KBOBABEL.COM (BANDUNG) – Mantan Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanagara dinyatakan bebas dari dakwaan penggelapan dan/atau pencucian uang setelah Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung. Selasa (15/9/2026)
Atas putusan tersebut, tim kuasa hukum Irfan Suryanagara berencana mengajukan tuntutan ganti kerugian dan rehabilitasi nama baik. Langkah tersebut dipertimbangkan karena Irfan disebut telah menjalani penahanan selama sekitar enam bulan dalam perkara yang oleh pengadilan dinilai tidak dapat diperiksa kembali karena menyangkut perkara yang sama atau ne bis in idem.
Putusan bebas tersebut tertuang dalam Putusan PT Bandung Nomor 4/Pid/2026/PT.Bdg tertanggal 10 September 2026. Putusan itu sekaligus menguatkan Putusan PN Bale Bandung Nomor 628/Pid.B/2026/PN.Blb tanggal 10 Agustus 2026.
Dalam amar putusannya, majelis hakim PT Bandung pada pokoknya menerima permohonan perlawanan di tingkat banding dan menguatkan putusan PN Bale Bandung. Biaya perkara untuk dua tingkat peradilan dibebankan kepada negara.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim PT Bandung Dr Nasya Kadiyan SH MA.
Koordinator Kuasa Hukum Irfan Suryanagara dari Sudding & Partners Law Firm, Dr H Endang SH MH, menjelaskan bahwa putusan tersebut berkaitan dengan eksepsi yang diajukan pihaknya terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi.
Menurut Endang, dengan dikabulkannya eksepsi tersebut, perkara yang didakwakan kepada kliennya tidak dapat dilanjutkan karena dinilai memiliki persoalan ne bis in idem, yakni perkara yang sama tidak dapat dituntut atau diadili untuk kedua kalinya.
“Klien kami bebas dari dakwaan dan putusan tersebut adalah putusan terhadap eksepsi. Artinya, perkara klien kami ini tidak bisa dilanjutkan,” kata Endang.
Ia mengatakan, tim kuasa hukum selanjutnya tengah mempertimbangkan langkah hukum berupa tuntutan ganti kerugian sekaligus rehabilitasi nama baik Irfan Suryanagara.
Rencana tersebut tidak terlepas dari masa penahanan yang dijalani Irfan selama proses perkara berlangsung. Berdasarkan keterangan kuasa hukum, Irfan ditahan selama kurang lebih enam bulan atau sekitar 180 hari, sejak Februari hingga Agustus 2026.
Pada awalnya, Irfan menjalani penahanan di Bareskrim Polri. Setelah perkara dilimpahkan kepada Kejari Cimahi, ia kemudian dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kebonwaru, Kota Bandung.
Endang menilai masa penahanan tersebut telah menimbulkan kerugian bagi kliennya, baik secara materiil maupun immateriil.
Kerugian materiil berkaitan dengan dampak yang muncul selama proses hukum dan penahanan. Sementara itu, kerugian immateriil salah satunya menyangkut nama baik dan reputasi Irfan yang menurut kuasa hukumnya ikut terdampak karena perkara tersebut.
Menurut Endang, hak untuk menuntut ganti kerugian dalam kondisi tertentu telah diatur dalam Pasal 95 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Ketentuan tersebut pada pokoknya memberikan hak kepada tersangka, terdakwa, atau terpidana untuk menuntut ganti kerugian apabila mengalami penangkapan, penahanan, penuntutan, atau pemeriksaan di pengadilan tanpa alasan berdasarkan undang-undang, maupun karena kekeliruan mengenai orang atau penerapan hukum.
Selain KUHAP, tim kuasa hukum juga merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 92 Tahun 2015 yang mengatur mengenai perubahan kedua atas PP Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP, termasuk ketentuan mengenai ganti kerugian.
Namun, Endang belum mengungkapkan secara rinci nominal maupun bentuk tuntutan yang nantinya akan diajukan. Begitu pula dengan waktu pasti pengajuan tuntutan ke PN Bale Bandung.
Ia menyebut tuntutan tersebut nantinya ditujukan kepada negara melalui pihak-pihak yang menangani proses hukum perkara Irfan, yakni Kepolisian dalam hal ini Bareskrim Polri dan Kejaksaan melalui Kejari Cimahi.
“Klien kami merasa dirugikan karena telah ditahan selama enam bulan, juga merasa dicemarkan nama baiknya. Gugatan atau tuntutan ganti rugi tersebut ditujukan kepada negara, dalam hal ini Kepolisian (Bareskrim Polri) dan Kejaksaan (Kejari Cimahi), yang menangani kasus ini hingga disidangkan di PN Bale Bandung,” ungkap Endang, Minggu (13/9/2026).
Berawal dari Perkara yang Sama
Kasus yang menjerat Irfan Suryanagara kembali bergulir setelah dirinya didakwa oleh JPU Kejari Cimahi dalam perkara dugaan penggelapan dan/atau pencucian uang yang dilaporkan Stelly Gandawijaya.
Perkara tersebut kemudian diperiksa di PN Bale Bandung dengan Nomor 628/Pid.B/2026/PN.Blb.
Namun, sejak awal proses persidangan, tim penasihat hukum Irfan mengajukan keberatan terhadap dakwaan JPU. Pokok keberatan tersebut adalah perkara yang didakwakan dinilai merupakan perkara yang sama dengan perkara yang sebelumnya telah diperiksa dan diputus oleh pengadilan.
Tim kuasa hukum kemudian mendasarkan keberatannya pada asas ne bis in idem.
Pada Senin, 10 Agustus 2026, majelis hakim PN Bale Bandung yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Adil Hakim SH MH, bersama anggota majelis Firlana Trisnila SH dan Maju Purba SH, mengabulkan eksepsi Irfan Suryanagara dan penasihat hukumnya.
Majelis hakim menyatakan menerima eksepsi terdakwa dan penasihat hukum. Surat dakwaan JPU dinyatakan tidak dapat diterima dan berkas perkara Nomor 628/Pid.B/2026/PN.Blb atas nama terdakwa Irfan Suryanagara dikembalikan kepada penuntut umum bersama seluruh barang bukti sesuai amar putusan.
Setelah putusan tersebut dibacakan, Irfan langsung dibebaskan dari tahanan Rutan Klas I Bandung atau Rutan Kebonwaru pada Senin sore.
Tim kuasa hukum kemudian menyambut putusan tersebut dengan menyatakan bahwa keberatan mereka sejak awal terkait adanya perkara yang sama akhirnya diterima oleh majelis hakim.
Endang sebelumnya mengatakan pihaknya telah menduga perkara tersebut berpotensi masuk dalam kategori ne bis in idem. Alasannya, Irfan Suryanagara sebelumnya telah menjalani proses hukum dalam perkara yang berkaitan dengan persoalan yang sama.
Pernah Berproses hingga Peninjauan Kembali
Menurut Endang, sebelum perkara yang kini diperiksa kembali di PN Bale Bandung, Irfan telah menjalani proses hukum sebelumnya yang bahkan berlanjut hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung.
Ia menyebut, pada proses sebelumnya di PN Bale Bandung, Irfan sempat dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum. Perkara kemudian berlanjut hingga tahap PK.
Dalam Putusan PK Nomor 97 PK/PID/2024, menurut Endang, Irfan dinyatakan terbukti melakukan penggelapan dan telah menjalani hukuman atas perkara tersebut. Namun, kuasa hukum menegaskan bahwa dalam putusan tersebut Irfan tidak dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang.
“Di tingkat PN Bale Bandung, Irfan Suryanagara lepas dari segala tuntutan hukum dan terakhir di tingkat PK, Irfan Suryanagara terbukti penggelapan dan sudah menjalani hukuman. Tapi tidak terbukti melakukan pencucian uang sebagaimana termuat dalam Putusan PK Nomor 97 PK/PID/2024,” ujar Endang.
Dengan adanya riwayat proses hukum tersebut, tim penasihat hukum menilai dakwaan baru yang diajukan terhadap Irfan memiliki persoalan mendasar karena menyangkut objek perkara yang sebelumnya telah diperiksa.
Pertimbangan itulah yang kemudian menjadi dasar pengajuan eksepsi di PN Bale Bandung.
Putusan PN Bale Bandung tersebut kemudian diajukan dalam proses perlawanan di tingkat banding. PT Bandung selanjutnya menerbitkan Putusan Nomor 4/Pid/2026/PT.Bdg pada 10 September 2026.
Dalam putusannya, PT Bandung menguatkan putusan PN Bale Bandung yang sebelumnya menerima eksepsi Irfan Suryanagara.
Dengan demikian, posisi hukum Irfan dalam perkara yang didakwakan JPU Kejari Cimahi tersebut kembali mengacu pada putusan yang menyatakan dakwaan tidak dapat diterima.
Kini, setelah putusan tingkat banding tersebut, perhatian tim kuasa hukum beralih pada rencana tuntutan ganti kerugian dan rehabilitasi nama baik.
Endang menyebut pihaknya masih menyiapkan materi tuntutan, termasuk menghitung dampak kerugian yang dialami kliennya selama menjalani proses hukum dan penahanan.
Tuntutan tersebut juga akan mempertimbangkan aspek materiil maupun immateriil. Meski demikian, sampai saat ini belum disampaikan secara terbuka berapa nilai ganti kerugian yang akan diminta dan bentuk rehabilitasi yang akan diajukan.
Kuasa hukum juga belum menentukan kapan permohonan tersebut akan didaftarkan ke PN Bale Bandung.
Secara prosedural, pengajuan tuntutan ganti kerugian dalam perkara pidana memiliki ketentuan dan batas waktu tertentu. Karena itu, tim kuasa hukum perlu memastikan terlebih dahulu status hukum putusan sebelum mengajukan tuntutan.
Dengan putusan PT Bandung yang menguatkan putusan PN Bale Bandung, perkara Irfan Suryanagara kini memasuki babak baru. Setelah sebelumnya menghadapi proses penyidikan, penahanan dan persidangan, Irfan melalui kuasa hukumnya berencana menempuh langkah hukum untuk mendapatkan pemulihan atas kerugian yang mereka nilai timbul selama proses perkara.
Langkah tersebut sekaligus menjadi tindak lanjut atas putusan pengadilan yang mengabulkan eksepsi ne bis in idem dan menyatakan dakwaan JPU tidak dapat diterima. (Sumber : sindojabar.com, Editor : KBO Babel)

















