
KBOBABEL.COM (BANGKA) — Seorang petugas keamanan atau satpam di Kabupaten Bangka harus berurusan dengan hukum setelah nekat membobol eks Kantor Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Sungailiat dan mencuri puluhan unit aki solar sel panel surya milik negara. Pelaku berinisial AM (38) ditangkap jajaran Polres Bangka setelah aksinya terekam kamera pengawas (CCTV). Sabtu (20/6/2026)
Ironisnya, hasil penjualan barang curian tersebut digunakan pelaku untuk memenuhi kecanduannya bermain judi online dan membeli narkotika.

Kapolres Bangka, AKBP Deddy Dwitiya Putra, mengatakan pelaku berhasil mencuri sebanyak 26 unit aki solar sel panel surya yang berada di kawasan eks Kantor PPN Sungailiat.
“Pelaku berhasil mencuri aki di eks kantor lama PPN sebanyak 26 unit. Hasil pencurian digunakan untuk bermain judi dan membeli narkoba,” kata Kapolres, Jumat (19/6/2026).
Menurut Kapolres, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan pihak Pelabuhan Perikanan Nusantara Sungailiat yang kehilangan sejumlah aset negara berupa aki panel surya.
Barang yang dicuri merupakan Barang Milik Negara (BMN) yang digunakan sebagai bagian dari fasilitas pendukung di lingkungan pelabuhan. Akibat pencurian tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp20 juta.
“Barang tersebut merupakan BMN atau barang milik negara. Akibat kejadian ini kantor PPN Sungailiat mengalami kerugian sekitar Rp20 juta dan kemudian melaporkannya kepada pihak kepolisian,” jelasnya.
Setelah menerima laporan, Satreskrim Polres Bangka melakukan penyelidikan dengan memeriksa lokasi kejadian dan menganalisis rekaman kamera CCTV yang terpasang di area pelabuhan.
Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku yang ternyata bekerja sebagai petugas keamanan di wilayah Kecamatan Sungailiat.
Petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap AM pada Kamis (18/6) dini hari saat yang bersangkutan sedang menjalankan tugas piket malam di pos keamanan tempatnya bekerja.
“Pelaku diamankan saat sedang bekerja atau berjaga malam di sebuah pos satpam di Kecamatan Sungailiat. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian aki solar sel panel surya,” ujar Kapolres.
Kepada penyidik, AM mengaku melakukan aksi pencurian dengan cara membobol teralis jendela bagian belakang gedung eks Kantor PPN Sungailiat.
Setelah berhasil masuk ke dalam area bangunan, pelaku kemudian merusak pintu gudang penyimpanan yang terkunci menggunakan gembok.
Di dalam gudang tersebut, tersimpan aki-aki panel surya yang kemudian diambil satu per satu oleh pelaku.
Aki yang berhasil dicuri dikeluarkan melalui jendela dan disembunyikan di lokasi yang tidak jauh dari area kantor sebelum akhirnya dijual.
“Selanjutnya aki tersebut dikeluarkan lewat jendela dan disimpan tidak jauh dari kantor. Setelah itu barang dibawa dan dijual oleh pelaku,” terang Kapolres.
Dari hasil pemeriksaan, polisi juga menemukan fakta bahwa aksi pencurian tersebut tidak dilakukan hanya satu kali.
Pelaku mengaku telah melakukan pencurian secara berulang sebanyak 13 kali. Dalam setiap aksinya, pelaku mengambil dua unit aki sehingga total barang yang dicuri mencapai 26 unit.
Pengakuan tersebut menunjukkan bahwa pelaku telah menjalankan aksinya dalam kurun waktu tertentu tanpa diketahui oleh pihak pengelola pelabuhan.
Polisi menduga hasil penjualan barang curian digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi, khususnya untuk bermain judi online dan membeli narkotika.
Kecanduan terhadap dua aktivitas tersebut diduga menjadi motif utama pelaku nekat melakukan tindak pidana pencurian.
Kasus ini sekaligus menjadi perhatian karena melibatkan seorang petugas keamanan yang seharusnya bertugas menjaga keamanan dan aset di lingkungan kerjanya.
Selain harus menjalani proses hukum, pelaku juga terancam kehilangan pekerjaannya sebagai satpam akibat perbuatannya tersebut.
Saat ini, AM telah diamankan di Mapolres Bangka untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penyidik juga masih melakukan pendalaman terkait kemungkinan adanya penadah barang curian maupun pihak lain yang terlibat dalam penjualan aki hasil pencurian tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal pencurian sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ia terancam hukuman pidana penjara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Polres Bangka mengimbau masyarakat agar menjauhi praktik judi online maupun penyalahgunaan narkotika karena kedua hal tersebut sering menjadi pemicu tindak kriminal.
Kasus ini menjadi peringatan bahwa kecanduan judi online dan narkoba tidak hanya merusak kehidupan pribadi seseorang, tetapi juga dapat mendorong pelaku melakukan tindakan kriminal yang merugikan negara dan masyarakat. (Sumber : detiksumbagsel, Editor : KBO Babel)









