Cegah Kredibilitas Semu, Dewan Pers Siap Cabut Status Media yang Gunakan Nama Lembaga Negara

Dewan Pers Tindak Media yang Catut Nama Lembaga Negara, Verifikasi dan Sertifikasi Wartawan Terancam Dicabut

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (JAKARTA) – Dewan Pers menegaskan komitmennya untuk menertibkan media-media yang secara tidak sah menggunakan nama lembaga negara seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), serta sejumlah institusi resmi lainnya. Langkah ini diambil menyusul maraknya media yang mencatut nama lembaga negara demi meningkatkan kredibilitas di mata publik, padahal tidak memiliki afiliasi atau hubungan struktural dengan institusi terkait. Senin (11/8/2025)

Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers, Muhammad Jazuli, menegaskan bahwa penertiban ini menyasar media yang tidak memiliki hubungan resmi dengan lembaga negara, namun menggunakan nama institusi tersebut untuk memberi kesan kredibilitas.

banner 336x280

“Kalau misalnya KPK punya media, itu memang betul-betul underbow dari institusi tersebut. Polri punya TV, itu memang resmi milik Polri. Itu tidak masalah. Yang akan ditertibkan adalah media-media yang tidak terafiliasi, tapi menggunakan nama-nama institusi negara,” tegas Jazuli dalam konferensi pers di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Selasa (5/8/2025).

Menurutnya, bentuk penindakan awal akan dilakukan melalui pemberian surat peringatan. Surat tersebut berisi permintaan agar media segera mengganti nama yang mencatut lembaga negara dan menghentikan seluruh aktivitas yang menyiratkan keterkaitan dengan institusi resmi.

“Jika peringatan tidak diindahkan, maka kami akan mengambil langkah lanjutan berupa pencabutan status verifikasi media, dan sertifikasi wartawan yang terlibat juga bisa dicabut,” kata Jazuli.

Penertiban ini, lanjutnya, bukan sekadar respons terhadap pelanggaran yang ditemukan, tetapi bagian dari agenda besar Dewan Pers dalam menata ulang ekosistem media di Indonesia agar lebih sehat, akuntabel, dan profesional. Proses ini telah dimulai dan saat ini memasuki tahap identifikasi serta pendekatan terhadap media-media yang diduga melakukan pelanggaran.

Foto: Dewan Pers

Dewan Pers memandang praktik pencatutan nama lembaga negara sebagai pelanggaran serius terhadap prinsip dasar jurnalisme. Jazuli menilai tindakan tersebut dilakukan secara sengaja untuk menciptakan kesan seolah-olah media tersebut adalah bagian atau perpanjangan tangan dari lembaga resmi, demi membangun kredibilitas semu dan memperbesar pengaruh di masyarakat.

“Dewan Pers telah menjalin kerja sama resmi melalui nota kesepahaman (MoU) dengan Polri, Kejaksaan Agung, dan sejumlah institusi lainnya. Salah satu ruang lingkup kerja sama itu adalah untuk mendukung penertiban seperti ini,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, kemudahan mendirikan media online di era digital telah menyebabkan menjamurnya portal berita tanpa proses kurasi yang ketat. Hal ini membuka peluang bagi pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk memanfaatkan nama lembaga negara sebagai sarana menarik perhatian publik.

“Di tengah kemudahan mendirikan media online dan menjamurnya portal-portal berita tanpa kurasi yang ketat, Dewan Pers harus mengambil langkah tegas demi menjaga integritas jurnalisme nasional,” tegas Jazuli.

Penertiban ini, menurutnya, juga memiliki tujuan edukatif, baik kepada media maupun masyarakat. Dewan Pers ingin mengingatkan publik agar lebih selektif dalam memilih sumber informasi dan hanya mengacu pada media yang telah terverifikasi secara resmi.

“Ini juga bentuk edukasi kepada masyarakat agar lebih selektif dalam memilih media. Kami ingin kepercayaan publik kembali kepada media yang benar-benar profesional dan independen,” pungkasnya.

Dewan Pers berharap melalui langkah tegas ini, seluruh media di Indonesia akan mematuhi koridor hukum dan etika jurnalistik yang berlaku. Selain itu, penertiban ini diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat profesionalisme dan tanggung jawab sosial media dalam menyajikan informasi yang benar, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sebagai lembaga independen yang berperan mengembangkan kemerdekaan pers di Indonesia, Dewan Pers menegaskan tidak akan mentoleransi praktik yang menyesatkan publik atau merusak citra lembaga negara. Upaya penegakan ini akan terus dilakukan secara konsisten, didukung kerja sama lintas institusi, serta partisipasi masyarakat dalam melaporkan media yang melakukan pelanggaran.

Dengan demikian, ekosistem pers di Indonesia diharapkan dapat tumbuh sehat, bersih dari praktik manipulatif, dan kembali mendapatkan kepercayaan penuh dari masyarakat. (Sumber: Dewan Pers, Editor: KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *