KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) — Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung (Kejati Babel) menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana jaminan pascatambang PT Koba Tin (Kobatin) periode 2014 hingga 2025. Kasus ini berkaitan dengan pencairan dana jaminan pascatambang senilai Rp112.542.089.628,11 atau sekitar Rp112,5 miliar yang diduga dilakukan tanpa persetujuan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba). Jum’at (9/10/2026)
Empat tersangka yang ditetapkan penyidik bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Babel terdiri atas dua pejabat Bank Negara Indonesia (BNI) dan dua orang kurator.
Dua pejabat BNI tersebut adalah Eva Dwi Yuliani, selaku Wakil Kepala Cabang Bidang Pelayanan, serta Marina, selaku Penyelia Customer Services. Sementara dua kurator yang ditetapkan sebagai tersangka yakni David Togap Marsaor dan Romario Palayukan.
Berdasarkan informasi yang disampaikan Kejati Babel, keempat tersangka telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Tuatunu, Pangkalpinang, untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Babel, Corneles Geeb Paulus Heydemas, mengungkapkan bahwa perkara tersebut diduga melibatkan kerja sama antara pihak kurator dan pejabat BNI Cabang Tebet dalam pencairan dana jaminan pascatambang PT Kobatin.
Dana yang seharusnya diperuntukkan bagi pelaksanaan kegiatan pascatambang itu diduga dicairkan tanpa persetujuan Ditjen Minerba selaku pihak yang menguasai jaminan tersebut.
Dana Jaminan Diduga Dijadikan Harta Pailit
Dalam penjelasannya, Corneles menyebutkan bahwa pencairan dana jaminan pascatambang tersebut diduga dilakukan melalui mekanisme yang bertentangan dengan ketentuan hukum.
Setelah dicairkan, dana tersebut kemudian dijadikan bagian dari harta pailit atau boedel pailit dalam proses kepailitan PT Kobatin.
Padahal, menurut Kejati Babel, dana jaminan pascatambang bukan merupakan aset perusahaan yang dapat dimasukkan ke dalam boedel pailit. Dana tersebut memiliki peruntukan khusus, yakni untuk membiayai kegiatan pascatambang sesuai kewajiban yang harus dipenuhi perusahaan pertambangan.
“Bahwa jaminan pascatambang bukan merupakan aset PT Kobatin sehingga tidak bisa dijadikan boedel atau harta pailit, dan seharusnya dana pascatambang tersebut digunakan oleh Ditjen Minerba untuk melaksanakan kegiatan pascatambang dalam bentuk reklamasi dan pemberdayaan masyarakat sekitar yang terdampak,” kata Corneles.
Pernyataan tersebut disampaikan dengan didampingi jajaran Kejati Babel, termasuk Kasi Dik Assarof dan Kasi Eksekusi Eddowan.
Penyidik menduga pencairan dana tanpa persetujuan pihak berwenang serta penempatan dana ke dalam harta pailit menjadi bagian penting dalam konstruksi perkara dugaan korupsi tersebut.
Kasus ini juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap pengelolaan dana jaminan pascatambang agar tidak dialihkan dari tujuan awalnya.
Penyelesaian Pascatambang Baru 52,12 Persen
Kejati Babel menyebutkan, hilangnya dana jaminan pascatambang tersebut berdampak langsung terhadap penyelesaian kewajiban pascatambang PT Kobatin.
Hingga saat ini, tingkat keberhasilan kegiatan pascatambang perusahaan tersebut baru mencapai 52,12 persen. Artinya, penyelesaian kegiatan pascatambang belum mencapai target 100 persen sebagaimana yang diharapkan.
Kondisi tersebut menjadi perhatian karena dana jaminan pascatambang seharusnya digunakan untuk mendukung pemulihan lingkungan setelah kegiatan pertambangan berakhir, termasuk reklamasi dan program pemberdayaan masyarakat di wilayah terdampak.
Menurut Corneles, tidak terselesaikannya kegiatan pascatambang secara menyeluruh menimbulkan kerugian negara sekaligus membawa dampak sosial bagi masyarakat sekitar kawasan pertambangan.
“Bahwa akibat hilangnya dana pascatambang tersebut, kegiatan pascatambang PT Kobatin tidak dapat diselesaikan hingga tingkat keberhasilan 100 persen, dan saat ini baru mencapai 52,12 persen. Sehingga mengakibatkan kerugian negara dan berdampak sosial kepada masyarakat sekitar tambang,” tegasnya.
Dugaan penyimpangan dana ini tidak hanya berkaitan dengan aspek keuangan, tetapi juga menyangkut pemenuhan kewajiban pemulihan lingkungan dan tanggung jawab terhadap masyarakat yang terdampak aktivitas pertambangan.
Kejati Babel Dalami Peran Para Tersangka
Penetapan empat tersangka tersebut menjadi langkah awal dalam pengusutan perkara dana pascatambang PT Kobatin. Penyidik Kejati Babel masih perlu mengungkap secara menyeluruh mekanisme pencairan dana, pembagian peran masing-masing pihak, serta pertanggungjawaban hukum atas dugaan penyimpangan tersebut.
Peran pejabat perbankan dalam proses pencairan dan keterlibatan kurator dalam memasukkan dana ke dalam boedel pailit menjadi bagian penting yang disorot dalam penyidikan.
Di sisi lain, perkara ini mempertegas pentingnya perlindungan terhadap dana jaminan pascatambang agar tetap digunakan sesuai peruntukannya dan tidak tercampur dengan aset perusahaan yang sedang menjalani proses kepailitan.
Kejati Babel menyoroti bahwa dana tersebut semestinya mendukung pemulihan lingkungan dan pemberdayaan masyarakat, bukan dialihkan melalui mekanisme yang diduga melanggar hukum.
Dengan nilai dana mencapai Rp112,5 miliar dan penyelesaian pascatambang yang baru mencapai 52,12 persen, penanganan kasus ini menjadi penting untuk memastikan pertanggungjawaban hukum serta keberlanjutan upaya pemulihan lingkungan di wilayah bekas tambang PT Kobatin.
Proses hukum terhadap keempat tersangka akan menjadi bagian dari upaya mengungkap dugaan penyimpangan dana sekaligus memastikan penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Sumber : Babelpos.id, Editor : KBO Babel)

















