KBOBABEL.COM (MAGELANG) – Polemik pemblokiran rekening Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu, Supriyono alias Botok, oleh Bank Mandiri terus menuai sorotan. Kebijakan tersebut dinilai berpotensi memberikan dampak lebih luas terhadap tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perbankan. Sabtu (29/8/2026)
Menteri Keuangan dan Tata Kelola Anggaran Kabinet Bayangan, Bhima Yudhistira Adhinegara, menilai persoalan tersebut tidak seharusnya dilihat hanya sebagai kasus antara seorang nasabah dengan bank. Menurutnya, terdapat potensi efek berantai apabila masyarakat mulai khawatir bahwa rekening mereka dapat dihentikan transaksinya tanpa penjelasan yang memadai.
Hal tersebut disampaikan Bhima saat ditemui di Universitas Tidar, Magelang, Jawa Tengah, Jumat malam (28/8/2026).
“Menurut saya efeknya panjang. Ini kejadian yang sangat disesalkan dan efeknya masyarakat khawatir menyimpan uang di bank,” kata Bhima.
Menurut dia, terganggunya kepercayaan masyarakat dapat berdampak terhadap perilaku nasabah. Masyarakat, kata Bhima, bisa memilih memindahkan simpanannya ke bank lain atau bahkan mengurangi penggunaan layanan perbankan dan kembali melakukan transaksi secara manual.
Kekhawatiran tersebut muncul setelah rekening milik Botok diketahui mengalami penundaan transaksi. Peristiwa bermula ketika Botok tidak dapat melakukan transaksi melalui aplikasi e-banking pada 21 Agustus 2026.
Dalam rekening tersebut terdapat dana sekitar Rp80 juta yang berasal dari uang pribadi serta donasi yang diperuntukkan bagi kebutuhan aksi. Meskipun saldo disebut masih tetap ada, dana tersebut tidak dapat digunakan untuk melakukan transaksi.
Bhima menilai kasus tersebut perlu mendapat perhatian karena menyangkut hubungan antara nasabah, lembaga perbankan dan aparat penegak hukum.
Ia berpandangan bahwa tindakan pembatasan transaksi terhadap rekening nasabah semestinya memiliki dasar hukum yang jelas dan disertai mekanisme pemberitahuan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Bank Mandiri harusnya berkonsultasi dengan tim legalnya dan OJK (Otoritas Jasa Keuangan),” ujarnya.
Bhima juga menilai pemblokiran atau penundaan transaksi secara sepihak berpotensi menimbulkan persoalan terkait hak nasabah. Ia mengaitkannya dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Bahkan, Bhima menyampaikan kritik keras terhadap manajemen Bank Mandiri dan menilai Direktur Utama Bank Mandiri seharusnya bertanggung jawab atas polemik tersebut.
“Jadi, saya kira, Direktur Utama Bank Mandiri harusnya mundur,” cetusnya.
Bank Mandiri Sebut Ada Permintaan Aparat
Di tengah kritik tersebut, Bank Mandiri memberikan penjelasan bahwa pembatasan transaksi terhadap rekening Botok dilakukan berdasarkan permintaan aparat penegak hukum.
Permintaan tersebut disebut berasal dari Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya.
Namun, terdapat perbedaan istilah mengenai tindakan yang dilakukan. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Budi Hermanto mengatakan penyidik tidak meminta pemblokiran rekening, melainkan meminta penundaan transaksi.
Menurut Budi, langkah tersebut mengacu pada Pasal 26 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta Pasal 237 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Budi juga menjelaskan bahwa Pasal 237 UU P2SK berkaitan dengan kegiatan penghimpunan dana yang harus dilakukan dengan izin badan usaha, bukan dilakukan oleh perorangan.
Dalih tersebut kemudian mendapat tanggapan dari Bhima. Ia menilai penggunaan ketentuan UU P2SK dalam kasus tersebut tidak tepat.
Menurutnya, ketentuan tersebut ditujukan terhadap kegiatan usaha sektor keuangan yang dilakukan tanpa izin. Sementara dalam kasus Botok, dana yang berada dalam rekening disebut berkaitan dengan uang pribadi dan donasi untuk kebutuhan aksi.
“Ini menjadi draconian law. Hukum yang digunakan untuk memasung hak-hak yang sifatnya demokratis. Imbasnya sampai ke sektor keuangan,” kata Bhima.
Rekening Disebut Dapat Diaktifkan Kembali
Polemik tersebut sebelumnya juga mendapat perhatian di tingkat parlemen. Direktur Utama Bank Mandiri Riduan telah menyampaikan permintaan maaf atas pemblokiran rekening Botok saat berada di gedung Dewan Perwakilan Rakyat pada Rabu (26/8/2026).
Pada hari yang sama, Riduan menyampaikan bahwa rekening tersebut dapat diaktifkan kembali.
Perkembangan tersebut menjadi salah satu upaya meredakan polemik yang berkembang di tengah masyarakat.
Meski demikian, persoalan tersebut masih menyisakan pertanyaan mengenai mekanisme pembatasan transaksi rekening nasabah ketika terdapat permintaan dari aparat penegak hukum.
Di sisi lain, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga mengakui bahwa persoalan semacam itu berpotensi memengaruhi persepsi masyarakat terhadap sektor perbankan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan tindakan pemblokiran rekening secara sepihak berpotensi berdampak terhadap reputasi industri perbankan.
“Berpotensi memengaruhi stabilitas dan persepsi terhadap sistem perbankan dan keuangan secara keseluruhan,” kata Dian, sebagaimana dikutip Kompas.com pada 26 Agustus 2026.
Polemik rekening Botok pada akhirnya tidak hanya menjadi persoalan mengenai akses seseorang terhadap dana yang tersimpan di bank. Kasus tersebut berkembang menjadi perdebatan mengenai batas kewenangan aparat, perlindungan hak nasabah, kepatuhan perbankan terhadap aturan, serta dampaknya terhadap kepercayaan publik.
Bagi sektor perbankan, kepercayaan merupakan salah satu fondasi utama. Karena itu, transparansi mengenai dasar hukum, prosedur dan mekanisme pembatasan transaksi menjadi penting agar masyarakat tetap merasa aman dalam menyimpan dan menggunakan dana mereka melalui sistem perbankan.
Sementara itu, penyelesaian polemik tersebut diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai dasar tindakan terhadap rekening Botok sekaligus memastikan bahwa setiap pembatasan transaksi dilakukan berdasarkan ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku. (Sumber : Kompas.com, Editor : KBO Babel)














