Cuma Digaji Rp10 Juta, Haji Yul Dibebani Uang Pengganti Rp4 Miliar, Kuasa Hukum Bereaksi

Haji Yul Divonis 4 Tahun, Tapi Uang Pengganti Tembus Rp4 Miliar: “Gak Masuk Akal!”

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap Yulhaidir alias Haji Yul dalam perkara dugaan korupsi penambangan timah ilegal di Kabupaten Bangka Tengah. Jum’at (21/8/2026)

Putusan tersebut langsung mendapat sorotan dari tim penasihat hukum Yulhaidir. Kuasa hukum Haji Yul, Eka Hadiyuanita, S.H. dari Kantor Advokat Iwan Prahara & Partner, menilai terdapat sejumlah hal yang perlu dikaji secara mendalam, terutama terkait pembebanan uang pengganti kepada kliennya yang disebut mencapai lebih dari Rp4 miliar.

banner 336x280

Menurut Eka, besaran uang pengganti tersebut menjadi persoalan karena fakta yang terungkap selama persidangan, menurut pihaknya, menunjukkan Yulhaidir bukan pemodal utama dalam kegiatan pertambangan yang menjadi objek perkara.

“Fakta persidangan itu menyatakan bahwa Yulhaidir ini bekerja yang digaji Rp10 juta sebulan. Kemudian dikasih uang pengganti sebesar Rp4 miliar itu kayaknya gak masuk akal,” ujar Eka seusai persidangan, Kamis (20/8/2026).

Soroti Posisi Yulhaidir

Eka menjelaskan, tim penasihat hukum sejak awal mempersoalkan posisi dan peran Yulhaidir dalam rangkaian aktivitas pertambangan yang didakwakan kepadanya.

Menurutnya, Yulhaidir lebih ditempatkan sebagai pihak yang menjalankan pekerjaan operasional di lapangan dan menerima gaji. Dengan posisi tersebut, pihaknya mempertanyakan dasar majelis hakim dalam menetapkan kewajiban uang pengganti dalam jumlah miliaran rupiah.

Bagi kuasa hukum, penetapan uang pengganti semestinya memiliki dasar yang jelas, termasuk mengenai keuntungan atau harta yang benar-benar diterima dan dikuasai oleh terdakwa.

Persoalan tersebut menjadi semakin penting karena nominal uang pengganti yang dibebankan kepada Yulhaidir jauh lebih besar dibandingkan penghasilan yang disebut diterimanya selama menjalankan pekerjaan tersebut.

Namun demikian, Eka mengakui pihaknya belum dapat memberikan analisis secara lengkap mengenai pertimbangan majelis hakim karena salinan putusan belum diterima.

“Kami belum memegang salinan putusannya, jadi belum tahu secara pasti dan detailnya,” katanya.

Peran Yoppy Boen Jadi Sorotan

Selain nominal uang pengganti, tim penasihat hukum juga menyoroti munculnya nama Yoppy Boen alias Akhuan dalam konstruksi perkara.

Menurut Eka, dalam pertimbangan putusan disebutkan adanya peran Yoppy Boen sebagai pihak yang berkaitan dengan pemodalan kegiatan pertambangan.

“Di putusan itu juga disebutkan peran Yoppy sebagai pemodal, kemudian tadi ada bahasa ada pihak yang tidak bisa ditanggung renteng,” ujar Eka.

Pernyataan tersebut menjadi salah satu hal yang akan dikaji tim kuasa hukum. Mereka ingin melihat secara utuh bagaimana majelis hakim membedakan peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut.

Menurut Eka, pembebanan pertanggungjawaban maupun uang pengganti tidak seharusnya dilakukan dengan mengabaikan perbedaan posisi, peran, serta keuntungan yang diperoleh masing-masing pihak.

Karena itu, pihaknya akan mencermati pertimbangan hakim mengenai hubungan antara peran Yulhaidir sebagai pihak operasional dengan pihak yang disebut berkaitan dengan pemodalan.

Belum Putuskan Banding

Setelah putusan dibacakan, tim penasihat hukum belum menentukan apakah akan menerima putusan atau mengajukan banding.

Eka mengatakan keputusan tersebut masih akan dibicarakan bersama Yulhaidir dan keluarga. Tim hukum juga membutuhkan salinan lengkap putusan sebelum menentukan langkah hukum.

“Langkah selanjutnya akan diskusi dulu dengan klien maunya bagaimana. Kalau klien mau banding, kita akan banding. Sekarang masih pikir-pikir,” tuturnya.

Sikap tersebut membuat proses hukum terhadap Yulhaidir masih berpotensi berlanjut ke tingkat banding.

Bagi tim penasihat hukum, salinan putusan menjadi dokumen penting untuk mengetahui secara rinci dasar pertimbangan majelis hakim, terutama terkait peran terdakwa, konstruksi perkara, serta dasar penetapan uang pengganti.

Divonis Empat Tahun Penjara

Dalam putusannya, Majelis Hakim Tipikor Pangkalpinang menjatuhkan pidana empat tahun penjara kepada Yulhaidir alias Haji Yul.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta agar Yulhaidir dijatuhi hukuman enam tahun penjara.

Selain pidana penjara, Yulhaidir juga dibebani denda dan uang pengganti. Nominal uang pengganti yang disebut kuasa hukum berada di kisaran lebih dari Rp4 miliar.

Besaran tersebut menjadi salah satu poin utama yang dipersoalkan tim penasihat hukum karena dinilai tidak sebanding dengan posisi Yulhaidir yang disebut hanya menerima gaji Rp10 juta per bulan.

Dalam perkara yang sama, dua terdakwa lainnya juga telah menerima putusan. Herman Fu dijatuhi hukuman empat tahun penjara, sedangkan Iguswan Saputra divonis lima tahun penjara.

Perkara Berawal dari Penambangan Timah Ilegal

Perkara yang menjerat Yulhaidir bersama sejumlah terdakwa lainnya berkaitan dengan dugaan aktivitas penambangan timah ilegal di wilayah Kabupaten Bangka Tengah.

Dalam rangkaian persidangan, masing-masing pihak disebut memiliki peran berbeda dalam aktivitas tersebut. Ada pihak yang dikaitkan dengan pemodalan, operasional lapangan, penyediaan alat hingga aktivitas pembelian bijih timah.

Nama Yoppy Boen alias Akhuan turut muncul dalam konstruksi perkara dan disebut berkaitan dengan pemodalan.

Sementara Yulhaidir oleh tim kuasa hukum disebut lebih banyak menjalankan pekerjaan operasional dan menerima gaji.

Perbedaan posisi tersebut kini menjadi bagian penting yang akan dianalisis tim penasihat hukum untuk menentukan langkah hukum berikutnya.

Eka menegaskan, pihaknya tidak ingin terburu-buru mengambil keputusan sebelum membaca keseluruhan pertimbangan majelis hakim.

Menurutnya, persoalan yang harus dijelaskan bukan hanya mengenai pidana penjara, tetapi juga dasar hukum serta perhitungan uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa.

Tim kuasa hukum akan melihat apakah putusan telah mempertimbangkan secara proporsional peran Yulhaidir, keuntungan yang diterima, serta hubungan terdakwa dengan pihak lain dalam perkara tersebut.

Dengan belum diterimanya salinan lengkap putusan, Yulhaidir dan tim penasihat hukum masih berada pada tahap pikir-pikir.

Keputusan menerima vonis atau mengajukan banding akan ditentukan setelah kuasa hukum bersama klien mempelajari seluruh pertimbangan hukum majelis hakim secara menyeluruh.

Bagi tim pembela, titik krusial dalam perkara ini adalah memastikan dasar pembebanan uang pengganti Rp4 miliar lebih dapat dijelaskan secara terang, terutama jika dikaitkan dengan posisi Yulhaidir yang disebut hanya menerima gaji Rp10 juta per bulan. (Sumber : Bangkabelitungtv.com, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *