KBOBABEL.COM (BANGKA) — Perkara dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Bangka tahun anggaran 2022 terus bergulir. Dalam perkembangan terbaru, penasihat hukum mantan bendahara KONI Bangka, Lutfhi, menyoroti sejumlah kejanggalan dalam proses penganggaran hingga aliran dana hibah yang menjadi perkara hukum tersebut. Kamis (3/9/2026)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka sebelumnya telah menetapkan dua pengurus KONI sebagai tersangka, yakni mantan Ketua KONI Bangka Mercy Yuhda dan mantan Bendahara KONI Bangka Lutfhi. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), perkara tersebut disebut menimbulkan kerugian negara sekitar Rp526,1 juta.
Namun, penasihat hukum Lutfhi, Badiuz Adha, menilai proses hukum tersebut masih menyisakan sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab secara terbuka. Salah satu yang menjadi sorotan adalah perubahan nilai anggaran untuk Askab PSSI Bangka yang disebut mengalami kenaikan signifikan.
Menurut Badiuz, KONI Bangka pada awalnya hanya mengusulkan anggaran sebesar Rp300 juta untuk Askab PSSI Bangka. Namun, setelah melalui pembahasan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), angka tersebut disebut meningkat menjadi Rp1 miliar.
“Lonjakan lebih dari tiga kali lipat ini memicu deretan pertanyaan kritis yang menuntut jawaban transparan dari aparat penegak hukum. Siapa yang mengusulkan dan menyetujui perubahan fantastis tersebut? Siapa saja pejabat yang hadir dan memimpin rapat TAPD pada periode itu?” kata Badiuz, Kamis (3/9/2026).
Ia menilai perubahan anggaran tersebut penting untuk ditelusuri karena menyangkut proses pengambilan keputusan dalam pengelolaan keuangan daerah. Menurut dia, perlu diketahui siapa saja pihak yang terlibat dalam pembahasan, dasar hukum yang digunakan, serta dokumen yang menjadi dasar perubahan nilai anggaran.
Soroti Posisi Bendahara
Badiuz juga mempertanyakan sejauh mana tanggung jawab mantan bendahara KONI dalam keseluruhan proses penganggaran tersebut. Menurutnya, bendahara secara administratif tidak memiliki kewenangan tunggal untuk menentukan besaran anggaran maupun kebijakan pengalokasian hibah.
Ia berpendapat, proses hukum seharusnya tidak hanya berhenti pada pihak yang menjalankan fungsi administratif dan pencairan dana, tetapi juga menelusuri seluruh rantai pengambilan keputusan sejak tahap perencanaan hingga penggunaan anggaran.
Sorotan semakin menguat karena, menurut penelusuran pihak kuasa hukum, dana hibah sebesar Rp1 miliar yang dicairkan atas nama Askab PSSI Bangka diduga tidak seluruhnya digunakan oleh organisasi tersebut.
Sekitar Rp500 juta disebut mengalir kepada PS Bangka Setara. Kondisi ini dipersoalkan karena Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), menurut kuasa hukum, mencantumkan Askab PSSI Bangka sebagai pihak yang menjadi tujuan hibah.
“Persoalan semakin rumit ketika dana Rp1 miliar yang cair atas nama Askab PSSI Bangka tersebut diduga terpecah. Berdasarkan penelusuran, sekitar Rp500 juta justru mengalir kepada PS Bangka Setara,” ungkap Badiuz.
Ia meminta aparat penegak hukum menelusuri dasar penyaluran dana tersebut apabila benar terjadi. Termasuk mencari tahu pihak yang memerintahkan, menyetujui, maupun menerima dana.
Minta Aliran Dana Dibuka
Menurut Badiuz, ada sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab dalam proses penyidikan. Di antaranya mengenai tujuan penggunaan dana Rp500 juta yang disebut mengalir ke PS Bangka Setara, pihak yang menginstruksikan penyaluran, serta pihak yang pada akhirnya menikmati atau memperoleh manfaat dari dana tersebut.
Ia menilai informasi mengenai aliran dana penting untuk mengungkap perkara secara menyeluruh. Penelusuran tidak hanya diperlukan untuk mengetahui siapa yang melakukan pencairan, tetapi juga siapa yang mengambil keputusan dan bagaimana dana tersebut digunakan.
Selain itu, Badiuz menyoroti posisi kepala daerah pada periode tersebut yang disebut memiliki posisi strategis sebagai pembina di Askab PSSI Bangka maupun PS Bangka Setara.
Menurutnya, posisi tersebut perlu diperiksa secara objektif untuk memastikan apakah terdapat hubungan dengan proses pengalokasian, pencairan, maupun penggunaan dana hibah.
“Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada kambing hitam di tingkat pengurus harian KONI yang hanya memegang buku rekening dan mengeksekusi transfer,” tegasnya.
Ia meminta Kejari Bangka menerapkan prinsip equality before the law atau persamaan kedudukan setiap orang di hadapan hukum. Menurutnya, proses penyidikan perlu membongkar rantai keputusan secara utuh, mulai dari perencanaan anggaran, pembahasan, penetapan, pencairan hingga penggunaan dana.
Menunggu Langkah Kejari Bangka
Perkara dugaan korupsi dana hibah KONI Bangka ini kini menjadi perhatian karena tidak hanya menyangkut kerugian negara, tetapi juga dugaan ketidaksesuaian peruntukan dana hibah.
Badiuz menegaskan, pihaknya tidak ingin proses hukum berhenti hanya pada pihak yang menjalankan fungsi administratif. Ia berharap penyidik dapat menelusuri seluruh pihak yang diduga memiliki peran dalam munculnya persoalan tersebut.
Publik, kata dia, setidaknya menunggu jawaban atas tiga persoalan utama. Pertama, siapa yang menyebabkan perubahan anggaran dari Rp300 juta menjadi Rp1 miliar. Kedua, siapa yang memerintahkan atau menyetujui dugaan aliran Rp500 juta ke PS Bangka Setara. Ketiga, siapa saja yang menerima dan menggunakan dana tersebut.
Meski demikian, berbagai dugaan yang disampaikan penasihat hukum tersebut masih perlu dibuktikan melalui proses penyidikan dan persidangan. Status hukum seseorang juga harus didasarkan pada bukti dan fakta yang ditemukan aparat penegak hukum.
Dengan telah ditetapkannya dua tersangka, proses hukum diharapkan dapat mengungkap secara terang konstruksi perkara, termasuk mekanisme penganggaran dan aliran dana hibah. Kejari Bangka kini dituntut untuk memberikan penjelasan berdasarkan alat bukti mengenai pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan kerugian negara Rp526,1 juta tersebut.
Jika ditemukan adanya pihak lain yang memiliki keterlibatan berdasarkan bukti yang cukup, pengembangan perkara menjadi bagian dari kewenangan penyidik. Sebaliknya, setiap tuduhan terhadap pihak yang belum ditetapkan sebagai tersangka tetap harus diuji berdasarkan fakta hukum dan bukti yang sah. (Sumber : Bangkapos.com, Editor : KBO Babel)

















