
KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Rencana pembangunan 31 gedung Koperasi Daerah Merah Putih (KDMP) di Kota Pangkalpinang menghadapi kendala serius. Pemerintah Kota Pangkalpinang mengakui kesulitan menyediakan lahan strategis yang sesuai dengan spesifikasi teknis dari pemerintah pusat. Kamis (12/2/2026)
Wali Kota Pangkalpinang, Saparudin, menyampaikan bahwa keterbatasan aset lahan milik pemerintah kota menjadi hambatan utama dalam percepatan proyek tersebut. Padahal, pembentukan KDMP merupakan bagian dari program prioritas yang ditargetkan segera terealisasi.

“Lahan dari Koperasi Merah Putih ini memang untuk di Kota Pangkalpinang. Untuk memenuhi persyaratan dari pusat itu, memang kalau tanah milik kota kita terbatas jumlahnya,” ujar Saparudin kepada awak media, Rabu (11/2/2026).
Menurutnya, tidak semua lahan dapat digunakan untuk pembangunan gedung koperasi. Pemerintah pusat menetapkan standar tertentu agar koperasi dapat beroperasi secara optimal dan mudah diakses masyarakat.
“Harus di pinggir jalan umum yang cukup ramai. Nah, itu menjadi kendala,” tambahnya.
Kriteria tersebut membuat pilihan lahan semakin terbatas. Sebagian besar aset milik Pemkot Pangkalpinang tidak berada di lokasi strategis atau tidak memenuhi syarat teknis yang ditentukan. Sementara itu, kebutuhan pembangunan mencakup 31 titik yang tersebar di berbagai wilayah kota.
Saparudin menjelaskan, pemerintah kota saat ini tengah berpacu dengan waktu untuk memenuhi target pembentukan KDMP. Selain menyelesaikan aspek administratif dan kelembagaan koperasi, penyediaan infrastruktur fisik berupa gedung menjadi komponen penting yang tidak bisa diabaikan.
Menghadapi keterbatasan aset daerah, Pemkot Pangkalpinang mulai menjajaki opsi pemanfaatan lahan milik Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang berada di wilayah kota. Koordinasi dan komunikasi intensif pun telah dilakukan guna mencari solusi bersama.
“Kami sudah membicarakan solusinya dengan Provinsi. Jadi ada beberapa lahan Provinsi yang juga kita koordinasikan untuk bisa dipakai oleh Koperasi Merah Putih,” jelas Saparudin.
Ia berharap ada dukungan konkret dari pemerintah provinsi, baik dalam bentuk peminjaman, kerja sama pemanfaatan, maupun skema lain yang memungkinkan lahan tersebut digunakan untuk pembangunan fasilitas koperasi.
Menurut Saparudin, penyediaan fasilitas publik seperti KDMP seharusnya menjadi tanggung jawab bersama, tidak hanya dibebankan kepada pemerintah kota. Apalagi, sejumlah aset provinsi yang berada di Pangkalpinang dinilai masih memiliki potensi untuk dioptimalkan.
“Selama ini kan hanya kita saja yang memberikan lahan itu. Di Kota Pangkalpinang ini ada juga lahan-lahan milik Provinsi yang kita sampaikan ke pihak Koperasi Merah Putih dan Provinsi untuk bisa dipakai,” tegasnya.
Program Koperasi Merah Putih sendiri dirancang sebagai wadah penguatan ekonomi kerakyatan di tingkat daerah. Keberadaan gedung koperasi di lokasi strategis diharapkan mampu mendukung aktivitas usaha anggota, memudahkan akses layanan, serta meningkatkan partisipasi masyarakat.
Namun, tanpa dukungan ketersediaan lahan yang memadai, realisasi pembangunan fisik berpotensi tertunda. Pemkot Pangkalpinang kini terus melakukan pemetaan ulang terhadap aset yang dimiliki, sekaligus membuka peluang kerja sama lintas pemerintah.
Saparudin menegaskan bahwa pihaknya tetap berkomitmen menjalankan program KDMP sesuai arahan pemerintah pusat. Ia optimistis melalui sinergi dengan pemerintah provinsi, solusi terbaik dapat segera ditemukan agar pembangunan 31 gedung koperasi tidak terhambat lebih lama.
“Kita ingin ini segera berjalan karena manfaatnya untuk masyarakat. Jadi kita harap ada sinergi dan solusi bersama,” pungkasnya.
Dengan waktu yang terus berjalan dan target yang harus dikejar, penyelesaian persoalan lahan menjadi kunci utama keberlanjutan proyek Koperasi Merah Putih di Pangkalpinang. (Sumber : wowbabel.com, Editor : KBO Babel)










