
KBOBABEL.COM (JAKARTA) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan komitmennya dalam membongkar praktik korupsi di tingkat daerah. Bupati Pati, Sudewo, kini resmi menyandang dua status tersangka sekaligus setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan pemerasan jual beli jabatan calon perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Tak berhenti di situ, OTT tersebut juga menjadi pintu masuk KPK untuk menjerat Sudewo dalam kasus dugaan suap proyek jalur kereta api pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA). Rabu (21/1/2026)
Kasus ini terungkap setelah KPK menggelar OTT di wilayah Pati pada Senin (19/1/2026). Dari operasi senyap tersebut, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Sudewo selaku Bupati Pati periode 2025–2030, Abdul Suyono selaku Kepala Desa Karangrowo Kecamatan Jakenan, Sumarjiono selaku Kepala Desa Arumanis Kecamatan Jaken, serta Karjan selaku Kepala Desa Sukorukun Kecamatan Jaken. Keempatnya kini telah ditahan di Rumah Tahanan KPK untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari rencana Pemerintah Kabupaten Pati yang akan membuka pengisian jabatan calon perangkat desa pada Maret 2026. Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat sekitar 601 jabatan perangkat desa yang kosong dan akan diisi secara serentak.
Rencana tersebut, menurut KPK, justru dimanfaatkan Sudewo sebagai peluang untuk melakukan pemerasan dengan modus jual beli jabatan perangkat desa. Sejak November 2025, Sudewo diduga telah membahas rencana pengisian jabatan tersebut bersama tim sukses (timses) dan orang-orang kepercayaannya. Dalam pembahasan itu, Sudewo memerintahkan timnya untuk meminta sejumlah uang kepada para calon perangkat desa (caperdes) yang berminat mengisi jabatan.
Untuk melancarkan aksinya, di setiap kecamatan ditunjuk kepala desa yang merupakan bagian dari tim sukses Sudewo sebagai Koordinator Kecamatan (Korcam) atau yang dikenal dengan sebutan Tim 8. Dua di antaranya adalah Abdul Suyono dan Sumarjiono. Keduanya berperan aktif menghubungi para kepala desa di wilayah masing-masing guna menginstruksikan pengumpulan uang dari para caperdes.
Dalam praktiknya, Sudewo diduga telah mematok tarif bagi setiap calon perangkat desa yang ingin lolos seleksi. Tarif awal berkisar antara Rp125 juta hingga Rp150 juta, namun kemudian dinaikkan menjadi Rp165 juta hingga Rp225 juta per orang. KPK mengungkapkan bahwa kenaikan tarif tersebut dilakukan oleh Abdul Suyono dan Sumarjiono, namun tetap atas sepengetahuan dan arahan Sudewo.
“Berdasarkan arahan SDW, YON dan JION kemudian menetapkan tarif sebesar Rp165 juta sampai Rp225 juta untuk setiap caperdes yang mendaftar. Besaran tarif tersebut sudah di-mark up dari sebelumnya Rp125 juta hingga Rp150 juta,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Tak hanya soal pungutan, KPK juga menemukan adanya unsur ancaman dalam proses pengumpulan uang tersebut. Para caperdes diminta patuh terhadap seluruh ketentuan. Jika menolak atau membantah, mereka diancam tidak akan mendapatkan kesempatan pengisian jabatan perangkat desa di tahun-tahun berikutnya.
“Dalam praktiknya, proses pengumpulan uang tersebut diduga disertai ancaman. Apabila caperdes tidak mengikuti ketentuan, maka formasi perangkat desa tidak akan dibuka kembali pada tahun-tahun berikutnya,” kata Asep.
Hingga 18 Januari 2026, KPK mencatat dana hasil pemerasan yang berhasil dikumpulkan mencapai sekitar Rp2,6 miliar. Uang tersebut berasal dari delapan kepala desa di wilayah Kecamatan Jaken. Dana itu dikumpulkan oleh Sumarjiono dan Karjan, yang bertindak sebagai pengepul dari para calon perangkat desa sebelum akhirnya disetorkan sesuai skema yang telah disusun.
“JION tercatat telah mengumpulkan dana kurang lebih Rp2,6 miliar yang berasal dari delapan kepala desa di wilayah Kecamatan Jaken,” ungkap Asep.
OTT yang menjerat Sudewo ternyata tidak hanya mengungkap praktik korupsi di tingkat desa. KPK menyatakan bahwa kasus pemerasan tersebut menjadi pintu masuk untuk menelusuri keterlibatan Sudewo dalam kasus dugaan suap proyek jalur kereta api DJKA. Pada hari yang sama dengan pengumuman OTT, KPK juga menaikkan status perkara DJKA ke tahap penyidikan dan menetapkan Sudewo sebagai tersangka.
“Benar bahwa ini adalah pintu masuk dan sekaligus untuk perkara DJKA juga hari ini sudah dinaikkan ke penyidikan. Iya, Sudewo sudah ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Asep.
Dalam perkara DJKA, Sudewo diduga menerima commitment fee terkait proyek pembangunan jalur kereta api saat masih menjabat sebagai anggota DPR RI. Dugaan tersebut sebelumnya telah disampaikan KPK dalam perkembangan penanganan kasus suap proyek perkeretaapian yang menjerat sejumlah pihak.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa Sudewo termasuk salah satu pihak yang diduga menerima aliran dana tersebut. “Saudara SDW merupakan salah satu pihak yang diduga juga menerima aliran commitment fee terkait proyek pembangunan jalur kereta api,” kata Budi.
Terkait kasus DJKA, Sudewo diketahui telah dua kali diperiksa oleh penyidik KPK, masing-masing pada 27 Agustus 2025 dan 22 September 2025. Seusai pemeriksaan terakhir, Sudewo sempat membantah tudingan penerimaan fee dengan menyatakan bahwa uang yang dipermasalahkan merupakan pendapatan resminya sebagai anggota DPR RI dan telah dijelaskan dalam pemeriksaan sebelumnya.
Kini, dengan dua status tersangka yang disandangnya, posisi Sudewo semakin terjepit. KPK menegaskan akan mendalami aliran dana, peran masing-masing tersangka, serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat. Kasus ini sekaligus menjadi peringatan keras bahwa praktik jual beli jabatan dan korupsi proyek infrastruktur akan ditindak tegas tanpa pandang bulu. (Sumber : Kompas.com, Editor : KBO Babel)















