KBOBABEL.COM (BELITUNG TIMUR) – Mantan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Muhammad Said Didu, melontarkan kritik keras terhadap kebijakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait penetapan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) pertambangan timah. Menurutnya, kebijakan tersebut justru menjadi salah satu penghambat optimalisasi produksi timah nasional, merugikan masyarakat penambang, mengurangi potensi penerimaan negara, hingga berpotensi membuka ruang semakin maraknya perdagangan timah ilegal. Sabtu (18/7/2026)
Pernyataan itu disampaikan Said Didu saat melakukan investigasi lapangan mengenai tata kelola pertambangan timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Salah satu lokasi yang dikunjunginya adalah gudang penyimpanan bijih timah milik PT Timah Tbk di Kabupaten Belitung Timur.
Berdiri di depan tumpukan timah yang memenuhi gudang, Said Didu menyebut kondisi tersebut merupakan bukti nyata adanya persoalan serius dalam kebijakan RKAB yang ditetapkan pemerintah.
Menurutnya, persoalan bukan terletak pada tidak adanya cadangan timah ataupun lemahnya permintaan pasar dunia. Sebaliknya, produksi timah rakyat masih berjalan dan harga timah dunia sedang berada pada level yang menguntungkan. Yang menjadi masalah, kata dia, adalah kuota produksi yang diberikan pemerintah melalui RKAB dinilai tidak mencerminkan kondisi sebenarnya di lapangan.
Said Didu menjelaskan bahwa terdapat dua kriteria utama yang menurutnya menjadi penyebab banyak potensi produksi timah rakyat tidak diakomodasi dalam RKAB.
Pertama, aktivitas tambang rakyat yang menggunakan peralatan sederhana dianggap tidak memenuhi standar kelayakan untuk diperhitungkan sebagai potensi produksi.
Padahal, menurutnya, metode penambangan tersebut telah digunakan masyarakat Bangka Belitung selama puluhan tahun dan menjadi bagian dari karakteristik pertambangan rakyat di daerah penghasil timah tersebut.
“Peralatan seperti ini sudah digunakan masyarakat sejak lama. Selama puluhan tahun masyarakat bekerja menggunakan alat sederhana dan kegiatan itu tetap berjalan. Kenapa sekarang justru dijadikan alasan untuk menyatakan tambang rakyat tidak layak masuk dalam RKAB?” ujarnya.
Kedua, lanjut Said Didu, pemerintah menetapkan batas kadar bijih timah minimal sebesar 0,2 persen sebagai dasar kelayakan. Ia menilai parameter tersebut tidak lagi sesuai dengan kondisi ekonomi pertambangan saat ini.
Menurutnya, dengan harga timah dunia yang terus meningkat, kandungan bijih sebesar 0,1 persen pun masih memiliki nilai ekonomi dan layak untuk ditambang.
“Kalau menggunakan harga timah sekarang, kadar 0,1 persen pun masih sangat layak secara ekonomi. Artinya, dasar perhitungan yang digunakan sudah tidak sesuai dengan kondisi riil,” katanya.
Akibat penerapan dua kriteria tersebut, Said Didu menilai potensi produksi yang berasal dari tambang rakyat legal di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tidak masuk dalam perhitungan RKAB.
Dampaknya, kuota produksi yang diberikan kepada PT Timah menjadi jauh lebih kecil dibandingkan potensi produksi nyata yang terjadi di lapangan.
Ia mengungkapkan bahwa untuk wilayah Belitung Timur, kuota produksi PT Timah tahun 2026 hanya sekitar 3.300 ton dan kuota tersebut telah habis sejak Mei lalu.
Konsekuensinya, PT Timah tidak lagi dapat menjual hasil produksi meskipun masih menerima pasokan bijih timah dari masyarakat yang menambang secara legal di dalam wilayah IUP perusahaan.
“Ini yang ada di belakang saya adalah timah yang tidak bisa dijual lagi. Bukan karena tidak ada pembeli, tetapi karena kuota RKAB sudah habis,” katanya.
Menurut Said Didu, hingga pertengahan Juli 2026, timah yang tertahan di gudang PT Timah diperkirakan sudah mencapai sekitar 3.000 ton.
Belum termasuk sekitar 1.000 ton lainnya yang masih berada di gudang para mitra penambang karena tidak dapat lagi diterima oleh PT Timah akibat kuota produksi telah terlampaui.
Kondisi tersebut, kata dia, sangat berbahaya bagi tata kelola pertambangan nasional.
Ia mengingatkan bahwa ketika hasil tambang legal tidak dapat diserap oleh perusahaan negara akibat keterbatasan kuota administrasi, maka peluang masuknya komoditas tersebut ke jalur perdagangan ilegal akan semakin besar.
“Kalau PT Timah tidak bisa membeli lagi karena RKAB sudah habis, pertanyaannya sederhana, timah ini akan dijual ke mana? Jangan sampai kebijakan Kementerian ESDM justru menjadi pintu masuk berkembangnya perdagangan timah ilegal,” tegasnya.
Menurut perhitungannya, apabila kondisi tersebut tidak segera diperbaiki, hingga akhir tahun kelebihan produksi di wilayah IUP PT Timah dapat mencapai sekitar 9.000 ton.
Karena itu, ia menilai pemerintah perlu segera menambah kuota RKAB sekitar 9.000 ton agar seluruh hasil tambang rakyat yang legal dapat diserap PT Timah.
Said Didu juga menyoroti besarnya potensi ekonomi yang hilang apabila kebijakan tersebut tidak segera dievaluasi.
Ia memperkirakan nilai timah yang tidak dapat dipasarkan mencapai sekitar Rp5 triliun hanya dalam kondisi saat ini. Sementara apabila tambahan kuota hingga sekitar 12.000 ton diberikan sampai akhir tahun, nilai ekonomi yang berputar di masyarakat diperkirakan dapat mencapai Rp10 hingga Rp15 triliun.
Menurutnya, manfaat ekonomi tersebut tidak hanya dirasakan oleh PT Timah, tetapi juga akan mengalir kepada masyarakat penambang, pelaku usaha lokal, pemerintah daerah melalui penerimaan daerah, hingga negara melalui pajak, royalti, dan penerimaan negara bukan pajak.
Dalam pernyataannya, Said Didu bahkan mempertanyakan keselarasan kebijakan RKAB dengan arah pemerintah pusat yang ingin meningkatkan produksi sumber daya alam demi memperbesar penerimaan negara.
Ia menyinggung komitmen Presiden Prabowo Subianto yang berkali-kali menyampaikan pentingnya optimalisasi pengelolaan sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
“Kalau memang tujuan Presiden ingin meningkatkan produksi dan meningkatkan pendapatan negara, maka aturan seperti ini justru menjadi penghambat. Persoalannya bukan cadangan tidak ada, bukan rakyat tidak mau bekerja, tetapi hanya karena persoalan kriteria administratif,” ujarnya.
Lebih jauh, Said Didu menyatakan kecurigaannya bahwa kebijakan tersebut justru membuka banyak celah bagi tumbuhnya praktik perdagangan timah ilegal. Namun, hal itu merupakan dugaan pribadi yang menurutnya perlu dijawab melalui evaluasi kebijakan secara menyeluruh.
“Saya mohon maaf kalau saya curiga. Jangan-jangan aturan ini justru membuka semakin banyak pintu bagi perdagangan timah ilegal. Dugaan itu muncul karena ketika produksi legal tidak mendapat ruang, maka ruang ilegal akan tumbuh,” katanya.
Di akhir keterangannya, Said Didu mendesak Kementerian ESDM segera mengevaluasi kriteria penyusunan RKAB agar disesuaikan dengan kondisi riil pertambangan timah di Bangka Belitung.
Menurutnya, kebijakan yang tepat harus mampu memberikan kepastian bagi penambang rakyat yang bekerja secara legal, memperkuat posisi PT Timah sebagai perusahaan negara, meningkatkan penerimaan negara dan daerah, sekaligus menutup ruang bagi praktik perdagangan timah ilegal.
“Buka ruang bagi produksi legal, jangan justru mempersulit yang legal sehingga yang ilegal mendapatkan peluang. Negara harus hadir dengan kebijakan yang berpihak pada tata kelola yang sehat, bukan sekadar aturan administratif yang menghambat produksi,” pungkasnya.
Catatan Redaksi: Seluruh kritik, analisis, dugaan, dan perhitungan ekonomi dalam berita ini merupakan pernyataan Muhammad Said Didu saat melakukan investigasi tata kelola pertambangan timah di Bangka Belitung. Pihak Kementerian ESDM maupun PT Timah belum memberikan tanggapan dalam naskah ini sehingga berlaku asas keberimbangan untuk pemberitaan lanjutan. (KBO Babel)















