Baru Bebas dari Penjara, Eks Sekretaris MA Nurhadi Kembali Ditangkap KPK dalam Kasus TPPU

Nurhadi Ditangkap Lagi oleh KPK, Kali Ini Terkait Dugaan Pencucian Uang di MA

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (Jakarta) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menangkap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi. Penangkapan ini terjadi tak lama setelah Nurhadi bebas dari masa hukuman sebelumnya. Kali ini, Nurhadi ditangkap terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan pengurusan perkara di lingkungan MA. Rabu (2/7/2025)

“Belum lama menikmati udara segar, ia kembali ditangkap KPK untuk kedua kalinya, Ia diamankan terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengurusan perkara di lingkungan MA. Nurhadi kini sudah ditetapkan tersangka oleh KPK,” demikian bunyi informasi yang diperoleh dari sumber yang mengetahui proses hukum tersebut.

banner 336x280

Penetapan tersangka ini merupakan lanjutan dari proses hukum sebelumnya. Nurhadi sebelumnya telah divonis enam tahun penjara oleh majelis hakim karena terbukti menerima suap dan gratifikasi dalam pengurusan sejumlah perkara di Mahkamah Agung.

Sebelumnya Nurhadi pernah divonis enam tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA senilai Rp 49 miliar. Vonis Nurhadi ini terbilang ringan karena dia mendapat hukuman separuh dari tuntutan jaksa, yakni 12 tahun penjara.

Dalam perkara sebelumnya, Nurhadi terbukti menerima suap dari Hiendra Soenjoto, Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT). Selain itu, Nurhadi juga dinyatakan menerima gratifikasi yang nilainya tak kalah besar.

Keduanya dinyatakan menerima suap dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto senilai Rp 35.726.955.000 (miliar). Nurhadi juga dinyatakan hakim menerima gratifikasi Rp 13 miliar dalam menangani perkara pengadilan.

Nurhadi tidak menjalani hukuman sendiri. Menantunya, Rezky Herbiyono, juga dijatuhi vonis enam tahun penjara dalam perkara yang sama. Keduanya telah menjalani masa tahanan, dan Nurhadi baru saja dinyatakan bebas sebelum kembali ditangkap.

KPK menduga, selama menjabat Sekretaris MA, Nurhadi tidak hanya menerima uang suap dan gratifikasi, namun juga menyamarkan hasil kejahatan tersebut dalam bentuk aset-aset tertentu. Kini, proses penyidikan atas dugaan TPPU terus dilakukan. (Sumber: Putraindonews, Editor: KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *