KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Himpitan ekonomi dan utang membuat A alias AS, seorang nelayan asal Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung (Babel), nekat mengambil jalan pintas dengan menjadi kurir narkotika jaringan internasional. Jum’at (28/8/2026)
Bukannya menyelesaikan persoalan keuangan, keputusan tersebut justru membawa A berhadapan dengan aparat penegak hukum. Ia ditangkap setelah diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika yang dikendalikan dari Malaysia.
Dalam menjalankan aksinya, A dijanjikan imbalan sebesar Rp7,5 juta untuk setiap kilogram sabu yang berhasil diedarkan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung Kombes Pol Ronald C Sipayung mengungkapkan, keterlibatan tersangka bermula ketika A menceritakan persoalan ekonomi dan utang yang sedang dihadapinya kepada sejumlah rekannya.
Keluhan tersebut kemudian menjadi pintu masuk bagi A untuk menerima tawaran pekerjaan menjemput narkotika.
“Yang bersangkutan memiliki masalah ekonomi dan terlilit utang, lalu bercerita ke teman-temannya. Dari situ ia mendapat tawaran pekerjaan menjemput narkotika,” kata Ronald dalam konferensi pers di Gedung Tribrata Polda Babel, Kamis (27/8/2026).
Menurut Ronald, A tidak bekerja sendiri. Dalam menjalankan aksinya, tersangka dikendalikan oleh seseorang yang berkomunikasi dengannya menggunakan nomor telepon dengan kode negara Malaysia, yakni +60.
Dari hasil pemeriksaan sementara, A diketahui telah dua kali menjalankan tugas menjemput narkotika ke luar wilayah Bangka.
Aksi pertama dilakukan pada 21 Agustus 2026. Saat itu, tersangka membawa sekitar 1 kilogram sabu. Dari jumlah tersebut, sebanyak 350 gram berhasil diedarkan atau terjual, sedangkan 650 gram lainnya masih disimpan di rumah tersangka.
Alih-alih menghentikan aksinya, A kembali menerima perintah untuk mengambil narkotika dalam jumlah yang jauh lebih besar.
Kali kedua, tersangka diperintahkan menjemput sabu seberat 15,6 kilogram di kawasan Pantai Kejem, Kabupaten Bangka Tengah. Barang tersebut kemudian menjadi bagian dari pengungkapan kasus narkotika yang dilakukan Direktorat Reserse Narkoba Polda Babel.
Dari pengembangan kasus di dua lokasi, yakni wilayah Selindung dan Ketapang, Pangkalbalam, polisi mengamankan barang bukti narkotika dalam jumlah besar.
Total barang bukti yang disita mencapai 16,465 kilogram sabu dan 4.980 butir ekstasi.
Jumlah tersebut menunjukkan bahwa perkara yang melibatkan A bukan sekadar peredaran narkotika dalam skala kecil. Polisi menduga tersangka merupakan bagian dari jaringan yang memiliki jalur distribusi lebih luas dan dikendalikan oleh pihak lain.
Meski baru pertama kali berurusan dengan hukum dan tidak tercatat sebagai residivis, polisi menilai A memahami risiko dari perbuatannya.
Ronald menegaskan, tersangka mengetahui bahwa barang yang dibawanya merupakan narkotika yang dilarang oleh undang-undang. Selain itu, A juga sadar bahwa dirinya memperoleh keuntungan dari pekerjaan tersebut.
“Tersangka tahu bahwa dengan mengedarkan ini dia mendapatkan upah, dan dia tahu ini adalah narkotika yang dilarang undang-undang,” tegas Ronald.
Dalam perkara ini, polisi tidak hanya berhenti pada penangkapan tersangka A. Polda Babel masih melakukan pengembangan untuk mengungkap struktur jaringan yang berada di balik peredaran narkotika tersebut.
Kapolda Babel Irjen Pol Viktor T Sihombing mengatakan, penyidik terus menelusuri pihak-pihak lain yang diduga terlibat, termasuk pengendali yang berada di atas tersangka maupun jaringan distribusi yang berada di bawahnya.
Langkah tersebut dinilai penting untuk membongkar jaringan narkotika secara menyeluruh, terutama karena komunikasi yang digunakan tersangka diduga terhubung dengan seseorang menggunakan nomor telepon berkode Malaysia.
Polisi juga akan mendalami alur masuk dan distribusi narkotika tersebut di wilayah Bangka Belitung. Pengembangan perkara diharapkan dapat mengungkap siapa pihak yang memberikan perintah kepada tersangka, dari mana narkotika diperoleh, serta kepada siapa barang tersebut akan diedarkan.
Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bahwa persoalan ekonomi dan tekanan utang dapat menjadi celah yang dimanfaatkan jaringan narkotika untuk merekrut orang sebagai kurir.
Namun, kondisi ekonomi tidak menghapus konsekuensi hukum dari keterlibatan dalam peredaran narkotika. Polisi memastikan proses hukum terhadap A tetap berjalan, sementara penyidikan terhadap jaringan yang lebih besar terus dilakukan.
Dengan barang bukti lebih dari 16 kilogram sabu dan ribuan butir ekstasi, pengungkapan ini menjadi salah satu perkara narkotika dengan barang bukti cukup besar yang tengah ditangani Polda Babel. Polisi masih menunggu hasil pengembangan untuk memastikan seluruh mata rantai jaringan tersebut dapat dibongkar. (Sumber : wowbabel.com, Editor : KBO Babel)















