KBOBABEL.COM (JAKARTA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyidikan terkait dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Dalam rangkaian pemeriksaan tersebut, penyidik KPK memanggil Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi (Kapusdatin) Badan Penyelenggara Haji, Moh Hasan Afandi, untuk dimintai keterangan. Jum’at (12/9/2025)
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Kapusdatin sangat penting karena berkaitan dengan basis data yang digunakan dalam penyelenggaraan ibadah haji. Data tersebut, menurut Budi, menjadi kunci dalam mengetahui bagaimana kuota haji dibagi dan siapa saja yang berhak berangkat.
“Terkait Kapusdatin, ini berkaitan dengan data dan informasi mengenai penyelenggaraan ibadah haji,” ujar Budi di Gedung Merah Putih, Jumat (12/9/2025).
Ia menambahkan, keakuratan data menjadi landasan utama dalam pembagian kuota antara jamaah reguler maupun khusus. “
Tentu ini dibutuhkan. Kami ingin melihat fakta-fakta siapa saja yang berangkat haji,” imbuhnya.
Telusuri Pembagian Kuota
Lebih lanjut, Budi mengungkapkan bahwa penyidik KPK tengah mendalami fakta mengenai jumlah jamaah yang benar-benar berangkat sesuai kuota yang ditetapkan. Hal ini termasuk mengecek pembagian kuota tambahan yang diterima Indonesia dari pemerintah Arab Saudi.
“Faktanya berapa? Yang dari kuota reguler berapa? Yang dari kuota khusus berapa? Karena itu berasal dari pembagian (splitting) kuota tambahan tadi,” jelas Budi.
Menurut KPK, sistem data yang dikelola oleh Pusat Data dan Teknologi Informasi Kemenag harus bisa menjawab pertanyaan mendasar tersebut. Jika ditemukan ketidaksesuaian, penyidik akan menelusuri lebih jauh apakah ada praktik penyimpangan yang menguntungkan pihak tertentu.
Praktik di Lapangan
Tidak hanya berhenti pada angka kuota, KPK juga menyoroti adanya praktik manipulasi di lapangan. Salah satu kasus yang ditemukan adalah adanya jamaah yang membeli paket haji furoda, namun kenyataannya berangkat dengan menggunakan kuota haji khusus.
“Di lapangan ada kasus, misalnya membeli untuk haji furoda, tapi saat berangkat justru menggunakan kuota haji khusus,” ungkap Budi.
Hal ini menunjukkan adanya indikasi permainan dalam sistem yang memungkinkan peralihan kuota secara tidak sah. Menurut KPK, praktik semacam ini tidak hanya merugikan jamaah yang berhak, tetapi juga berpotensi merugikan negara karena menyangkut transparansi dan keadilan dalam penyelenggaraan ibadah haji.
Penurunan Standar Layanan
Selain kuota, KPK juga menaruh perhatian terhadap standar layanan yang diterima jamaah. Budi menyebut adanya dugaan penurunan kualitas layanan atau downgrade yang dialami jamaah.
“Misalnya, jamaah membeli paket furoda, tapi saat pelaksanaan hanya menerima fasilitas setara haji khusus. Artinya, ada potensi penurunan standar atau downgrade layanan,” pungkasnya.
KPK menegaskan akan terus mengusut dugaan penyimpangan ini, baik dari sisi data maupun implementasi di lapangan. Pemeriksaan terhadap Kapusdatin dianggap langkah penting untuk membuka tabir permasalahan kuota haji yang selama ini dikeluhkan masyarakat.
Komitmen Transparansi
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini menjadi perhatian publik karena menyangkut kepentingan umat dalam menjalankan rukun Islam kelima. KPK menegaskan akan bekerja secara profesional dan transparan untuk memastikan tidak ada praktik kecurangan yang merugikan jamaah maupun negara.
“Kami imbau semua pihak, terutama penyelenggara haji, untuk kooperatif dalam memberikan data dan keterangan. Transparansi menjadi kunci agar penyelenggaraan haji berjalan adil dan bersih dari praktik korupsi,” tutup Budi.
Dengan pemeriksaan ini, KPK berharap dapat menemukan fakta baru yang bisa memperkuat proses penyidikan, sekaligus memberi kepastian hukum terkait dugaan penyalahgunaan kuota haji tahun 2024. (Sumber : BeritaNasional, Editor : KBO Babel)