupan dilakukan sekitar 18 kali. Jika setiap pengiriman sekitar 7,5 ton, maka jumlah yang keluar sangat besar,” katanya.
Wilayah Kepulauan Bangka Belitung memang dikenal sebagai salah satu penghasil timah terbesar di dunia. Namun tingginya permintaan pasar internasional juga memicu maraknya penambangan dan perdagangan ilegal, termasuk penyelundupan ke luar negeri tanpa izin resmi.
Irhamni menegaskan, pihaknya akan terus melakukan penegakan hukum untuk menekan aktivitas ilegal tersebut. Direktorat Tipidter bekerja sama dengan Direktorat Polair Baharkam Polri serta kepolisian daerah setempat untuk meningkatkan patroli laut dan pengawasan jalur rawan penyelundupan.
“Terutama di wilayah Bangka Selatan, kami perketat pengawasan agar tidak ada celah bagi pelaku untuk kembali melakukan penyelundupan,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa lokasi penambangan di wilayah tersebut berada dalam area izin usaha pertambangan milik PT Timah Tbk. Karena itu, aktivitas penambangan dan penjualan timah seharusnya dilakukan melalui mekanisme resmi.
“Jika masyarakat ingin bekerja di sektor timah, seharusnya melalui kerja sama dengan PT Timah. Hasil tambang juga harus dijual melalui jalur resmi agar tidak melanggar hukum,” tegasnya.
Hingga saat ini, penyidik masih memburu sejumlah pelaku yang diduga berperan sebagai pengendali jaringan di wilayah Bangka Belitung. Bareskrim memastikan proses hukum akan terus berlanjut hingga seluruh pihak yang terlibat dapat diungkap dan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasus ini kembali menyoroti persoalan klasik di daerah penghasil timah: praktik penambangan ilegal, kebocoran sumber daya, serta kerugian negara akibat perdagangan gelap mineral strategis. Pemerintah dan aparat penegak hukum diharapkan mampu menutup celah penyelundupan agar kekayaan alam tersebut dapat dimanfaatkan secara legal dan berkelanjutan bagi kepentingan nasional. (Sumber : KabarBangka.com, Editor : KBO Babel)














