KBOBABEL.COM (BANGKA BARAT) — Kawasan hutan lindung di belakang Gedung Graha Aparatur Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, kembali menuai sorotan. Setelah sebelumnya rusak parah akibat aktivitas tambang timah ilegal, kawasan yang seharusnya dilindungi itu kini berubah rupa menjadi kebun kelapa sawit yang tertata rapi layaknya perkebunan produksi. Rabu (14/1/2026)
Pantauan di lapangan menunjukkan ratusan pohon kelapa sawit tumbuh seragam dengan jarak tanam sekitar 8 hingga 9 meter antarbatang. Usia tanaman diperkirakan sekitar delapan bulan. Pola tanam yang teratur tersebut memperkuat dugaan bahwa sawit ditanam secara sengaja untuk kepentingan produksi, bukan sebagai tanaman spontan atau bagian dari upaya rehabilitasi lingkungan pasca tambang.
Tak hanya itu, bekas jalur alat berat masih tampak jelas di sejumlah titik. Jejak tersebut mengindikasikan bahwa kawasan hutan lindung tersebut pernah diolah secara intensif setelah aktivitas tambang ilegal berhenti, sebelum akhirnya ditanami kelapa sawit. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius terkait pengawasan dan pengelolaan kawasan hutan oleh instansi terkait.
Ironisnya, Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Rambat Menduyung selaku pihak yang berwenang mengelola kawasan hutan setempat mengaku tidak mengetahui keberadaan kebun sawit tersebut. Kepala KPHP Rambat Menduyung, Melyadi, menyatakan pihaknya belum menerima laporan maupun informasi terkait penanaman kelapa sawit di kawasan tersebut.
“Kebun sawit? Berapa hektar, luasnya? Nanti kita cek lagi,” ujar Melyadi dengan nada gugup saat ditemui di Kantor Bupati Bangka Barat, Selasa (13/1/2026).
Ia mengatakan, pihaknya akan segera memerintahkan staf KPHP untuk turun ke lapangan guna menelusuri status lahan tersebut. Menurutnya, pengecekan diperlukan untuk memastikan apakah area yang ditanami sawit masih masuk dalam kawasan hutan lindung (HL) atau sudah berada di area penggunaan lain (APL).
“Namun tetap akan kami cek kembali apakah itu masih masuk HL atau sudah APL,” katanya.
Meski demikian, pernyataan tersebut justru menimbulkan tanda tanya besar. Pasalnya, lokasi kebun sawit berada tepat di belakang kompleks perkantoran Pemkab Bangka Barat, kawasan yang relatif mudah dijangkau dan semestinya berada dalam pengawasan intensif. Keberadaan ratusan pohon sawit dengan pola tanam teratur dinilai sulit luput dari pantauan jika pengawasan berjalan optimal.
Di sisi lain, Melyadi menepis anggapan bahwa penanaman sawit tersebut merupakan bagian dari upaya penghijauan atau rehabilitasi pasca tambang. Ia menegaskan, kelapa sawit tidak termasuk jenis tanaman rehabilitasi hutan maupun tanaman penghijauan.
“Kelapa sawit bukan tanaman rehabilitasi hutan. Jadi itu jelas bukan untuk penghijauan,” tegasnya.
Terkait aktivitas pertambangan ilegal, Melyadi mengklaim saat ini tidak ada lagi kegiatan tambang di kawasan hutan lindung di belakang Gedung Graha Aparatur Pemkab Bangka Barat. Menurutnya, baik alat berat seperti ekskavator maupun tambang tradisional sudah tidak beroperasi di lokasi tersebut.
“Secara umum tidak ada lagi aktivitas pertambangan, baik ekskavator maupun alat tradisional,” tukasnya.
Namun demikian, temuan kebun sawit di kawasan hutan lindung ini memunculkan kekhawatiran baru terkait alih fungsi kawasan hutan secara ilegal. Publik mendesak aparat penegak hukum serta pemerintah daerah untuk segera melakukan penelusuran menyeluruh, mengungkap siapa pihak yang bertanggung jawab atas penanaman sawit tersebut, serta memastikan penegakan hukum berjalan tegas.
Kasus ini juga menjadi ujian serius bagi komitmen pemerintah dalam menjaga kawasan hutan lindung dari perusakan berlapis, mulai dari tambang ilegal hingga dugaan alih fungsi menjadi perkebunan sawit. Tanpa pengawasan ketat dan tindakan tegas, hutan lindung dikhawatirkan hanya tinggal nama. (Sumber : wowbabel.com, Editor : KBO Babel)










