Baru Pegang Uang Rp9,2 Juta Hasil Curian, Maling di Pangkalpinang Langsung Diciduk di Dalam Rumah Korban

Bobol Kamar Lansia Saat Korban Bersihkan Halaman, Pria 42 Tahun Ditangkap dengan Uang Rp9,2 Juta di Tangan

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Aksi pencurian dengan pemberatan yang dilakukan seorang pria di rumah milik seorang lanjut usia (lansia) di Kota Pangkalpinang berakhir dalam waktu singkat. Pelaku berhasil diamankan Tim Terabas Unit Reskrim Polsek Taman Sari hanya beberapa menit setelah menggasak uang tunai sebesar Rp9,2 juta dari rumah korban. Kamis (9/7/2026)

Pelaku diketahui bernama Pariza (42). Ia ditangkap di dalam rumah korban yang berada di Jalan Kartini Utama, Kelurahan Selindung, Kecamatan Gabek, Kota Pangkalpinang, pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 10.05 WIB.

banner 336x280

Kapolsek Taman Sari, AKP Syafrial Agus, mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang diterima polisi sesaat setelah aksi pencurian terjadi.

Mendapat informasi itu, Tim Terabas Unit Reskrim Polsek Taman Sari langsung bergerak menuju lokasi kejadian untuk melakukan pengecekan.

“Begitu mendapat informasi, Tim Terabas langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku yang saat itu masih berada di dalam rumah korban,” ujar AKP Syafrial Agus, Kamis (9/7/2026).

Menurut Syafrial, korban dalam peristiwa tersebut adalah Azizah (67), seorang lansia yang tinggal seorang diri di rumah tersebut.

Peristiwa bermula sekitar pukul 09.30 WIB ketika korban keluar rumah untuk membuka keran air sekaligus membersihkan rumput di bagian belakang rumah.

Saat korban berada di luar rumah, pelaku diduga memanfaatkan situasi yang sepi untuk masuk ke dalam rumah melalui pintu belakang.

Setelah berhasil masuk, pelaku kemudian menuju salah satu kamar dan merusak gembok pintu kamar milik korban.

Di dalam kamar tersebut, pelaku menemukan sebuah dompet yang disimpan di dalam mukena. Dompet itu berisi uang tunai sebesar Rp9,2 juta yang kemudian langsung dibawa pelaku.

Beberapa saat kemudian korban kembali masuk ke dalam rumah.

Korban terkejut ketika melihat pintu kamarnya dalam kondisi rusak. Setelah memeriksa tempat penyimpanan uang, ia mendapati dompet beserta uang tunai di dalamnya telah hilang.

Menyadari dirinya menjadi korban pencurian, Azizah langsung berteriak meminta pertolongan warga sekitar.

Teriakan korban mengundang perhatian para tetangga yang segera berdatangan ke lokasi.

Saat melakukan pengecekan di dalam rumah, warga mendapati pelaku ternyata masih berada di dalam rumah korban.

Tidak lama kemudian, Tim Terabas Polsek Taman Sari tiba di lokasi dan langsung mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

Polisi kemudian melakukan penggeledahan terhadap tubuh pelaku.

Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas menemukan uang tunai yang diduga merupakan hasil pencurian dari rumah korban.

“Petugas menemukan uang tunai hasil pencurian yang masih berada dalam penguasaan pelaku. Seluruh uang milik korban berhasil diamankan sebagai barang bukti,” kata Syafrial.

Selain mengamankan uang tunai sebesar Rp9,2 juta, polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana lainnya.

Dalam pemeriksaan awal, Pariza mengakui seluruh perbuatannya.

Ia mengaku masuk ke rumah korban melalui pintu belakang sebelum merusak gembok pintu kamar untuk mengambil dompet yang berisi uang tunai.

Keterangan tersebut diperkuat dengan hasil olah tempat kejadian perkara serta barang bukti yang ditemukan petugas.

Namun, penyelidikan polisi tidak berhenti pada kasus pencurian di rumah lansia tersebut.

Saat menjalani pemeriksaan lebih lanjut, pelaku juga mengaku pernah melakukan aksi pencurian helm sepeda motor di wilayah Kelurahan Masjid Jamik, Kota Pangkalpinang.

Pengakuan tersebut kini masih didalami penyidik untuk memastikan lokasi kejadian, waktu kejadian, serta kemungkinan adanya laporan korban lain yang berkaitan dengan pelaku.

“Dari hasil penyelidikan sementara, pelaku juga mengakui pernah melakukan pencurian helm di wilayah Masjid Jamik. Pengakuan ini masih terus kami dalami,” jelas Syafrial.

Dalam perkara tersebut, polisi turut mengamankan satu unit helm merek GM Evolution berwarna abu-abu yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian lainnya.

Barang bukti itu kini diamankan bersama uang tunai milik korban untuk kepentingan proses penyidikan.

Setelah seluruh proses pemeriksaan awal selesai dilakukan di Polsek Taman Sari, tersangka beserta barang bukti kemudian diserahkan ke Satreskrim Polresta Pangkalpinang.

Pelimpahan dilakukan agar penyidikan dapat dilakukan secara lebih mendalam, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus pencurian lain di wilayah hukum Polresta Pangkalpinang.

AKP Syafrial menegaskan penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut.

Polisi akan mendalami rekam jejak pelaku serta mencocokkan pengakuannya dengan sejumlah laporan tindak pidana yang memiliki pola serupa.

“Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya tindak pidana lain yang dilakukan pelaku. Kami mengimbau masyarakat agar tetap meningkatkan kewaspadaan, terutama saat meninggalkan rumah dalam keadaan terbuka atau tidak diawasi,” ujarnya.

Keberhasilan penangkapan pelaku dalam waktu singkat sekaligus menyelamatkan seluruh uang milik korban menjadi bukti cepatnya respons aparat kepolisian dalam menangani laporan masyarakat.

Polisi juga mengapresiasi peran warga sekitar yang segera memberikan informasi dan membantu mengamankan situasi hingga petugas tiba di lokasi, sehingga pelaku tidak sempat melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti hasil kejahatannya. (Sumber : Babelpos.id, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *