Batara Harahap Dikepung Laporan Pidana: Dari Sengketa Mobil hingga Dugaan Fitnah Pejabat Babel

Deretan Kasus Batara Harahap Mengemuka, Gubernur Hidayat Arsani Jadi Pelapor Terbaru

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) — Batara Harahap, seorang pegiat media sosial yang aktif mengomentari isu-isu lokal di Bangka Belitung, kini berada dalam sorotan publik setelah kembali dilaporkan ke Polda Kepulauan Bangka Belitung. Tidak hanya satu, namun tiga laporan pidana kini mengarah kepada dirinya, masing-masing terkait dugaan pencemaran nama baik hingga dugaan penggelapan kendaraan. Rabu (10/12/2025)

Laporan pertama datang dari mantan Gubernur Bangka Belitung, Erzaldi Rosman. Ia melaporkan Batara dalam perkara dugaan pencemaran nama baik. Konten-konten Batara di media sosial yang dianggap menyerang pribadi Erzaldi menjadi dasar pelaporan tersebut. Meski belum ada penyampaian resmi dari pihak Erzaldi, laporan itu telah terdaftar di Polda Babel dan menjadi bagian dari rangkaian kasus hukum yang kini dihadapi Batara.

banner 336x280

Laporan kedua berasal dari leasing BFI Finance yang menuduh Batara menggelapkan satu unit mobil Toyota Camry. Dugaan ini muncul kembali meski menurut Batara kasus itu seharusnya sudah jelas sejak tahun 2018. Pihak leasing menilai ada ketidaksesuaian dalam perjanjian kredit, sementara Batara justru menegaskan bahwa mobil tersebut bukan ia over kreditkan kepada pihak lain, melainkan dibawa kabur oleh seseorang bernama Rusman, yang menurutnya juga sudah diketahui pihak leasing sejak lama.

Namun laporan ketiga yang baru masuk menjadi perhatian utama publik. Senin (8/12/2025), Gubernur Babel, Hidayat Arsani secara resmi mendatangi SPKT Polda Kepulauan Bangka Belitung sekitar pukul 14.05 WIB untuk melaporkan Batara atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan itu dipicu oleh unggahan video Batara di media sosial yang menyebut Hidayat sebagai “dalang demo timah berujung ricuh”. Menurut Hidayat, tudingan itu sama sekali tidak benar dan bersifat fitnah.

“Supaya masyarakat tahu bahwa itu tidak benar, itu fitnah dan yang bersangkutan juga supaya tahu, makanya kita serahkan ke hukum,” ujar Hidayat setibanya di SPKT. Ia menegaskan bahwa diam bukan pilihan dalam menghadapi tudingan yang dapat mencoreng nama baiknya sebagai gubernur.

“Kalau kita diam saja, nanti dianggap benar, apa kata masyarakat. Makanya kita laporkan,” lanjutnya.

Hidayat berharap proses hukum ini dapat sekaligus menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar tidak sembarangan membuat pernyataan tanpa dasar yang dapat merugikan pihak lain. Ia menekankan bahwa sebagai pejabat publik, dirinya terbuka terhadap kritik, namun tidak terhadap fitnah.

Di sisi lain, Batara Harahap saat dikonfirmasi redaksi pada Selasa (9/12/2025) lewat pesan WhatsApp menanggapi santai berbagai laporan hukum yang diarahkan kepadanya. Menurutnya, semua warga negara memiliki hak untuk membuat laporan ke aparat penegak hukum.

“Mereka berhak untuk bikin laporan, sah-sah saja,” kata Batara.

Terkait tuduhan penggelapan Toyota Camry dari BFI Finance, Batara kembali membantah keras. Ia menyebut laporan tersebut sebagai sesuatu yang janggal dan lucu.

“Aku tidak pernah meng-over kredit-kan mobil itu pada siapapun. Faktanya mobil itu dibawa kabur oleh saudara Rusman, dan pihak leasing sudah tahu cerita ini sejak 2018 lalu. Aku juga merasa aneh, kok sekarang muncul lagi dengan cerita over kredit. Bagiku sangatlah lucu,” jelasnya.

Selain itu, Batara menilai pelaporan-pelaporan tersebut tidak terlepas dari aktivitasnya mengkritik pejabat daerah maupun mantan pejabat yang ia sebut terkait berbagai isu dugaan penyimpangan.

“Isyu kebobrokan kepala daerah, mantan kepala daerah, dan lain-lain terkait carut marut kebusukan yang ku kritik, ada upaya oleh oknum…,” tulis Batara sebelum pesannya terputus.

Meski demikian, hingga kini Batara menyatakan dirinya siap mengikuti semua proses hukum yang berjalan. Ia menegaskan tidak gentar menghadapi laporan-laporan tersebut dan akan memberikan klarifikasi serta bukti yang diperlukan di hadapan penyidik Polda Babel.

Sementara itu, ketiga laporan tersebut kini dalam tahap pemeriksaan pihak kepolisian. Polda Kepulauan Bangka Belitung belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penyelidikan masing-masing laporan. Publik pun menantikan proses hukum yang akan menentukan apakah tudingan yang diarahkan kepada Batara memiliki dasar kuat atau justru sebaliknya.

Dengan meningkatnya tensi antara tokoh publik dan pegiat media sosial ini, dinamika politik dan sosial di Bangka Belitung kembali menjadi pusat perhatian. Pemerhati hukum menilai kasus Batara dapat menjadi contoh bagaimana konten di media sosial memiliki konsekuensi hukum serius apabila tidak disertai kehati-hatian dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan. (Sumber : Babelupdate, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed