KBOBABEL.COM (JAWA BARAT) – Sindikat peretas lintas provinsi membobol dan memperjualbelikan akses terhadap sejumlah data pribadi masyarakat, mulai dari data kependudukan, kendaraan bermotor, pendidikan, hingga kepesertaan BPJS. Akses ilegal tersebut bahkan dikemas dalam bentuk layanan berbasis bot Telegram yang disewakan kepada pihak lain. Kamis (17/9/2026)
Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Barat berhasil mengungkap jaringan tersebut dan menangkap tiga orang yang diduga terlibat dalam pengelolaan bisnis ilegal itu. Ketiganya ditangkap di wilayah berbeda setelah polisi melakukan penyelidikan dan patroli siber.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial AS (21), warga Banten, AR (33), warga Tangerang, dan BDJ (22), warga Belitung Timur. Polisi menyebut ketiga pelaku memiliki peran berbeda dalam menjalankan jaringan tersebut.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Hendra Rochmawan mengatakan, komplotan tersebut menjalankan aksinya dengan pola kerja yang terstruktur. Mereka tidak sekadar melakukan peretasan, tetapi juga menyediakan akses terhadap data melalui sistem yang dibuat sedemikian rupa sehingga dapat digunakan oleh pelanggan.
“Mereka memfasilitasi akses ilegal tersebut dengan membuat dan menyewakan API (Application Programming Interface) Key yang terhubung langsung ke pangkalan data kependudukan, kendaraan bermotor, BPJS, hingga pendidikan,” kata Hendra, Rabu (16/9/2026).
Akses terhadap data tersebut kemudian dikemas menjadi layanan pelacakan identitas otomatis. Para pelaku memanfaatkan aplikasi Telegram sebagai sarana untuk menjalankan bot yang dapat digunakan pelanggan untuk melakukan pencarian informasi.
Bot Telegram tersebut dioperasikan melalui Virtual Private Server (VPS). Sistem itu kemudian disewakan kepada pihak ketiga dengan mekanisme berlangganan.
Tarif yang ditawarkan untuk mendapatkan akses tersebut mencapai Rp700 ribu per akun setiap bulan. Dengan sistem tersebut, jaringan pelaku diduga memperoleh keuntungan dari penyewaan akses terhadap database yang seharusnya terlindungi.
Terbongkarnya jaringan ini berawal dari patroli siber yang dilakukan polisi pada 10 Agustus 2026. Dalam pemantauan tersebut, petugas menemukan sebuah akun Instagram bernama ajatzx25 yang menawarkan jasa pengecekan identitas.
Temuan itu kemudian dikembangkan oleh tim Ditressiber Polda Jawa Barat. Polisi menelusuri pihak yang berada di balik akun tersebut hingga akhirnya menangkap AS di wilayah Banten.
Dalam pemeriksaan, AS mengaku bukan pembuat bot. Ia diketahui berperan sebagai pihak yang memasarkan atau menawarkan layanan tersebut kepada calon pengguna. Kepada penyidik, AS menyebut dirinya menyewa bot Telegram dari seseorang yang menggunakan akun bernama “Bangor”.
Keterangan AS menjadi titik penting bagi polisi untuk mengembangkan penyelidikan. Petugas kemudian menelusuri keberadaan AR yang diduga bertindak sebagai pembuat dan pengelola bot Telegram tersebut.
Pada 19 Agustus 2026, polisi melakukan penggerebekan di sebuah rumah indekos di Kota Tangerang. Dalam operasi tersebut, AR berhasil diamankan.
Dari hasil pemeriksaan terhadap AR, polisi mendapatkan informasi mengenai sumber data yang membuat bot tersebut dapat memberikan informasi kepada penggunanya. Bot itu disebut membutuhkan pasokan API Key yang berasal dari pelaku lain.
Penyelidikan selanjutnya mengarah kepada BDJ yang diduga menjadi peretas utama sekaligus penyedia API Key. BDJ kemudian diketahui berada di wilayah Yogyakarta.
Setelah melakukan pengembangan, polisi akhirnya menangkap BDJ pada 10 September 2026 di sebuah kamar indekos di Yogyakarta.
Dalam rangkaian penindakan tersebut, polisi turut menyita sejumlah perangkat elektronik yang diduga digunakan untuk menjalankan aktivitas ilegal. Barang bukti tersebut antara lain satu unit MacBook Pro M1, iPhone 16 Pro Max, Oppo Reno 8 T 5G, Vivo Y21T, serta Itel S23.
Kasus tersebut menunjukkan bahwa data pribadi masyarakat dapat menjadi sasaran kejahatan siber apabila sistem keamanan tidak dijaga dengan baik. Data yang semestinya digunakan untuk kepentingan administrasi dan pelayanan publik justru diduga dimanfaatkan untuk kepentingan komersial melalui akses ilegal.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
Para tersangka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Hendra Rochmawan juga mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dalam menjaga data pribadi. Menurutnya, ancaman kejahatan siber saat ini semakin berkembang dan tidak hanya berupa pencurian data.
Hendra turut menyoroti aksi peretasan terhadap situs web atau defacement. Dalam kasus defacement, tampilan sebuah situs dapat diubah secara ilegal oleh peretas. Namun, di balik perubahan tampilan tersebut, terdapat kemungkinan motif lain yang lebih berbahaya, termasuk pemanfaatan situs untuk aktivitas perjudian online.
Karena itu, Polda Jawa Barat menegaskan akan terus melakukan upaya penindakan terhadap pelaku kejahatan siber.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk menjaga data pribadinya. Literasi digital harus ditingkatkan agar tingkat kejahatan di dunia maya bisa terus ditekan,” pungkas Hendra. (Sumber : merdeka.com, Editor : KBO Babel)
















