Berkas Lengkap P21, Polda Babel Limpahkan Kasus Pengoplosan Elpiji Subsidi ke Kejati

Pengoplosan Elpiji Subsidi di Bangka Tengah Berlanjut ke Tahap Penuntutan

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (Pangkalpinang) – Proses hukum terhadap praktik pengoplosan gas elpiji bersubsidi di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) terus berlanjut. Setelah melalui rangkaian penyidikan, Kepolisian Daerah Bangka Belitung resmi melimpahkan berkas perkara beserta tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung. Pelimpahan ini menandai kasus tersebut telah memasuki tahap penuntutan. Rabu (7/1/2026)

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bangka Belitung melakukan pelimpahan tahap dua terhadap kasus pengoplosan gas elpiji bersubsidi dengan dua orang tersangka, yakni JA alias Cak Din (53) dan An alias Doni (47). Pelimpahan dilakukan setelah Kejati Bangka Belitung menyatakan berkas perkara kedua tersangka lengkap atau P21.

banner 336x280

Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah, membenarkan pelimpahan tahap dua tersebut. Menurutnya, seluruh proses administrasi dan kelengkapan perkara telah dipenuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Benar, berkas perkara kasus pengoplosan gas elpiji subsidi sudah dinyatakan lengkap P21 dan kedua tersangka sudah dilimpahkan tahap dua ke Kejati Babel pada Senin, 5 Januari 2026 kemarin,” kata Fauzan kepada wartawan, Rabu (7/1).

Selain menyerahkan kedua tersangka, penyidik Subdit I Industri dan Perdagangan (Indagsi) Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung juga menyerahkan seluruh barang bukti yang sebelumnya diamankan saat pengungkapan kasus. Barang bukti tersebut terdiri dari dua unit mobil yang digunakan untuk operasional, ratusan tabung gas elpiji subsidi dan non-subsidi, serta berbagai peralatan yang digunakan untuk melakukan pengoplosan.

“Kedua tersangka berikut barang bukti sudah diserahkan dan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum. Ini bagian dari proses hukum yang berjalan dan kami berharap segera diproses sampai tahap persidangan agar para tersangka dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” tegas Fauzan.

Kasus ini bermula dari pengungkapan praktik pengoplosan gas elpiji yang dilakukan dari tabung subsidi tiga kilogram ke tabung non-subsidi berukuran 5,5 kilogram dan 12 kilogram. Praktik ilegal tersebut dibongkar aparat kepolisian pada awal November tahun lalu di sebuah gudang yang berada di wilayah Desa Terak, Kabupaten Bangka Tengah.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan aktivitas pemindahan isi gas dari tabung subsidi ke tabung non-subsidi yang dilakukan secara manual menggunakan alat suntik khusus. Dari lokasi, penyidik mengamankan dua unit kendaraan roda empat yang digunakan untuk mengangkut tabung gas, ratusan tabung gas berbagai ukuran, serta peralatan pengoplosan yang dinilai membahayakan keselamatan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, JA alias Cak Din dan An alias Doni kemudian ditetapkan sebagai tersangka karena diduga kuat berperan aktif dalam praktik pengoplosan gas elpiji bersubsidi tersebut. Perbuatan mereka dinilai merugikan masyarakat, khususnya warga kecil yang sangat bergantung pada elpiji subsidi untuk kebutuhan sehari-hari.

Fauzan menegaskan, penanganan perkara ini merupakan bentuk komitmen pimpinan Polda Bangka Belitung dalam merespons keluhan masyarakat terkait kelangkaan gas elpiji subsidi di sejumlah wilayah. Menurutnya, praktik pengoplosan menjadi salah satu penyebab terganggunya distribusi elpiji subsidi.

“Ini adalah wujud komitmen Kapolda Babel Irjen Pol Viktor Sihombing untuk menindak tegas para pelaku pengoplosan gas elpiji bersubsidi yang jelas merugikan masyarakat,” ujar Fauzan.

Ia menjelaskan, Kapolda Babel secara khusus memerintahkan jajarannya untuk menindaklanjuti setiap laporan dan keluhan masyarakat terkait distribusi elpiji subsidi, terutama ketika terjadi kelangkaan di pasaran.

“Sehingga beliau memerintahkan agar segera ditindaklanjuti apa yang menjadi keluhan masyarakat, terutama terkait ketersediaan gas elpiji yang sering dikeluhkan langka,” tambahnya.

Dengan dilimpahkannya perkara ini ke Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, proses hukum terhadap kedua tersangka akan berlanjut ke tahap penuntutan dan persidangan di pengadilan. Jaksa Penuntut Umum akan menyusun surat dakwaan dan membawa perkara tersebut ke meja hijau untuk diuji di hadapan hakim.

Pelimpahan perkara ini diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku lain yang masih nekat melakukan praktik pengoplosan gas elpiji bersubsidi. Aparat penegak hukum juga mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dengan melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan elpiji subsidi di lingkungan sekitar.

Kasus pengoplosan elpiji subsidi ini kembali mengingatkan pentingnya pengawasan distribusi energi bersubsidi agar tepat sasaran. Publik pun berharap penegakan hukum berjalan tuntas dan transparan, sekaligus menjamin ketersediaan gas elpiji bersubsidi bagi masyarakat yang benar-benar berhak. (Sumber : Babel Hebat, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *