CIC Desak KPK Usut Rudiyanto Tjen: Diduga Manipulasi LHKPN dan Selewengkan Dana Reses

Dilaporkan CIC, Rudiyanto Tjen Dituding Korupsi hingga Kongkalikong dengan Aparat Hukum

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (Jakarta) – Gonjang-ganjing dunia politik kembali memanas. Kali ini, sorotan tajam diarahkan kepada Rudiyanto Tjen, anggota DPR RI dari Komisi I Fraksi PDIP, yang resmi dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Corruption Investigation Committee (CIC) pada Selasa, 2 September 2025. Kamis (4/9/2025)

Laporan ini tak main-main, lantaran menuduh Rudiyanto terlibat dalam rangkaian praktik korupsi serius seperti manipulasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), penyalahgunaan dana reses, hingga dugaan kolusi sistemik yang melibatkan aparat penegak hukum.

banner 336x280

Langkah ini mendapat sorotan luas karena menyasar salah satu figur politik nasional yang telah lama menjadi sorotan publik atas dugaan praktik-praktik tidak terpuji.

Korupsi Sebagai Ancaman Serius Bangsa

Dalam pernyataan resminya kepada awak media, Ketua Umum CIC R. Bambang.SS, yang hadir bersama Sekjen CIC DJ Sembiring, menegaskan bahwa korupsi di Indonesia sudah seperti penyakit kronis yang merusak seluruh sendi kehidupan bangsa. CIC melihat bahwa korupsi bukan hanya terjadi di satu atau dua sektor, tapi sudah menjalar ke hampir seluruh lini: pemerintahan, peradilan, bisnis, hingga pendidikan.

“Modus operandinya pun semakin beragam dan canggih, mulai dari penyuapan, gratifikasi, penggelapan uang negara, hingga penyalahgunaan wewenang dan dana reses. Tapi jauh dari itu, lembaga anti rasuah (KPK) dan Polri serta Kejagung tersebut masih banyak dibanjiri kritik oleh masyarakat, di mana banyak oknum anggota DPR RI yang terlibat melakukan korupsi sedikit yang tersentuh, padahal masih banyak oknum anggota DPR RI berkeliaran bebas, seperti Rudiyanto Tjen,” tegas R. Bambang.SS kepada wartawan.

Desakan untuk KPK, Polri dan Kejaksaan Agung

CIC menyampaikan bahwa pemberantasan korupsi di Indonesia tidak bisa dilakukan setengah hati. Lembaga-lembaga penegak hukum (Aparat Penegak Hukum / APH) harus berani dan tegas, tanpa pandang bulu.

“Pemerintah Indonesia harus melibatkan seluruh elemen masyarakat untuk melakukan berbagai upaya memberantas korupsi di negeri ini. CIC meminta tegas kepada APH harus berani mengedepankan upaya pemberantasan korupsi. Jangan jadi ‘Macan Opong’ atau tebang pilih dalam proses pelaku korupsi,” ujar R. Bambang.SS menambahkan.

Senada, DJ Sembiring mengungkapkan bahwa CIC sudah melihat berbagai kendala serius dalam sistem penegakan hukum saat ini. Ia menyebutkan bahwa ada dugaan kongkalikong antara aparat hukum dan para pelaku korupsi.

“Namun, upaya pemberantasan korupsi masih menghadapi banyak tantangan dan kendala. Salah satu tantangan terbesar adalah masih lemahnya sistem penegakan hukum dalam mengungkap pelaku korupsi, padahal banyak laporan yang masuk ke KPK, Polri dan Kejagung dari berbagai kalangan, hal itu tidak langsung ditanggapi, bahkan ada indikasi pihak APH melakukan ‘Kong Kali Kong’ atau ‘Main Mata’ dengan para pelaku korupsi itu sendiri. Buktinya salah satunya Rudiyanto Tjen Anggota DPR RI Komisi I Fraksi PDIP yang melakukan korupsi bebas berkeliaran, bahkan ada dugaan kuat pihak Kejagung, Polri tidak bernyali untuk menangkap dan menyelidiki Rudiyanto Tjen, untuk itu CIC meminta tegas kepada KPK segera periksa dan usut tuntas Rudiyanto Tjen,” ungkap DJ Sembiring.

Dugaan Intervensi Politik dan Mafia Oligarki

CIC menyoroti banyaknya kasus korupsi yang stagnan di tingkat penyidikan dan penuntutan. R. Bambang.SS menilai bahwa intervensi politik dan kekuatan oligarki di balik seragam birokrasi membuat upaya pemberantasan korupsi jadi tidak efektif.

Selain itu, ia menambahkan bahwa salah satu akar masalah terbesar adalah budaya korupsi yang sudah sangat mengakar di berbagai lapisan masyarakat, bahkan dianggap hal biasa.

“Selain itu, budaya korupsi yang masih mengakar kuat di masyarakat juga menjadi hambatan serius dalam pemberantasan korupsi. Untuk mencapai visi tersebut, diperlukan langkah-langkah strategis dan terpadu yang melibatkan semua elemen masyarakat. Pemerintah harus memperkuat sistem penegakan hukum, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, serta membangun sistem pencegahan korupsi yang efektif. Masyarakat sipil juga harus berperan aktif dalam mengawasi jalannya pemerintahan, melaporkan indikasi korupsi, dan menuntut pertanggungjawaban dari para pejabat publik, yang jelas, Budaya antikorupsi harus menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari, baik di lingkungan kerja, bisnis, maupun sosial,” papar Ketua Umum CIC.

CIC Dukung Hukuman Mati untuk Koruptor

Pernyataan tegas juga datang dari CIC soal pemberlakuan hukuman mati bagi koruptor, terutama yang merugikan negara dalam kondisi krisis.

“Segenap insan CIC seluruh anak bangsa mungkin sepakat bahwa para pelaku korupsi itu harus dihukum mati. Namun, UU Nomor 31/1999, dari 30 bentuk dan jenis tindak pidana korupsi, hanya satu hanya tindak pidana korupsi yang bisa diancam dengan hukuman mati, dan yang paling penting pemerintah segera mengesahkan UU perampasan aset para koruptor. Hukuman mati untuk koruptor diatur dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tetapi hanya dalam kondisi tertentu seperti penanggulangan bencana, krisis ekonomi, untuk itu CIC Minta KPK segera ‘Tangkap dan Penjarakan’ Rudiyanto Tjen,” pungkas DJ Sembiring.

Seruan Terakhir: Usut Tuntas dan Tahan Rudiyanto Tjen

CIC menilai bahwa laporan terhadap Rudiyanto Tjen bukan isapan jempol. Menurut mereka, semua laporan yang disampaikan ke KPK sudah dilengkapi dengan data dan bukti yang bisa ditindaklanjuti. Namun jika tidak ada keberanian dari APH, maka publik pantas mempertanyakan keberpihakan lembaga-lembaga hukum tersebut.

Kasus yang menyeret nama Rudiyanto Tjen kini menjadi ujian serius bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan aparat hukum lainnya. Apakah mereka akan mampu menunjukkan taringnya sebagai lembaga pemberantas korupsi? Ataukah kembali menjadi “Macan Opong” seperti yang disinyalir CIC?

CIC telah mengirim sinyal keras: jangan ada kebal hukum. Siapa pun yang terlibat korupsi harus ditindak, termasuk anggota DPR. Masyarakat kini menanti tindakan nyata, bukan sekadar janji. (Sumber: Tempoonline.id, Editor: KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *