
KBOBABEL.COM (Jakarta) – Polemik dugaan penggunaan ijazah palsu yang menyeret nama Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Hellyana, terus bergulir. Pada Kamis (13/11/2025), Hellyana kembali menjalani pemeriksaan oleh penyidik Bareskrim Polri. Pemeriksaan tersebut dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait laporan penggunaan dokumen yang diduga palsu dalam bentuk ijazah perguruan tinggi. Sabtu (15/11/2025)
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam keterangan tertulis pada Jumat (14/11/2025), membenarkan bahwa pemeriksaan terhadap Hellyana telah dilakukan. Menurutnya, proses tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik untuk mendalami laporan yang telah naik ke tahap penyidikan.

“Benar, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saudari H sebagai saksi terkait laporan dimaksud. Pemeriksaan berjalan sesuai prosedur dan pemeriksaan materi perkara untuk kepentingan proses pembuktian,” ujar Trunoyudo.
Ia menegaskan bahwa penyidikan kasus ini dilakukan secara cermat dan hati-hati. Menurut Trunoyudo, asas kehati-hatian menjadi prinsip utama dalam mengusut dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen pendidikan tersebut.
“Kami memastikan setiap langkah penyidikan dilakukan secara profesional, proporsional, dan transparan. Perkembangan lebih lanjut akan disampaikan apabila sudah ada hasil yang dapat dipublikasikan,” tambahnya.
Kuasa hukum Hellyana, Zainul Arifin, juga membenarkan bahwa kliennya telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Zainul menerangkan bahwa ini merupakan kali kedua Hellyana diperiksa dalam perkara tersebut.
“Beliau sudah diperiksa dua kali, yang pertama klarifikasi sebagai saksi tahap penyelidikan dan satu kali diperiksa sebagai saksi kemarin di tahap penyidikan,” jelasnya.
Dalam proses penyidikan, polisi telah menyita sejumlah barang bukti yang dianggap dapat menguatkan konstruksi perkara. Menurut Zainul, penyidik telah menyita 15 ijazah asli dari pihak kampus, 40 halaman dokumen berisi tanda tangan rektor, serta satu lembar ijazah asli milik Hellyana.
“Penyidik sudah menyita 15 ijazah asli dari pihak kampus, dan 40 halaman tanda tangan rektor, dan satu lembar ijazah asli ibu Wagub,” ujarnya.
Kasus ini bermula dari laporan seorang mahasiswa Universitas Bangka Belitung, Ahmad Sidik, yang melaporkan Hellyana ke Bareskrim Polri pada 21 Juli 2025. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/339/VII/2025/Bareskrim Polri. Sidik menduga Hellyana menggunakan ijazah yang tidak sah sebagai salah satu persyaratan administratif dalam perjalanan karier politiknya. Dalam laporannya, Sidik menyerahkan tiga barang bukti berupa fotokopi ijazah Hellyana yang disebut dikeluarkan Universitas Azzahra pada 2012, serta tangkapan layar dari Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti) Kemendiktisaintek.
Dalam tangkapan layar tersebut tercatat bahwa Hellyana baru masuk sebagai mahasiswa Universitas Azzahra pada 2013 dan mengundurkan diri pada 2014. Fakta ini memunculkan dugaan kuat bahwa terdapat ketidaksesuaian antara tahun terbit ijazah dan tahun masuk kuliah. Penjelasan mengenai hal ini disampaikan oleh Herdika mewakili pelapor.
“Satu tangkapan layar dari laman pangkalan data PD Dikti milik Kemendiktisaintek yang tercatat di situ bahwa wagub ini baru masuk ke Universitas Azzahra itu tahun 2013 dan mengundurkan diri tahun 2014,” katanya.
Lebih lanjut ia menyatakan, “Namun kita dapatkan data di fotokopi ijazah beliau ini terbit di tahun 2012. Jadi ijazahnya dulu terbit, baru masuk kuliah dan itu pun sudah mengundurkan diri 2014.” Dugaan ini semakin menambah sorotan publik terhadap legalitas dokumen pendidikan Hellyana yang menjadi salah satu persyaratan penting dalam pencalonan dan jabatan publik.
Hingga kini, pihak Hellyana belum memberikan penjelasan lebih jauh mengenai kesenjangan data tersebut. Kuasa hukum hanya menegaskan bahwa kliennya bersikap kooperatif dan memenuhi seluruh permintaan penyidik. Namun, publik menantikan kejelasan dari pihak terkait, terutama Universitas Azzahra, untuk memastikan keabsahan ijazah yang dimaksud.
Pihak kepolisian memastikan bahwa proses penyidikan akan terus berlangsung dan membuka peluang bagi pemeriksaan saksi tambahan maupun pendalaman dokumen pendukung lainnya. Polri berkomitmen menjaga transparansi dalam mengusut kasus ini agar tidak menimbulkan spekulasi yang dapat merugikan berbagai pihak.
Perkara dugaan pemalsuan ijazah ini menjadi perhatian luas masyarakat di Bangka Belitung, mengingat posisi Hellyana sebagai salah satu pejabat publik tertinggi di provinsi tersebut. Keputusan akhir dari hasil penyidikan Bareskrim nantinya diperkirakan akan berdampak signifikan terhadap perjalanan politik dan kredibilitas sang wakil gubernur.
Sementara itu, masyarakat dan sejumlah aktivis pendidikan mendesak pemerintah untuk memperketat verifikasi ijazah para pejabat guna mencegah kasus serupa terulang di masa mendatang. Mereka menilai bahwa transparansi data pendidikan merupakan aspek penting dalam menjaga integritas pejabat publik di Indonesia. (Sumber : detiknews, Editor : KBO Babel)








