BBM Subsidi Disalahgunakan, 229 Kendaraan Ditertibkan Polisi di Babel, 3 Orang Diproses Hukum

229 Kendaraan Terjaring di Babel, Polisi Bongkar Dugaan Modus Langsir BBM Subsidi

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Sebanyak 229 kendaraan terjaring dalam penertiban dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang dilakukan Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) bersama Polres jajaran. Selasa (29/9/2026)

Penertiban tersebut berlangsung selama tiga hari, yakni sejak 25 hingga 27 September 2026. Kendaraan yang terjaring ditemukan saat hendak melakukan pengisian BBM bersubsidi di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Babel.

banner 336x280

Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso mengatakan, dari 229 kendaraan yang ditertibkan, sebagian besar ditemukan di wilayah Pulau Belitung.

“Hasil penertiban Polda Bangka Belitung dan Polres jajaran, terhitung sejak 25-27 September 2026 yakni sebanyak 229 kendaraan,” kata Agus Sugiyarso di Mapolda Babel, Senin (29/9/2026).

Agus menjelaskan, ratusan kendaraan tersebut terjaring dengan berbagai bentuk pelanggaran yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 70 kendaraan diketahui menggunakan pelat nomor palsu. Kemudian 144 kendaraan kedapatan melakukan pengisian BBM secara berulang, sedangkan 15 kendaraan lainnya menggunakan tangki modifikasi.

“Rinciannya, 70 kendaraan berplat palsu, 144 kendaraan melakukan pengisian BBM berulang dan 15 kendaraan menggunakan tanki modifikasi,” ujarnya.

Penertiban ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas fenomena antrean panjang kendaraan yang terjadi di sejumlah SPBU di Provinsi Babel. Kondisi tersebut terutama ditemukan di wilayah Kabupaten Belitung dan Belitung Timur.

Menurut Agus, kepolisian tidak hanya melakukan penindakan terhadap kendaraan yang diduga menyalahgunakan BBM bersubsidi. Upaya pencegahan juga dilakukan melalui kegiatan preemtif berupa sosialisasi serta langkah preventif berupa pengaturan dan penertiban di lapangan.

Selain itu, kepolisian juga melakukan tindakan represif berupa penegakan hukum apabila ditemukan dugaan tindak pidana dalam penyalahgunaan BBM bersubsidi.

“Polda dan jajaran juga telah melakukan penegakan hukum kepada para pelaku terduga penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah Polres Belitung,” tegas Agus.

Dalam penegakan hukum tersebut, polisi mengamankan tiga orang di wilayah hukum Polres Belitung. Mereka terdiri dari dua orang yang diduga berperan sebagai pengerit atau pelangsir BBM serta seorang petugas nozzle SPBU.

Ketiga orang tersebut masing-masing berinisial IG (21) dan ES (21), yang diduga melakukan pelangsiran BBM jenis Pertalite, serta SU (53), yang merupakan operator nozzle SPBU di Desa Badau, Kabupaten Belitung.

Polisi menduga ketiganya menjalankan modus pengisian Pertalite secara berulang dengan memanfaatkan barcode MyPertamina. Dalam aksinya, pengisian BBM tersebut diduga dilakukan berulang kali dengan bantuan salah satu petugas nozzle SPBU.

“Modusnya yakni mengisi berulang atau melangsir BBM jenis Pertalite menggunakan kartu barcode MyPertamina dan juga bantuan dari salah satu petugas nozzle SPBU tersebut,” jelas Agus.

Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya enam jerigen berkapasitas masing-masing 20 liter yang berisi BBM bersubsidi jenis Pertalite dengan total sebanyak 120 liter.

Selain BBM, polisi juga mengamankan dua unit mobil yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut serta 19 kartu barcode MyPertamina.

Saat ini, ketiga terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Belitung. Mereka masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut untuk mendalami peran masing-masing serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Penertiban terhadap kendaraan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian menjaga penyaluran BBM bersubsidi agar tepat sasaran. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembelian secara berulang maupun menggunakan modus tertentu yang dapat mengganggu ketersediaan BBM bersubsidi bagi masyarakat yang berhak. (Sumber : detiksumbagsel, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed