Pemkot Pangkalpinang Tegas: Lapak Permanen di Trotoar Dilarang, Zonasi PKL Segera Disiapkan

29 Ribu PKL Jadi Sorotan, Pemkot Pangkalpinang Bakal Tentukan Zona Boleh dan Dilarang Berjualan

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Pemerintah Kota Pangkalpinang menegaskan komitmennya untuk menata keberadaan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang selama ini berjualan di trotoar dan bahu jalan. Penataan dilakukan untuk menjaga ketertiban kota sekaligus memastikan fasilitas umum tetap dapat digunakan sesuai dengan fungsinya. Selasa (28/7/2026)

Wali Kota Pangkalpinang, Saparudin, menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak akan memberikan izin bagi PKL yang mendirikan lapak secara permanen di trotoar maupun di pinggir jalan. Kebijakan tersebut berlaku di seluruh wilayah Kota Pangkalpinang, termasuk kawasan Taman Sari yang selama ini menjadi salah satu ruang publik dan kawasan ikonik kota.

banner 336x280

Meski demikian, Pemkot Pangkalpinang masih memberikan ruang bagi masyarakat yang menggantungkan penghasilan dari aktivitas berjualan sebagai PKL. Pemerintah memberikan kelonggaran sementara dengan sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi oleh para pedagang.

Saparudin mengatakan, PKL masih diperbolehkan berjualan di sejumlah lokasi tertentu dengan menggunakan sarana atau lapak yang dapat dipindahkan. Pedagang tidak diperkenankan membangun bangunan atau lapak permanen yang mengambil ruang trotoar maupun bahu jalan.

“PKL sementara masih kita izinkan berjualan di trotoar, tapi harus pakai roda dan setelah selesai harus dibersihkan. Yang permanen tidak kita perbolehkan. Di jalan, di trotoar tidak diperbolehkan,” tegas Saparudin saat ditemui, Senin (27/7/2026).

Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan langkah pemerintah untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi masyarakat dan kebutuhan penataan ruang kota. Pemerintah menyadari bahwa keberadaan PKL menjadi salah satu sumber mata pencaharian bagi masyarakat, sehingga penertiban tidak dilakukan dengan mengabaikan aspek ekonomi warga.

Namun, aktivitas perdagangan di ruang publik tetap harus mengikuti aturan yang telah ditetapkan. Para pedagang diwajibkan menjaga kebersihan lokasi selama berjualan dan memastikan tidak meninggalkan sampah maupun peralatan dagangan setelah kegiatan usaha selesai.

Selain itu, sarana berjualan yang digunakan harus bersifat sementara dan dapat dipindahkan. Ketentuan ini diberlakukan agar trotoar dan bahu jalan tidak berubah fungsi menjadi kawasan perdagangan permanen.

Saparudin juga menegaskan bahwa larangan mendirikan lapak permanen berlaku tanpa pengecualian. Menurutnya, trotoar dan pinggir jalan merupakan fasilitas publik yang harus dapat dimanfaatkan masyarakat secara umum.

“Oh ya, nggak boleh. Pokoknya setiap trotoar, pinggir jalan nggak boleh, di mana pun,” ujarnya.

Sebagai langkah lanjutan, Pemkot Pangkalpinang kini tengah menyiapkan konsep zonasi bagi para PKL. Pemerintah akan menentukan kawasan-kawasan tertentu yang dapat digunakan untuk aktivitas perdagangan kaki lima dengan tetap mempertimbangkan aspek tata ruang, ketertiban, kebersihan, keamanan, serta kepentingan masyarakat umum.

“Nanti kita siapkan. Setelah ini baru kita tetapkan zona-zona mereka boleh berjualan. Ada zona yang boleh dan ada yang tidak,” kata Saparudin.

Skema zonasi tersebut diharapkan dapat menjadi solusi untuk mengatur keberadaan PKL secara lebih terarah. Dengan adanya kawasan yang jelas, pedagang memiliki kepastian mengenai lokasi yang diperbolehkan untuk berjualan, sementara pemerintah dapat lebih mudah melakukan pengawasan dan penataan.

Di sisi lain, masyarakat juga diharapkan mendapatkan manfaat dari kebijakan tersebut. Trotoar yang selama ini digunakan sebagai lokasi berjualan dapat kembali berfungsi sebagai ruang bagi pejalan kaki. Penataan bahu jalan juga diharapkan dapat mengurangi potensi gangguan terhadap arus lalu lintas.

Berdasarkan data Pemerintah Kota Pangkalpinang, jumlah PKL di wilayah tersebut mencapai sekitar 29 ribu orang. Jumlah yang cukup besar itu menunjukkan bahwa aktivitas perdagangan informal memiliki peran penting dalam perekonomian masyarakat.

Namun, tingginya jumlah PKL juga menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah dalam menjaga ketertiban dan tata ruang kota. Jika tidak ditata secara terstruktur, aktivitas PKL berpotensi mengganggu akses pejalan kaki, menimbulkan persoalan kebersihan, hingga memicu kemacetan apabila menggunakan bahu jalan sebagai lokasi berjualan.

Karena itu, kebijakan zonasi dinilai menjadi salah satu langkah penting untuk menciptakan tata kelola PKL yang lebih tertib. Pemerintah diharapkan dapat segera menetapkan kawasan yang diperbolehkan maupun dilarang untuk aktivitas perdagangan kaki lima.

Melalui kebijakan tersebut, Pemkot Pangkalpinang berupaya menciptakan keseimbangan antara penataan kota dan keberlangsungan ekonomi masyarakat. PKL tetap diberikan ruang untuk mencari nafkah, namun aktivitas tersebut harus dilakukan secara tertib, tidak mendirikan bangunan permanen, menjaga kebersihan, serta tidak mengganggu fungsi fasilitas umum.

Penataan ini diharapkan dapat menjadikan Pangkalpinang sebagai kota yang lebih tertib dan nyaman, sekaligus tetap memberikan kesempatan bagi pelaku usaha kecil untuk mengembangkan perekonomian mereka secara legal dan teratur. (Adinda Putri Nabiilah/KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *