KBOBABEL.COM (JAKARTA) – Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang perkara dugaan suap terkait pengurusan rekomendasi perusahaan pertambangan yang menyeret Ketua Ombudsman Republik Indonesia periode 2026, Hery Susanto. Jum’at (26/6/2026)
Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, jaksa penuntut umum mengungkap bahwa terdakwa diduga menggunakan sejumlah nama samaran saat berkomunikasi dengan pihak-pihak yang berkepentingan dalam pengurusan rekomendasi perusahaan tambang.
Fakta tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung, Arif Darmawan Wiratama, saat membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa.
Menurut jaksa, Hery menggunakan beberapa identitas berbeda pada sejumlah nomor telepon seluler yang dipakainya untuk berkomunikasi melalui aplikasi pesan singkat.
“Terdakwa berkomunikasi melalui pesan singkat WhatsApp dengan Agung Winarno terkait pengurusan rekomendasi terhadap beberapa perusahaan pertambangan telah menggunakan beberapa nama samaran,” kata jaksa dalam persidangan.
Salah satu nama yang paling menyita perhatian adalah “John Lennon 07” yang disebut digunakan terdakwa dalam komunikasi terkait perkara tersebut.
Selain itu, jaksa juga mengungkap sejumlah nama lain yang diduga digunakan oleh terdakwa, yakni Hery HMI, Tolkeyem, Komandante, Edy Adhimas, Hery HMI Cirebon, Septian Hery HMI, Ponakan Supir 2021, dan Tolkeyem MM.
Penggunaan berbagai identitas tersebut terungkap dalam proses penyidikan dan kemudian dimasukkan ke dalam materi dakwaan.
Jaksa menduga penggunaan nama samaran dilakukan dalam komunikasi yang berkaitan dengan pengurusan rekomendasi terhadap sejumlah perusahaan pertambangan.
Dalam perkara ini, Hery didakwa menerima suap dengan nilai keseluruhan mencapai Rp4,85 miliar.
Uang tersebut diduga diterima ketika yang bersangkutan masih menjabat sebagai anggota Ombudsman Republik Indonesia periode 2021 hingga 2026.
Jaksa menyebut pemberian uang dan sejumlah fasilitas tersebut bertujuan memengaruhi sikap, kewenangan, serta keputusan yang berkaitan dengan tugas dan fungsi Ombudsman.
Salah satu tujuan pemberian suap tersebut diduga untuk mengatur isi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman.
Melalui laporan tersebut, Ombudsman diharapkan menyatakan adanya tindakan maladministrasi terhadap sejumlah kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan perusahaan pertambangan.
Jaksa menyebut salah satu perkara yang menjadi perhatian adalah terkait kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Penggunaan Kawasan Hutan.
Dalam dakwaan disebutkan bahwa Ombudsman diharapkan menyatakan penetapan kewajiban pembayaran PNBP Penggunaan Kawasan Hutan terhadap PT Thosida Indonesia dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai bentuk maladministrasi.
Kesimpulan tersebut dinilai dapat memberikan keuntungan bagi perusahaan yang berkepentingan.
Selain itu, terdakwa juga diduga diminta memengaruhi kesimpulan terkait penolakan peningkatan status Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi milik PT Mitra Kumala Energi dan PT Gold Telen River.
Jaksa menilai rekomendasi dan kesimpulan Ombudsman memiliki pengaruh besar terhadap kepentingan perusahaan-perusahaan tersebut.
Dalam surat dakwaan, jaksa memerinci aliran dana yang diduga diterima terdakwa.
Hery disebut menerima uang sebesar Rp675 juta dari Direktur PT Thosida Indonesia, Laode Sinarwan Oda.
Dana tersebut diduga disalurkan melalui Lukman Malanuang dan kemudian diteruskan oleh Edi Sukandi.
Selain itu, terdakwa juga diduga menerima uang sebesar Rp200 juta dari Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri, Tjia Peng Tjoan alias Peng.
Pemberian tersebut juga disebut melalui perantara yang sama.
Tidak hanya uang tunai, terdakwa juga diduga menerima sebuah rumah di kawasan Pulo Gebang Permai, Jakarta, dengan nilai sekitar Rp2,2 miliar.
Rumah tersebut diduga diberikan oleh Agung Winarno.
Dari pihak yang sama, jaksa juga mengungkap adanya pemberian uang sebesar Rp1,2 miliar melalui Edi Sukandi.
Selain itu terdapat tambahan dana sebesar Rp525 juta yang juga diduga diterima terdakwa.
Jaksa turut mengungkap adanya aliran dana sebesar Rp50 juta dari Muhammad Rozai yang mewakili PT Mitra Kumala Energi.
Dana tersebut disebut disalurkan melalui Agung Winarno kepada terdakwa.
Dengan total penerimaan mencapai Rp4,85 miliar, jaksa menilai terdapat dugaan kuat bahwa pemberian tersebut berkaitan dengan jabatan dan kewenangan terdakwa.
Atas perbuatannya, Hery didakwa melanggar sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru.
Persidangan perkara ini masih terus berlanjut di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Jaksa akan menghadirkan sejumlah saksi dan alat bukti untuk membuktikan dakwaan yang telah dibacakan dalam persidangan.
Sementara itu, seluruh fakta yang terungkap dalam persidangan masih akan diuji lebih lanjut melalui pemeriksaan saksi, ahli, maupun keterangan terdakwa hingga majelis hakim menjatuhkan putusan yang berkekuatan hukum tetap. (Sumber : daulat.co, Editor : KBO Babel)

















