Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Framing, Tak Berimbang, dan Abaikan Verifikasi, Dewan Pers Nyatakan Jejaring Media Radakbabel.com Langgar KEJ

Framing, Tak Berimbang, dan Abaikan Verifikasi, Dewan Pers Nyatakan Jejaring Media Radakbabel.com Langgar KEJ

  • account_circle sri rezeki
  • calendar_month Kamis, 6 Agt 2026
  • visibility 70
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Advertisements

KBOBABEL.COM (JAKARTA) – Dewan Pers menjatuhkan penilaian tegas terhadap jejaring media siber Radakbabel.com atas rangkaian pemberitaan kasus Tin Slag yang menyeret nama Direktur Utama BUMD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Eka Mulya Putra, PT Bangka Belitung Berkah Sejahtera (PT BBBS). Kamis (6/8/2026)

Melalui Surat Nomor 1034/DP/VIII/2026 tertanggal 4 Agustus 2026 yang ditandatangani Ketua Dewan Pers Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, Dewan Pers menyimpulkan pemberitaan Radakbabel.com melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ) serta Pedoman Pemberitaan Media Siber karena dinilai tidak berimbang, tidak melakukan verifikasi secara memadai, menggunakan diksi bernada menghakimi, dan mengabaikan asas praduga tak bersalah.

Putusan tersebut merupakan hasil pemeriksaan atas pengaduan yang diajukan Eka Mulya Putra terhadap tiga berita Radakbabel.com yang terbit pada 5 dan 8 Juli 2026 mengenai dugaan pemindahan ribuan ton Tin Slag eks smelter PT Bangka Tin Industri (BTI).

Dalam pengaduannya, Eka Mulya Putra menilai pemberitaan tersebut bukan sekadar menyampaikan informasi, melainkan membangun opini publik yang menggiring persepsi seolah dirinya dan BUMD yang dipimpinnya telah melakukan pelanggaran hukum. Padahal, hingga saat ini tidak ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan adanya pelanggaran sebagaimana digambarkan dalam pemberitaan.

Pengadu juga menegaskan media menerbitkan berita sebelum memberikan kesempatan yang layak untuk melakukan konfirmasi. Bahkan, saat wartawan bertemu langsung dengannya, tidak dilakukan wawancara mengenai substansi yang kemudian diberitakan. Upaya konfirmasi baru dilakukan setelah berita dipublikasikan, sementara di dalam berita disebutkan bahwa konfirmasi masih diupayakan.

Selain itu, media disebut menulis gudang penampungan sementara di Pasir Padi sebagai gudang milik BUMD serta membangun narasi bahwa material Tin Slag diduga akan diekspor ke Laos tanpa didukung data yang telah diverifikasi kepada pihak yang diberitakan.

Tidak hanya itu, pemberitaan juga mengaitkan sejumlah nama lain, termasuk keluarga pejabat daerah, sehingga menurut Pengadu menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat tanpa dasar fakta yang telah teruji.

Setelah mempelajari seluruh materi pengaduan, isi pemberitaan, serta keterangan para pihak, Dewan Pers menemukan sejumlah pelanggaran serius terhadap prinsip-prinsip dasar jurnalistik.

Dewan Pers menilai Radakbabel.com membuka pemberitaan menggunakan frasa dan diksi yang bernada menghakimi sehingga membentuk kesan seolah-olah Pengadu telah melakukan perbuatan melawan hukum. Penggunaan kata “diduga” dinilai tidak cukup menghilangkan kesan penghakiman apabila keseluruhan isi berita tetap menggiring pembaca pada kesimpulan bahwa pihak yang diberitakan telah bersalah.

Lebih jauh, Dewan Pers menegaskan pemberitaan tersebut tidak memenuhi prinsip keberimbangan karena media tidak memberikan ruang yang proporsional kepada pihak-pihak yang disebut dalam berita untuk memberikan klarifikasi sebelum berita dipublikasikan.

Dewan Pers juga menemukan informasi yang dimuat sebagian besar hanya merujuk pada istilah seperti “berbagai sumber” atau “hasil penelusuran” tanpa disertai verifikasi yang memadai kepada pihak yang dituduh. Akibatnya, pemberitaan dinilai lebih menyerupai opini yang dibangun dari dugaan dibandingkan karya jurnalistik yang telah melalui proses pengujian fakta secara profesional.

Atas dasar itu, Dewan Pers menyatakan Radakbabel.com melanggar Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik karena tidak berimbang, serta melanggar Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik karena tidak menguji informasi secara memadai dan mengabaikan asas praduga tak bersalah.

Selain itu, Dewan Pers menyatakan pemberitaan tersebut juga bertentangan dengan Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber, khususnya terkait kewajiban verifikasi dan keberimbangan terhadap berita yang berpotensi merugikan pihak lain.

Dalam putusannya, Dewan Pers memerintahkan Radakbabel.com wajib melayani Hak Jawab Pengadu disertai permintaan maaf kepada Pengadu dan masyarakat pembaca paling lambat 2 x 24 jam setelah Hak Jawab diterima.

Media juga diwajibkan mencantumkan catatan pada berita-berita yang diadukan bahwa Dewan Pers telah menyatakan berita tersebut melanggar Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber, serta menautkan Hak Jawab pada berita yang dipersoalkan.

Tidak berhenti di situ, Dewan Pers juga menyoroti aspek kelembagaan media. Dalam hasil pemeriksaannya disebutkan perusahaan pers Radakbabel.com belum terverifikasi di Dewan Pers, sementara Pemimpin Redaksi/Penanggung Jawab media tersebut juga belum memiliki Sertifikat Kompetensi Wartawan Utama.

Karena itu, Dewan Pers mewajibkan perusahaan pers tersebut segera mengajukan proses verifikasi perusahaan pers dan meminta penanggung jawab medianya mengikuti sertifikasi Wartawan Utama paling lambat tiga bulan sejak menerima surat keputusan.

Sebagai penutup, Dewan Pers kembali menegaskan bahwa penyelesaian sengketa pers harus mengedepankan mekanisme etik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Namun apabila putusan Dewan Pers tidak dijalankan, pengadu tetap memiliki hak untuk menempuh jalur hukum lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Putusan ini menjadi pengingat bahwa kemerdekaan pers harus berjalan seiring dengan tanggung jawab profesional. Kebebasan memberitakan tidak dapat dipisahkan dari kewajiban memverifikasi fakta, menjaga keberimbangan, menghormati asas praduga tak bersalah, serta menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik sebagai fondasi utama kepercayaan publik terhadap pers. (Guswedha/KBO Babel)

  • Penulis: sri rezeki

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Awal Peradaban Dimulai dari Rasa Malu

    Awal Peradaban Dimulai dari Rasa Malu

    • calendar_month Kamis, 6 Nov 2025
    • account_circle sri rezeki
    • visibility 130
    • 0Komentar

    Advertisements KBOBABEL.COM – Kapan sebenarnya peradaban manusia itu dimulai? Pertanyaan sederhana itu sering kali dijawab dengan kisah penemuan api, lahirnya bahasa, atau berdirinya kerajaan pertama. Namun, menurut saya, jawabannya justru lebih sederhana — dan lebih dalam: peradaban dimulai sejak manusia pertama kali merasa malu. Kisah itu bermula dari sejarah paling tua tentang Nabi Adam dan […]

  • PKB Babel, Saatnya Menjadi Teladan, Bukan Perpecahan (Opini)

    PKB Babel, Saatnya Menjadi Teladan, Bukan Perpecahan (Opini)

    • calendar_month Jumat, 30 Mei 2025
    • account_circle putri utami
    • visibility 132
    • 0Komentar

    Advertisements KBOBABEL.COM (Pangkalpinang) — Sebagai kader muda yang ingin melihat PKB tumbuh sebagai kekuatan politik yang solid, konflik internal yang mencuat ke publik saat ini adalah tamparan keras. Perseteruan antara Ketua DPW dan Sekretaris Wilayah bukan hanya mencoreng citra partai di mata masyarakat, tetapi juga memukul semangat kader di akar rumput. Di satu sisi, kami […]

  • Butuh Papan Bunga Ucapan? Toko Bunga Online Pekalongan Keisha Florist WA.082272705409 Solusinya!

    Butuh Papan Bunga Ucapan? Toko Bunga Online Pekalongan Keisha Florist WA.082272705409 Solusinya!

    • calendar_month Jumat, 20 Jun 2025
    • account_circle putri utami
    • visibility 128
    • 0Komentar

    Advertisements KBOBABEL.COM (Pekalongan) – Toko bunga online Keisha Florist Pekalongan kini hadir untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang ingin mengirimkan papan bunga ucapan untuk berbagai acara penting, seperti pernikahan, peresmian, pelantikan, hingga ucapan belasungkawa. Dengan layanan pemesanan yang praktis melalui WhatsApp di WA.082272705409, pelanggan kini tidak perlu repot keluar rumah untuk mendapatkan karangan bunga yang elegan […]

  • Gempa Dahsyat M8,7 di Rusia, BMKG Peringatkan Tsunami di 10 Wilayah RI

    Gempa Dahsyat M8,7 di Rusia, BMKG Peringatkan Tsunami di 10 Wilayah RI

    • calendar_month Rabu, 30 Jul 2025
    • account_circle putri utami
    • visibility 158
    • 0Komentar

    Advertisements KBOBABEL.COM (JAKARTA) — Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan peringatan dini potensi tsunami untuk 10 wilayah di Indonesia menyusul gempa besar berkekuatan Magnitudo (M) 8,7 yang mengguncang wilayah timur jauh Rusia, Rabu (30/7/2025). Gempa tersebut juga memicu gelombang tsunami yang telah melanda wilayah pesisir Rusia dan dikhawatirkan berdampak hingga ke wilayah Indonesia.  Direktur […]

  • CIC Ungkap Kekayaan Fantastis Rudianto Tjen, Tuntut Kejagung Segera Tindak Lanjut Kasus

    CIC Ungkap Kekayaan Fantastis Rudianto Tjen, Tuntut Kejagung Segera Tindak Lanjut Kasus

    • calendar_month Kamis, 25 Sep 2025
    • account_circle sri rezeki
    • visibility 119
    • 0Komentar

    Advertisements KBOBABEL.COM (Jakarta) – Laporan dugaan korupsi yang menyeret nama Rudianto Tjen, anggota DPR RI Komisi I Fraksi PDI Perjuangan, resmi masuk ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI. Hal itu dikonfirmasi langsung oleh Dewan Pimpinan Pusat Corruption Investigation Committee (CIC) pada Rabu (24/9/2025). Kamis (25/9/2025) Ketua Umum DPP CIC R. […]

  • Pemkab Bangka Barat Perkuat Gizi Ibu dan Anak Lewat Program PMT Serentak

    Pemkab Bangka Barat Perkuat Gizi Ibu dan Anak Lewat Program PMT Serentak

    • calendar_month Rabu, 22 Okt 2025
    • account_circle sri rezeki
    • visibility 103
    • 0Komentar

    Advertisements KBOBABEL.COM (Bangka Barat) – Pemerintah Kabupaten Bangka Barat terus menunjukkan komitmennya dalam membangun generasi sehat melalui program Pemberian Makanan Tambahan (PMT) bagi ibu hamil berisiko Kekurangan Energi Kronis (KEK) dan balita bermasalah gizi. Program ini digelar serentak di Kecamatan Kelapa dan Tempilang, Selasa (21/10/2025), sebagai bagian dari upaya nyata pemerintah daerah menekan angka stunting. […]

expand_less