KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) — Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang bersiap memasuki era baru pelayanan publik berbasis digital. Pada Juli 2026, Pemkot akan meluncurkan PKP Smart, sebuah super apps yang mengintegrasikan berbagai layanan masyarakat, termasuk sistem parkir digital (smart parking) yang akan mengubah mekanisme pembayaran parkir dari tunai menjadi nontunai (cashless). Selasa (30/6/2026)
Peluncuran aplikasi tersebut menjadi salah satu langkah strategis Pemkot Pangkalpinang dalam mendorong transformasi digital sekaligus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pelayanan publik, khususnya dalam pengelolaan retribusi parkir.
Wali Kota Pangkalpinang, Saparudin, mengatakan PKP Smart tidak hanya menjadi aplikasi parkir digital, tetapi juga akan berkembang menjadi pusat berbagai layanan publik yang dapat diakses masyarakat melalui satu platform.
“Insyaallah bulan Juli ini akan kita launching super apps bernama PKP Smart dan satu aplikasi di bawahnya untuk parkir. Nanti secara bertahap kita siapkan juga aplikasi pelayanan publik lainnya di sana,” kata Saparudin, Senin (29/6/2026).
Menurutnya, penerapan smart parking merupakan implementasi dari Peraturan Daerah (Perda) tentang parkir berlangganan yang telah disahkan beberapa tahun lalu. Sistem baru ini diharapkan mampu menghilangkan praktik pembayaran tunai yang selama ini dinilai masih berpotensi menimbulkan kebocoran pendapatan daerah.
Melalui sistem digital, seluruh pembayaran parkir dilakukan secara elektronik sehingga dana yang dibayarkan masyarakat akan langsung masuk ke rekening kas daerah tanpa melalui transaksi tunai di lapangan.
“Dengan sistem ini, pendapatan daerah bisa lebih terukur, transparan, dan meminimalkan potensi kebocoran,” ujarnya.
Dalam penerapannya, masyarakat cukup melakukan pengisian saldo (top up) melalui aplikasi PKP Smart, kemudian memilih paket langganan sesuai kebutuhan.
Pemkot Pangkalpinang menetapkan tiga pilihan tarif parkir berlangganan, yakni Rp1.000 per hari, Rp7.000 per minggu, dan Rp30.000 per bulan.
Melalui sistem tersebut, pengguna kendaraan yang telah berlangganan tidak lagi diwajibkan membayar parkir secara tunai setiap kali memarkirkan kendaraannya di tepi jalan umum yang menjadi kewenangan pemerintah kota.
Sebagai identitas pelanggan, setiap kendaraan nantinya akan memiliki QR Code yang dapat dipindai oleh petugas parkir. Selain melalui QR Code, petugas juga dapat melakukan verifikasi secara langsung menggunakan aplikasi yang terhubung dengan sistem PKP Smart.
Penerapan sistem ini sekaligus mengubah pola kerja juru parkir dari sebelumnya menerima pembayaran langsung menjadi petugas yang bertugas melakukan verifikasi kendaraan dan memastikan kendaraan yang parkir telah terdaftar sebagai pelanggan.
Saparudin menegaskan kehadiran teknologi baru tersebut tidak akan mengurangi jumlah juru parkir yang selama ini bekerja di Kota Pangkalpinang.
Menurutnya, isu yang menyebut digitalisasi parkir akan menghilangkan lapangan pekerjaan merupakan anggapan yang tidak tepat.
“Enggak dikurangi, justru nanti dari sekitar hampir 300 orang jukir yang kita punya sekarang, di titik-titik tertentu malah akan ada penambahan,” tegasnya.
Para juru parkir yang telah memiliki surat penugasan resmi dari Pemkot akan tetap diberdayakan. Bahkan mereka akan dibekali telepon pintar atau perangkat khusus untuk melakukan pemindaian QR Code maupun memeriksa status langganan kendaraan melalui aplikasi.
Dengan demikian, peran juru parkir berubah menjadi bagian dari sistem pengawasan dan pelayanan parkir digital.
Meski demikian, Pemkot Pangkalpinang menyadari bahwa perubahan sistem membutuhkan waktu agar dapat diterima masyarakat secara luas.
Karena itu, setelah peluncuran aplikasi pada Juli 2026, implementasi penuh tidak langsung dilakukan. Pemerintah memilih menerapkan masa transisi melalui sistem hybrid mulai Agustus 2026.
Pada tahap ini, pembayaran tunai masih tetap dilayani bagi masyarakat yang belum sempat mengunduh aplikasi atau belum melakukan pendaftaran sebagai pelanggan parkir berlangganan.
“Pelaksanaannya nanti sekitar bulan Agustus, kita jalan secara hybrid dulu sambil sosialisasi. Jadi masih ada yang bayar manual bagi warga yang mungkin belum sempat mendaftar atau berlangganan di aplikasi,” jelas Saparudin.
Fase transisi tersebut juga menjadi kesempatan bagi Pemkot untuk melakukan evaluasi terhadap kesiapan infrastruktur digital, kemampuan petugas di lapangan, serta tingkat penerimaan masyarakat terhadap sistem baru.
Selain mengatur parkir di tepi jalan umum yang menjadi kewenangan pemerintah kota, Pemkot Pangkalpinang juga tengah menyiapkan regulasi bagi pelaku usaha yang berada di kawasan jalan nasional maupun jalan provinsi.
Pemerintah berencana mengarahkan lokasi parkir di kawasan pertokoan, pusat usaha, maupun area komersial menjadi parkir khusus yang dikelola masing-masing pelaku usaha.
Dalam skema tersebut, pelaku usaha diwajibkan menyediakan lahan parkir sendiri dan akan dikenakan pajak parkir sesuai ketentuan yang berlaku. Area tersebut nantinya berada di luar cakupan sistem parkir berlangganan PKP Smart.
Kebijakan tersebut diharapkan mampu menciptakan pembagian kewenangan yang lebih jelas antara parkir tepi jalan umum dengan parkir khusus milik pelaku usaha.
Pemkot Pangkalpinang optimistis kehadiran PKP Smart akan menjadi tonggak penting dalam modernisasi pelayanan publik di ibu kota Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Selain meningkatkan kemudahan bagi masyarakat, digitalisasi parkir juga diharapkan mampu meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, serta menghadirkan pelayanan publik yang lebih cepat, efisien, dan akuntabel.
Ke depan, berbagai layanan publik lainnya juga akan diintegrasikan ke dalam PKP Smart sehingga masyarakat cukup menggunakan satu aplikasi untuk mengakses berbagai kebutuhan layanan pemerintahan secara digital. (Sumber : wowbabel.com, Editor : KBO Babel)











