Terungkap di Sidang: Wartawan Aditya Warman Dibunuh Usai Pelaku Kalah Judi Slot

Motif Harta dan Judi Terbongkar, Dua Terdakwa Pembunuhan Wartawan Aditya Warman Terancam Hukuman Mati

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) — Perkara pembunuhan terhadap wartawan Aditya Warman mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Selasa, 6 Januari. Sidang perdana ini menghadirkan dua terdakwa, Hasan Basri alias Abas bin Harun Efendi dan Martin bin Ishak, yang didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap korban di pondok kebun milik Aditya Warman di Jalan Kurma, Air Kepala Tujuh, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang. Jaksa Penuntut Umum mengungkap secara rinci motif, perencanaan, hingga kronologi eksekusi yang berujung pada tewasnya korban. Rabu (7/1/2026)

Dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim dengan ketua Rizal, tim JPU yang diketuai Efendi menyampaikan bahwa pembunuhan tersebut bukanlah tindakan spontan, melainkan hasil perencanaan matang sejak awal Juli 2025. Dakwaan menyebut, rencana pembunuhan bermula pada 3 Juli 2025 sekitar pukul 20.00 WIB, saat Martin menemui Hasan Basri yang bekerja sebagai penjaga sekaligus tukang kebun di kebun milik korban. Malam itu, keduanya menginap di pondok kebun dan menghabiskan waktu bermain judi slot daring.

banner 336x280

Permainan judi itu berujung kekalahan. Kedua terdakwa kehabisan uang, dan dari situlah muncul niat jahat untuk menguasai harta benda milik korban. Dalam dakwaan disebutkan, Martin mengucapkan kalimat, “yo kite ngambil mobil bapak dan mengambil uangnya,” yang kemudian dijawab Hasan Basri dengan pertanyaan, “bagaimana caranya.” Martin lantas menegaskan, “lah mudah, nanti itu urusan saya, kamu bantu saya.” Percakapan tersebut menjadi titik awal kesepakatan keduanya untuk merencanakan pembunuhan.

Rencana itu kembali dibicarakan pada 3 Agustus 2025 sekitar pukul 20.00 WIB. Martin kembali mendatangi Hasan Basri di pondok kebun dan mengeluhkan ketiadaan uang untuk bermain judi slot. Dalam pertemuan itu, Martin kembali menanyakan kesiapan untuk menghabisi nyawa korban dengan ucapan, “yo kapan kite bunuh bapak tu.” Hasan Basri kembali menanyakan cara pelaksanaan, yang kemudian disepakati dengan pembagian peran. Satu terdakwa bertugas mengalihkan perhatian korban dengan mengajak berbicara, sementara terdakwa lainnya melakukan pemukulan dari belakang.

Hari eksekusi ditentukan pada Kamis, 7 Agustus 2025. Sekitar pukul 08.40 WIB, korban Aditya Warman tiba di pondok kebunnya dan meminta Hasan Basri untuk merapikan pondok karena korban akan menerima tamu. Sekitar pukul 09.45 WIB, korban bertemu dengan saksi Rayhan Arellio alias Ray. Setelah perbincangan selesai, korban meminta Hasan Basri mengambil foto bersama saksi Ray. Usai itu, saksi Ray meninggalkan lokasi, dan di pondok kebun hanya tersisa korban dan Hasan Basri.

Sekitar pukul 11.00 WIB, terdakwa Martin datang ke pondok kebun. Korban sempat menanyakan alasan kedatangan Martin kepada Hasan Basri. Untuk mengelabui korban, Hasan Basri menjawab bahwa Martin datang untuk membantu mengambil bambu guna membuat kandang ayam. Martin kemudian duduk di kursi semen di depan kandang puyuh dan memberi isyarat kepada Hasan Basri agar mengajak korban berbincang.

Saat korban dan Hasan Basri sedang berbicara, Martin perlahan berjalan mendekati korban dari arah belakang sambil membawa kayu balok berwarna cokelat dengan panjang sekitar enam puluh sentimeter. Ketika jarak sudah cukup dekat, Martin langsung memukul bagian belakang kepala korban sebanyak dua kali. Akibat pukulan tersebut, korban terjatuh di antara meja dan kursi dalam kondisi tak berdaya.

Setelah itu, Martin menyerahkan kayu balok kepada Hasan Basri. Martin kemudian menarik tubuh korban ke depan pintu pondok kebun. Di lokasi tersebut, Hasan Basri memukul kembali bagian belakang kepala korban menggunakan kayu balok sebanyak dua kali. Usai memastikan korban tidak bergerak, Martin menyuruh Hasan Basri membersihkan darah yang berceceran di lantai pondok.

Untuk menghilangkan jejak, Martin memerintahkan Hasan Basri mengambil dua buah batako yang akan dijadikan pemberat. Tubuh korban kemudian diangkat dan diposisikan berdiri di tepi dinding sumur. Kedua terdakwa menjatuhkan tubuh korban ke dalam sumur dengan posisi kepala berada di bawah. Setelah itu, dua buah batako dan satu buah meja batu turut dimasukkan ke dalam sumur. Sumur tersebut kemudian ditutup menggunakan lembaran asbes.

Setelah melakukan pembunuhan, kedua terdakwa melarikan diri dengan membawa mobil milik korban, Daihatsu Terios warna putih dengan nomor polisi BN 1397 TE. Mereka menuju Pelabuhan Tanjung Kalian, Muntok. Dalam pelarian, para terdakwa juga menjual telepon genggam milik korban kepada saksi Kartini dengan harga Rp450 ribu.

Dalam perjalanan menuju pelabuhan, keduanya sempat merencanakan untuk menjual mobil korban ke daerah Sumbawa. Namun karena kehabisan ongkos, Hasan Basri menghubungi seseorang bernama Pebi untuk menawarkan mobil tersebut. Hasan Basri meminta agar dikirimkan uang Rp1.300.000 untuk membeli tiket penyeberangan. Uang tersebut kemudian dikirim oleh Pebi melalui seorang calo tiket.

Kedua terdakwa menyeberang menggunakan kapal feri menuju Pelabuhan Tanjung Api-Api. Setibanya di sana, mereka menemui Pebi di Kabupaten Ogan Komering Ilir dan menyepakati harga mobil korban sebesar Rp30 juta. Pebi kemudian menyuruh kedua terdakwa menunggu di sebuah rumah makan di Jalan Lintas Timur, Desa Jua, Kecamatan Kayu Agung.

Saat beristirahat di rumah makan tersebut, Hasan Basri mengetahui bahwa Martin telah lebih dulu ditangkap oleh anggota kepolisian. Mengetahui hal itu, Hasan Basri melarikan diri. Namun pelariannya tidak berlangsung lama, karena aparat kepolisian berhasil menangkapnya dalam waktu singkat.

Sementara itu, jasad korban Aditya Warman baru ditemukan pada Jumat, 8 Agustus 2025 sekitar pukul 13.30 WIB. Penemuan jasad tersebut dilakukan oleh menantu korban, Raden Muhammad Firdaus Ibrahim Arsyad, yang menemukan tubuh korban berada di dalam sumur di pondok kebun.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana. Pasal tersebut mengancam pelaku dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama dua puluh tahun. Jaksa menegaskan, dakwaan ini dikenakan karena pembunuhan dilakukan dengan sengaja dan direncanakan terlebih dahulu, sehingga termasuk dalam kategori kejahatan paling berat dalam hukum pidana Indonesia. (Sumber : Babelpos.id, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *