
KBOBABEL.COM (JAKARTA) – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan pengusaha tambang Samin Tan bersama tiga mantan pejabat PT Pertamina Patra Niaga (PPN) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kerja sama penjualan bahan bakar minyak (BBM) jenis High Speed Diesel (HSD) antara PT Pertamina Patra Niaga dan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT). Kamis (2/7/2026)
Penetapan tersangka diumumkan oleh Kabag Ops Kortastipidkor Polri, Kombes Pol Ahmad Yusuf Afandi, di Mabes Polri, Selasa (30/6). Penyidik menyatakan telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status hukum keempat orang tersebut menjadi tersangka.

“Berdasarkan alat bukti yang sah dan cukup sebagaimana diatur dalam KUHAP, penyidik telah menetapkan empat orang tersangka,” kata Ahmad Yusuf.
Empat tersangka yang ditetapkan yakni Samin Tan selaku pemegang saham sekaligus pengendali PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), Sidhi Widiyawan yang menjabat Direktur Pemasaran PT Pertamina Patra Niaga periode 2008–2011, JI selaku Vice President Sales Wilayah Timur PT Pertamina Patra Niaga periode 2009–2013, serta WTD yang pernah menjabat General Manager Treasury dan Vice President Treasury PT Pertamina Patra Niaga.
Kasus ini menambah daftar persoalan hukum yang menjerat Samin Tan. Sebelumnya, sekitar tiga bulan lalu, Kejaksaan Agung juga telah menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dan penambangan batu bara ilegal yang melibatkan PT Asmin Koalindo Tuhup.
Berawal dari Kerja Sama Penjualan BBM
Penyidik menjelaskan perkara ini bermula dari kerja sama penjualan BBM jenis High Speed Diesel (HSD) antara PT Pertamina Patra Niaga dengan PT AKT.
Dalam perjanjian tersebut, pembayaran dilakukan menggunakan mekanisme Letter of Credit (L/C) atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) yang pada prinsipnya bertujuan memberikan jaminan pembayaran kepada pihak penjual.
Namun dalam praktiknya, PT AKT berulang kali mengalami keterlambatan pembayaran bahkan menunggak kewajiban kepada Pertamina Patra Niaga.
Alih-alih menghentikan penyaluran BBM atau menerapkan langkah mitigasi risiko sebagaimana prosedur perusahaan, para pejabat terkait justru tetap melanjutkan distribusi BBM kepada PT AKT.
“Meskipun kewajiban pembayaran belum dipenuhi, pengiriman BBM tetap terus dilakukan kepada PT AKT,” ujar Ahmad Yusuf.
Addendum Perjanjian Dinilai Menguntungkan PT AKT
Penyidikan menemukan adanya sejumlah perubahan dalam perjanjian kerja sama melalui addendum yang dinilai semakin menguntungkan PT AKT.
Beberapa perubahan tersebut antara lain:
- Penambahan volume penyaluran BBM kepada PT AKT.
- Pemberian potongan harga.
- Penghapusan klausul denda atas keterlambatan pembayaran.
- Perubahan mekanisme pembayaran dari sistem yang dijamin melalui L/C atau SKBDN menjadi hanya pembayaran uang muka (down payment) sebesar 25 persen tanpa adanya jaminan pelunasan.
Menurut penyidik, perubahan tersebut membuat posisi PT Pertamina Patra Niaga semakin rentan terhadap risiko gagal bayar.
Tak hanya itu, mekanisme pengawasan internal perusahaan juga diduga tidak dijalankan sebagaimana mestinya.
Kesepakatan-kesepakatan penting tersebut disebut tidak dilaporkan secara berjenjang kepada pimpinan sehingga proses pengawasan terhadap piutang perusahaan tidak berjalan efektif.
Akibatnya, PT AKT memperoleh fasilitas pembiayaan pembelian BBM dalam jumlah sangat besar tanpa memberikan jaminan yang memadai.
Kerugian Negara Rp486 Miliar
Berdasarkan hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, perkara tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai USD30.370.958,61 atau diperkirakan sekitar Rp486 miliar.
Kerugian itu berasal dari total penyaluran BBM sekitar 191,37 juta liter dengan nilai transaksi mencapai USD137,29 juta.
Sebagian besar kewajiban pembayaran dari PT AKT kepada Pertamina Patra Niaga tidak pernah dipenuhi sehingga seluruh risiko kerugian akhirnya ditanggung oleh perusahaan negara tersebut.
“Akibatnya, dari total penyaluran sekitar 191,37 juta liter BBM senilai USD137,29 juta, terdapat kewajiban pembayaran yang tidak terpenuhi sehingga berdasarkan hasil audit investigatif BPK RI mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar USD30.370.958,61 atau diperkirakan setara sekitar Rp486 miliar,” jelas Yusuf.
Penyidik Periksa 88 Saksi
Dalam proses penyidikan, Kortastipidkor Polri telah memeriksa sebanyak 88 orang saksi dan tiga orang ahli untuk memperkuat pembuktian perkara.
Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga melakukan penggeledahan di lima lokasi yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita berbagai dokumen penting, barang bukti elektronik, serta uang tunai sebesar Rp2.362.281.000 yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi tersebut.
Penyidik saat ini masih terus mendalami aliran dana, menelusuri aset para tersangka, serta melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Saat ini penyidik masih terus melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap para saksi dan tersangka, melaksanakan penelusuran aset, melengkapi pemberkasan perkara, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum guna proses hukum selanjutnya,” kata Yusuf.
Belum Dilakukan Penahanan
Sementara itu, Kasubdit I Kortastipidkor Polri Kombes Pol Danny H. Ardiantara B. Sianipar mengatakan penyidik hingga kini belum melakukan penahanan terhadap keempat tersangka.
Menurutnya, proses penyidikan masih berjalan lancar dan belum ditemukan hambatan berarti dalam melengkapi alat bukti.
Ia juga menjelaskan bahwa salah satu tersangka berinisial JI saat ini masih menjalani hukuman penjara dalam perkara korupsi lain dengan vonis empat tahun.
“Setelah penetapan tersangka, sampai saat ini kami belum menemukan kendala dalam rangka melengkapi penyidikan kami. Sampai saat ini kami belum melakukan penahanan terhadap empat tersangka ini,” ujarnya.
Dijerat UU Pemberantasan Tipikor
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu, penyidik juga menerapkan ketentuan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP lama atau Pasal 603 dan/atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polri menegaskan proses penyidikan masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya pendalaman terhadap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut, termasuk penelusuran aset untuk memulihkan kerugian negara yang mencapai hampir setengah triliun rupiah. (Sumber : CNN Indonesia/KBO Babel)









