BREAKING NEWS: Wagub Babel Hellyana Divonis 4 Bulan Kurungan Kasus Bill Hotel

Vonis Dibacakan Hakim, Hellyana Terbukti Lakukan Penipuan Tagihan Hotel

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Pengadilan Negeri Pangkalpinang menjatuhkan vonis pidana selama empat bulan kurungan kepada Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Hellyana, dalam perkara dugaan penipuan tagihan hotel. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Senin (18/5) oleh majelis hakim yang diketuai Marolop Winner Pasrolan Bakara. 

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Selain menjatuhkan hukuman kurungan selama empat bulan, hakim juga memerintahkan agar terdakwa ditahan.

banner 336x280

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan JPU dari Kejaksaan Negeri Pangkalpinang yang sebelumnya menuntut Hellyana dengan pidana delapan bulan penjara. Tim jaksa yang terdiri dari Fitri Julianti dan Ade Rachmad Hidayat menilai unsur pidana dalam perkara tersebut telah terpenuhi berdasarkan fakta-fakta persidangan.

Dalam dakwaannya, JPU menyebut terdakwa terbukti melakukan serangkaian tindakan yang mengarah pada penipuan terkait pembayaran fasilitas hotel. Terdakwa disebut melakukan pemesanan kamar hotel, ruang rapat, paket meeting, konsumsi, hingga fasilitas lainnya di Hotel Urban Viu By Millenium Pangkalpinang dalam rentang waktu Agustus 2023 hingga September 2024.

Seluruh pemesanan itu dilakukan melalui saksi sekaligus pelapor, Nuraida Adelia Saragih alias Adelia, yang saat itu menjabat sebagai manajer hotel. Fasilitas tersebut digunakan untuk berbagai kegiatan terdakwa, namun tagihan yang timbul tidak pernah diselesaikan.

“Bahwa terdakwa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu, tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, telah menggerakkan orang lain menyerahkan sesuatu kepadanya,” demikian salah satu isi dakwaan jaksa yang dibacakan di persidangan.

Jaksa juga menjerat terdakwa dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP mengenai perbuatan berlanjut. Menurut JPU, tindakan terdakwa dilakukan secara terus-menerus dalam beberapa kesempatan sehingga memenuhi unsur perbuatan berlanjut.

Kasus ini bermula ketika pihak hotel memberikan fasilitas pemesanan kepada terdakwa melalui koordinasi dengan Adelia. Dalam praktiknya, terdakwa beberapa kali melakukan reservasi kamar serta penggunaan fasilitas hotel lainnya untuk kepentingan kegiatan pribadi maupun agenda tertentu.

Namun hingga batas waktu pembayaran, tagihan tersebut tidak kunjung dilunasi. Total tunggakan yang tercatat mencapai Rp22.257.000.

Dalam persidangan terungkap bahwa pihak hotel terus melakukan penagihan sejak tahun 2024. Adelia bahkan disebut berulang kali menghubungi terdakwa untuk meminta penyelesaian pembayaran. Akan tetapi, hingga Januari 2025 tidak ada pelunasan dari terdakwa.

Akibat tunggakan tersebut, pihak manajemen hotel akhirnya meminta pertanggungjawaban kepada Adelia selaku manajer yang menangani pemesanan. Karena tagihan belum dibayarkan, Adelia disebut harus menggunakan uang pribadinya untuk menutupi kerugian hotel.

“Akibat kejadian tersebut saksi merasa dirugikan karena harus membayar seluruh tagihan hotel dan fasilitas lainnya menggunakan uang pribadi,” ujar jaksa dalam uraian dakwaannya.

Tidak hanya mengalami kerugian materi, Adelia juga disebut kehilangan pekerjaannya akibat persoalan tersebut. Tekanan dari pihak manajemen hotel membuat dirinya tidak lagi bekerja di tempat itu.

Merasa dirugikan dan tidak memperoleh itikad baik dari terdakwa, Adelia akhirnya melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti hingga berkas perkara dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pangkalpinang.

Perkara yang menyeret nama Wakil Gubernur Babel itu menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat tinggi daerah yang masih aktif menjabat. Sejak proses penyidikan hingga persidangan berlangsung, kasus tersebut terus menjadi sorotan masyarakat.

Dalam beberapa kali persidangan sebelumnya, jaksa menghadirkan sejumlah saksi untuk menguatkan dakwaan, termasuk pelapor dan pihak manajemen hotel. Sementara dari pihak terdakwa juga sempat menyampaikan pembelaan agar majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan.

Meski demikian, majelis hakim akhirnya memutuskan terdakwa tetap bersalah dan menjatuhkan hukuman pidana kurungan selama empat bulan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak terdakwa terkait langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan banding atas putusan tersebut. Sementara pihak kejaksaan juga masih mempertimbangkan sikap terhadap vonis yang lebih ringan dibanding tuntutan jaksa. (Sumber : Babelpos.id, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *